29.1 C
Jakarta
Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda blog Halaman 258

RS Mutiara Sukma Launching Gedung Rehabilitasi Napza ber Moto “Melayani Seperti Ingin Dilayani”

0

RS Mutiara Sukma Launching Gedung Rehabilitasi Napza ber Moto “Melayani Seperti Ingin Dilayani”

​Warta.in
​Mataram, NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya penguatan tata kelola rumah sakit sebagai pondasi utama pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Puncak Peringatan Syukuran HUT ke-36 Rumah Sakit Mutiara Sukma (RSMS) di Selagalas, Mataram, Jumat (6/2/2026).

​Membawa pesan dari Presiden RI, saat menghadiri Rakornas Gubernur Iqbal menegaskan, bahwa hanya segelintir rumah sakit di Indonesia yang saat ini memiliki tata kelola yang baik. Ia menekankan bahwa tanpa manajemen yang sehat, pelayanan kesehatan yang prima mustahil dapat terwujud.

​”Harapan Bapak Presiden jelas, perbaiki tata kelola. Jika rumah sakit tidak mampu menata dirinya sendiri, jangan harap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam visi ke depan, Gubernur mengarahkan RS Mutiara Sukma untuk mengambil peran strategis melalui segmentasi layanan atau niche market. RSMS tidak akan didorong untuk berkompetisi langsung dengan RS umum daerah, melainkan mengisi kekosongan pada layanan spesialis.

​“Kita kembangkan RSMS menjadi pusat unggulan penanganan kejiwaan karena mereka punya sejarah dan keahlian di sana. Selain itu, saya berharap RSMS bertransformasi menjadi Women and Children Hospital untuk melayani kelompok rentan yang belum terjangkau maksimal oleh RS lain,” tambahnya.

Pada momentum yang sama, Direktur RS Mutiara Sukma, dr. Hj. Wiwin Nurhasida, secara resmi memperkenalkan transformasi besar-besaran institusinya. Peringatan HUT ke-36 ini menandai peluncuran nama baru, logo baru, hingga moto layanan: “Melayani Seperti Ingin Dilayani”.

​Selain perubahan identitas, RSMS juga meresmikan gedung rehabilitasi Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang baru untuk memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat NTB yang turut disaksikan langsung oleh Gubernur dan Asisten III, dan beberapa kepala Dinas lingkup Pemprov NTB.

​”Kami melakukan transformasi mindset dan budaya kerja. Dengan nama dan semangat baru, dari rumah sakit khusus menjadi RS Mutiara Sukma siap mendukung visi NTB Makmur Mendunia,” ujar dr. Wiwin.

​Acara diakhiri dengan apresiasi tinggi dari Gubernur kepada seluruh civitas hospitalia RSMS, mulai dari jajaran manajemen hingga petugas garda terdepan seperti tenaga kebersihan dan keamanan, yang telah menjaga eksistensi rumah sakit selama 36 tahun. (sr/dkintb)

Hari Ini, Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

0

warta.in Bekasi ◊ Jum’at, 06 Februari 2026

SERANG – Ribuan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai daerah mulai tiba di Serang, Banten, Jumat (6/2/2026), untuk mengikuti rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Rombongan wartawan terbesar masuk dari PWI Provinsi Lampung, sebanyak 260 wartawan dipimpin langsung Ketua PWI Wirahadikusuma.

Rombongan PWI Sumatera Barat juga sudah tiba melalui jalur udara dan darat. Lewat penerbangan Padang-Cengkareng tiba sebanyak 34 wartawan. Sedangkan melalui jalur darat, sebanyak 132 wartawan datang menyusul.

Rombongan PWI Riau, melalui transportasi udara sudah sampai sekitar 20 orang. Menyusul 110 wartawan lagi dengan mempergunakan transportasi darat.

“Kawan-kawan sangat antusias untuk mengikuti HPN 2026 Banten, yang merupakan perdana dirayakan bersama-sama Presiden Prabowo,” jelas Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Rombongan dari PWI se-Pulau Jawa sudah memasuki Kota Serang. Ada dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan DKI Jakarta.

Peserta yang menggunakan transportasi udara dijemput oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Banten di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, rombongan yang datang menggunakan kendaraan pribadi dan bus disambut langsung oleh Panitia HPN 2026 Banten di lokasi penginapan masing-masing.

