27.9 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 9, 2025
Beranda blog Halaman 35

Ayam Taliwang dan Sirkuit Mandalika Jadi Primadona Atlit dan Tamu FORNAS VIII NTB

0

Ayam Taliwang dan Sirkuit Mandalika Jadi Primadona Atlit dan Tamu FORNAS VIII NTB

warta.in
Mataram,NTB — Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya menjadi ajang unjuk kemampuan dalam berbagai olahraga masyarakat, tetapi juga memperkenalkan kekayaan kuliner dan destinasi wisata unggulan NTB kepada ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

Salah satu kontingen yang mengaku terpikat dengan sajian khas daerah adalah Inorga BAVETI (Barisan Atlet Veteran Tenis Indonesia) asal Kalimantan Selatan. Salah satu anggota kontingen, menyampaikan kesannya terhadap kuliner lokal yang sudah dua hari berturut-turut menjadi menu wajib rombongannya.

“Di Lombok ini makanan yang paling enak itu Ayam Taliwang. Sudah dua hari di sini, setiap makan pasti pilih Ayam Taliwang dan Pelecing Kangkung. Rasanya khas, pedasnya pas, dan bikin ketagihan,” ujarnya dengan antusias saat ditemui usai pertandingan di lapangan tenis DPRD NTB, Senin, 28/07/2025.

Tidak hanya soal kuliner, NTB juga berhasil memikat hati para atlet veteran ini lewat keindahan alamnya. Salah satu anggota BAVETI Kalimantan Selatan lainya juga menyampaikan bahwa setelah mengikuti rangkaian pertandingan, kontingennya berencana menghabiskan waktu untuk berwisata.

“Setelah pertandingan ini selesai, kami akan liburan bersama satu rombongan. Tujuan utama kami adalah Pantai Mandalika dan Gili Trawangan. Alamnya di sini indah, asri, dan masih hijau. Tempat yang cocok untuk melepas penat dan menikmati waktu bersama,” jelas Saprudin.

Antusiasme para kontingen terhadap kuliner dan wisata NTB ini menjadi sinyal positif bagi pemerintah daerah. Gelaran FORNAS tidak hanya mendatangkan manfaat dalam bidang olahraga, tetapi juga menjadi peluang besar untuk memperkenalkan NTB sebagai destinasi unggulan wisata nasional.

Kehadiran ribuan peserta dan pengunjung dari berbagai provinsi yang mencicipi kekayaan kuliner dan menjelajah keindahan destinasi lokal seperti Mandalika dan Gili Trawangan diharapkan akan membawa kesan positif dan mendorong kunjungan berkelanjutan di masa mendatang.

FORNAS VIII di NTB membuktikan bahwa olahraga masyarakat bisa menjadi sarana yang efektif untuk memajukan pariwisata dan perekonomian lokal secara bersamaan.(sr/dkintb).

Polisi dan Pecalang Kawal Prosesi Pengabenan di Sweta, Wujud Harmonisasi Budaya

0

 

Warta.in
Mataram, NTB – Suasana khidmat dan penuh penghormatan menyelimuti prosesi upacara Pengabenan Almarhumah warga binaan Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Senin (28/07/2025). Demi menjamin kelancaran dan keamanan jalannya prosesi adat tersebut, Bhabinkamtibmas Mayura Aiptu I Wyn M. Cakranegara bersama personel Polsek Sandubaya dan Pecalang Tri Dharma Sweta bersinergi mengawal jalannya kegiatan sejak pagi hari.

Prosesi dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dari rumah duka di Jalan Sarpakanaka, Lingkungan Sweta Selatan, menuju Setra (kuburan) di kawasan Negarasakah. Sepanjang rute prosesi, petugas kepolisian dan pecalang turut melakukan pengamanan, pengaturan arus lalu lintas (Gatur Lalin), serta pengawalan guna menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengikuti maupun melintas di sekitar lokasi.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan sosial dan adat seperti ini adalah bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

“Kegiatan pengamanan dalam prosesi adat masyarakat merupakan tugas pokok kami. Tujuannya bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa sinergi antara unsur Kepolisian dan adat, seperti pecalang, menjadi kunci sukses terciptanya suasana aman dan tertib selama kegiatan berlangsung.

“Semoga keberadaan kami dapat memberikan rasa nyaman serta mempererat kedekatan antara Polsek Sandubaya dengan masyarakat di wilayah hukum kami,” tutupnya.

Dengan berjalannya prosesi secara aman dan lancar, kegiatan ini mencerminkan wujud harmonisasi antara aparat negara dan masyarakat adat dalam menjaga warisan budaya dan nilai sosial di Kota Mataram.(sr/hpm)

Ops Patuh Rinjani 2025 Polda NTB Lebih Humanis di Jalan Raya

0

warta.in
Mataram,NTB — Operasi Patuh Rinjani 2025 telah memasuki hari ke-14, dan hasil evaluasi sementara menunjukkan tren positif, dalam upaya penegakan ketertiban lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., Senin (28/7/2025), dalam siaran pers paparan evaluasi yang diterima media.

“Secara umum, kita melihat penurunan angka kecelakaan dan korban luka berat. Ini merupakan sinyal positif, bahwa masyarakat mulai makin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Kombes Kholid.

Dibandingkan dengan pelaksanaan operasi tahun lalu, kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengalami peningkatan. Total