Salah satu rombongan lain yang telah tiba adalah PWI Jaya, yang menginap di Le Dien Hotel & Resort, Serang Timur. Kedatangan PWI Jaya berlangsung bertahap. Rombongan awal terdiri atas Wakil Ketua Bidang Kerja Sama, Kemitraan, dan Hubungan Antarlembaga Tb Adhi, Ketua Siwo Jaya Rialini Nonnie Rering, serta Sekretaris Siwo Jaya Franciscus Rio Winto.

Kehadiran mereka disambut hangat oleh panitia PWI Banten dengan pengalungan syal, pemberian tas koja khas Suku Baduy, serta maskot badak bercula satu yang mengenakan lomach atau ikat kepala khas Baduy.

“Rombongan PWI Jaya cukup besar, melibatkan unsur Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Pengurus Harian, seksi-seksi, kelompok kerja, hingga IKWI,” ujar Tb Adhi di lobi Le Dien Hotel & Resort.

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo bersama jajaran pengurus lainnya juga menginap di hotel tersebut. Dari Pengurus Harian hadir Sekretaris Arman Suparman, Bendahara Dar Edi Yoga, Wakil Ketua Bidang Organisasi Bagus Sudarmanto, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Indra Utama, Wakil Ketua Bidang Advokasi Penerus Bonar, Wakil Bendahara Elly Simanjuntak, serta Sekretaris II yang juga Kepala Sekolah Jurnalisme Indonesia, Haresti Asysy Amrihani.

Banten resmi menjadi tuan rumah HPN 2026 yang berlangsung pada 6–9 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan nasional ini didukung berbagai mitra, antara lain Artha Graha Peduli, Artha Graha Network, PT Astra International Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Pertamina Persero, GAPKI, Triputra Group, PT Djarum, BYD Motor Indonesia, PT PLN Persero, Harita Nickel, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Elang Mahkota Teknologi, PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk, PT Telkom Indonesia Persero Tbk, PT Pegadaian, Jamkrindo, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Persero Tbk, PT Taspen Persero, Pelindo, Sinar Mas Land, Bank BJB, PT Nestlé Indonesia, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Kompas.id, PT Kereta Api Indonesia Persero, BPJS Kesehatan, PT Asuransi Kredit Indonesia, serta PT Pupuk Kalimantan Timur.

(Alpin A.S)

*Dugaan Pembuangan Limbah B3 Medis di PALI: Ancaman bagi Kesehatan dan Lingkungan*

0

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, limbah medis yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan diduga justru dibuang secara sembarangan, bahkan ke sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Praktik pembuangan limbah B3 medis tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah medis seperti jarum suntik bekas, infus, botol obat, hingga sisa bahan kimia mengandung zat beracun dan infeksius yang tidak boleh bercampur dengan sampah rumah tangga.

 

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan limbah B3 medis wajib dilakukan melalui prosedur khusus, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan oleh pihak berizin.

 

Selain mengancam kesehatan, pembuangan limbah medis ke TPA umum juga dikhawatirkan mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi. Dampak jangka panjangnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama warga yang bermukim di sekitar TPA serta para pemulung yang berisiko langsung terpapar limbah berbahaya tersebut.

 

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari Senin mendatang pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit dan praktis pelayanan kesehatan di Kabupaten PALI. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait dugaan pembuangan limbah B3 medis yang ditemukan di sejumlah TPA di wilayah PALI.

 

Ia menegaskan, pengelolaan limbah B3 medis merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh setiap penghasil limbah. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,”ungkapnya Pada Jumat 6 Febuari 2026.(Dewa)

Ketum JMPN Soroti Perbedaan Perlakuaan Hukum Di Kabupaten Bekasi, Bagi Si Kaya dan Si Miskin

0

Kabupaten Bekasi – Ironis hukum di Kabupaten Bekasi dalam memperlakukan perbedaan tersangka antara si miskin dan si kaya (pejabat publik), dalam kasus Pengeroyokan yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan, Nyumarno dan teman – temannya terhadap Fandy.

Dimana saat ini  pengeroyokan tersebut kasusnya telah naik menjadi tersangka, artinya 2 alat bukti  atau lebih sudah di pegang oleh penyidik.

Ketua umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) Raja Simatupang, sangat menyesalkan fakta yang selama ini terjadi di Kabupaten Bekasi dimana terdapat perbedaan hukum antara si miskin dan si kaya.

“Kalau orang kaya atau mempunyai jabatan, dimana terdapat bukti yang sudah sangat jelas melakukan pengeroyokan, setelah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi dalam proses penahanannya sangat lamban yang akhirnya menciptakan isu publik adanya dugaan kasus tersebut menjadi bias.

Sedangkan orang miskin, setelah ditetapkan tersangka dengan otomatis langsung ditahan, tanpa ditunda – tunda,” Ungkap Raja Simatupang, jumat (6/02/2026).

Menurut Raja Simatupang, disini sudah jelas akan hukum di Kabupaten Bekasi, masih tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah.

“Selama ini faktanya bisa kita lihat bagaimana hukum di kabupaten Bekasi sangat jelas, dengan melihat kasus – kasus pejabat atau orang yang mempunyai materi lebih (orang kaya) sebelumnya, semuanya lamban dan akhirnya kasus tersebut bias, karena Polres Metro Bekasi sudah tidak pada semboyannya sebagai Polri yang Presisi, hukum masih tumpul ke atas dan sangat tajam kebawah,” terangnya.

Menurut Raja Simatupang Dengan adanya KUHP baru terkait pengeroyokan pengganti pasal 170 adalah pasal 262.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama diatur dalam Pasal 262, menggantikan Pasal 170 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pasal ini menjerat pelaku yang terang-terangan melakukan kekerasan fisik berkelompok terhadap orang/barang.

 

Selain itu bisa ditambahkan dengan pasal

Pasal 472 (Penyerangan/Perkelahian Kelompok): Mengatur tentang orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

• Jika mengakibatkan luka berat: Penjara maks 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Saya berharap kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi untuk bisa menerapkan Polri Presisi, tidak ada yang tumpul dalam penanganannya, siapapun yang melanggar aturan mau siapapun itu harus adil, kalau memang sudah naik kasus tersebut menjadi tersangka, artinya minimal 2 alat  bukti atau lebih sudah ada, untuk apalagi ditunggu – tunggu segera lakukan penahanan,” terangnya.

Terpisah Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menegaskan kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman – temannya saat ini sudah naik menjadi tersangka.

Saat ditanya oleh awak media setelah menjadi tersangka akankah ada penahanan, Kombes Pol Sumarni menjelaskan untuk dilakukan penahanan terhadap Nyumarno masih dalam proses.

“Iya kan sudah tersangka, untuk dilakukan penahanan masih  dalam proses,” singkatnya saat acara sosialisasi dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, obat obatan terlarang dan berbahaya, di Cikarang kota, kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jumat (06/02/2026).

ECo Brick Daur Ulang Sampah Plastik Kreativitas Siswa MAN 1 Bandung Beko Buat Kerajinan Tangan

0

Beko, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Warta In
Jum’at, 6 Februari 2026, ECo Brick, daur ulang sampah plastik, kertas Kreativitas Siswa MAN 1 Bandung, yang terletak di Beko, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Sampah Plastik dan kertas, kami pilih, pilah, untuk dijadikan barang kerajinan tangan yang kami pajang di sekitar lingkungan sekolah, jelas seorang siswi.
Sebagai contoh Sampah botol plastik, kami rangkai menjadi Tulisan MAN 1 BANDUNG, tepat di samping gerbang masuk sekolah kamu, jelas siswa yang lain,
Dengan limbah plastik, dan kertas kami buat kerajinan tangan, lingkungan sekolah kamu menjadi asri, nyaman, dan segar, pungkas siswa yang lain. Warta. In Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Kapolda Metro Jaya Sambangi Green House Perumahan Bekasi, Dukung Program Pangan Mandiri

0

warta.in Bekasi ◊ Jum’at,06 Februari 2026

Bekasi — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meninjau Green House di kawasan perumahan wilayah Kota Bekasi, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan tersebut dilakukan bersama Wakapolda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan dan penghijauan lingkungan di tengah masyarakat perkotaan.

Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Irwasda Polda Metro Jaya serta Kapolrestro Bekasi Kota. Rombongan melihat langsung pengelolaan Green House yang dimanfaatkan warga untuk budidaya tanaman sayuran dan tanaman produktif lainnya di lingkungan perumahan.

Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, keberadaan Green House di tengah permukiman dapat menjadi salah satu solusi menjaga ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Ia menilai program berbasis masyarakat seperti ini perlu didorong karena memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat dapat menciptakan lingkungan yang lebih produktif dan sehat. Kami mendukung inisiatif yang bermanfaat bagi ketahanan pangan dan kualitas lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir mendukung program-program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kunjungan ini sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hijau di wilayah Bekasi.

(Alpin A.S)

Program Oplah Hidupkan 86 Hektare Sawah, Petani Dusun Pulo Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

0

Warta.in, Jember– 06/02/2026 Program optimalisasi lahan (oplah) yang digulirkan pemerintah pusat di era Presiden RI Prabowo Subianto membawa dampak signifikan bagi petani di Dusun Pulo, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas.

Lahan persawahan seluas 86 hektare yang puluhan tahun terbengkalai dan tertutup rimbunan bambu kini kembali produktif dan siap menjadi penopang ketahanan pangan.

Melalui program oplah, lahan yang sebelumnya tak dapat diolah kini telah ditanami padi oleh para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Langgeng 1 Pada musim tanam perdana ini, petani menargetkan hasil panen rata-rata 5–6 ton gabah kering panen (GKP) per hektare.

Dengan proyeksi tersebut, total produksi padi dari lahan 86 hektare diperkirakan mencapai 430 hingga 516 ton GKP dalam satu kali musim panen. Angka ini dinilai cukup signifikan, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan petani setempat, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam memenuhi kebutuhan pangan di tingkat daerah maupun nasional.

Ketua Poktan Langgeng 1 menyampaikan bahwa keberhasilan pengolahan kembali lahan tidur ini menjadi sumber penghidupan baru bagi petani Dusun Pulo yang selama bertahun-tahun kehilangan akses ekonomi dari sektor pertanian.

Ket foto : Ketua Poktan langgeng 1 Bapak Suwono, menunjukkan lahan yang dulunya tergenang kini bisa ditanami kembali setelah laksanakan program Oplah.

“Dengan oplah ini, petani kembali bisa bekerja di lahannya sendiri. Harapan kami, hasil panen bisa maksimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Para petani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan dan perhatian terhadap sektor pertanian melalui program optimalisasi lahan.

Apresiasi serupa disampaikan kepada Bupati Jember yang dinilai telah memberikan dukungan dan fasilitasi di tingkat daerah sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan Bupati Jember atas dukungannya. Program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh petani, khususnya di Dusun Pulo,” ungkap perwakilan petani.

Ke depan, petani berharap program oplah dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan, termasuk dukungan sarana produksi, irigasi, serta pendampingan teknis, agar lahan yang telah dihidupkan kembali ini mampu menjadi lumbung pangan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani secara jangka panjang.

Ketika ruko jadi ruang prostitusi hak kepemilikan tak perna bebas dari tanggung jawab hukum

0

Pemerintah,Pasuruan kota||warts.in — Dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di sebuah ruko di wilayah ini kini memasuki babak yang lebih serius. Sorotan tidak lagi hanya tertuju pada para pelaku lapangan, tetapi mengarah langsung kepada pemilik bangunan.

Sebab dalam perspektif hukum, kepemilikan properti bukan sekadar soal hak sewa dan keuntungan finansial. Ada tanggung jawab hukum yang melekat.(7/2/26)

Jika benar ruko tersebut digunakan secara berulang untuk aktivitas prostitusi, maka muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari:
Apakah pemilik ruko mengetahui aktivitas tersebut?

Jika mengetahui, mengapa tidak segera melaporkan kepada aparat penegak hukum?

Jika tidak mengetahui, bagaimana mungkin aktivitas mencurigakan bisa berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan?

Hukum pidana Indonesia secara tegas melarang setiap orang yang dengan sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Undang-undang ini mengatur ancaman bagi orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksplotasi seksual dalam prostitusi.

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara itu, Pasal 297 juga dapat dikaitkan dengan prostitusi. Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).

Bahkan dalam sejumlah ketentuan, pembiaran yang disengaja terhadap penggunaan tempat untuk perbuatan melanggar hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Artinya jelas: jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran sadar, konsekuensinya bukan sekadar teguran moral — bisa berujung proses pidana.

Pemilik bangunan memiliki kendali akses, perjanjian sewa, dan hak untuk menghentikan penggunaan tempat jika ditemukan pelanggaran.

Dalih “tidak tahu” akan sulit diterima publik apabila aktivitas tersebut berlangsung berulang, terang-terangan, dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Dalam konteks ini, publik tidak sedang menghakimi. Publik sedang menuntut akuntabilitas.

Karena bila sebuah properti diduga menjadi ruang transaksi ilegal dan tidak ada langkah tegas dari pemiliknya, maka muncul dua kemungkinan yang sama-sama serius:
kelalaian berat, atau pembiaran sadar.

Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tetapi sama-sama berbahaya bagi ketertiban sosial.

Kini bola ada di tangan pemilik ruko dan aparat penegak hukum.

Apakah akan ada klarifikasi terbuka?

Apakah akan ada pemeriksaan mendalam?
Atau justru isu ini kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Dalam perkara seperti ini, satu prinsip berlaku tegas:
hak kepemilikan tidak pernah berdiri tanpa tanggung jawab hukum.
Dan ketika dugaan pelanggaran terjadi di dalamnya, cuci tangan bukanlah jawaban.(bersambung)

Tangkal Hoax & Narkoba, Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat

0

​PELALAWAN – Dalam rangka memperkuat silaturahmi dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya, Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat pada Jumat (06/02/2026).
​Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri ini dipimpin oleh Kapolsek Bunut, Akp Arinal Fajri, SH, yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kanit Propam Polsek Bunut, Aipda M. Lubis. Melalui forum ini, Polri berupaya mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).
​Poin Utama Sosialisasi Kamtibmas
​Dalam arahannya, Aipda M. Lubis menyampaikan lima pesan krusial dari Kapolsek Bunut untuk menjadi perhatian warga:
​Harkamtibmas & Siskamling: Masyarakat diajak aktif berperan menjaga keamanan lingkungan dengan menghidupkan kembali pos Siskamling. Hal ini penting untuk mencegah tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
​Pemberantasan Narkoba & Judi Online: Unit Binmas memberikan pemahaman hukum mengenai sanksi berat penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sejalan dengan program Satgas Nasional, warga ditegaskan untuk menjauhi segala bentuk perjudian online.
​Perlindungan Anak & Remaja: Polsek Bunut menyoroti pentingnya mencegah kenakalan remaja, termasuk aksi bullying, perilaku LGBT, serta tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merusak masa depan generasi bangsa.
​Larangan Karhutla: Memasuki musim yang rentan, kepolisian mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah pelanggaran hukum berat yang memiliki konsekuensi sanksi pidana tegas.
​Norma Sosial & Kesusilaan: Warga dihimbau menjaga moralitas dan tidak melakukan perbuatan asusila yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di tengah masyarakat.
​”Kegiatan Jumat Curhat ini adalah wadah bagi Polri untuk memberikan solusi cepat atas permasalahan warga. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Bunut tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Aipda M. Lubis menutup kegiatan.

Pemprov Banten–KPK Samakan Persepsi Pengelolaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 06 Februari 2026  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan pajak daerah guna menyamakan persepsi, khususnya terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak. Rakor tersebut juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di Banten.

Rapat koordinasi berlangsung di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, serta jajaran Pemprov Banten dan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan rakor ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan pendapatan daerah, termasuk yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sektor pertambangan.

Menurutnya, KPK menekankan agar daerah tidak dirugikan akibat aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan jangan sampai keberadaan tambang justru membebani keuangan daerah karena biaya perbaikan infrastruktur lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima dari sektor tersebut.

“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” kata Deden.

Dalam rakor tersebut, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari penetapan tarif yang tepat, peningkatan pengawasan, hingga penegakan disiplin terhadap pelaku usaha pertambangan. Deden menyebut sektor pertambangan rawan terjadi penyalahgunaan, termasuk oleh perusahaan yang telah mengantongi izin.

“Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” ujarnya.

Direktur Korsup KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menilai Provinsi Banten memiliki potensi besar pendapatan dari sektor mineral bukan logam. Karena itu, tata kelola pajak MBLB perlu diperkuat untuk mencegah kebocoran anggaran.

Rapat koordinasi digelar untuk mendorong kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban pajak dan pengelolaan lingkungan, mengingat dampak pertambangan berisiko membebani daerah dan memicu bencana.

KPK juga menekankan pentingnya edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penyesuaian pendapatan dari MBLB sebagai sumber pajak dan distribusi daerah.(WartainBanten)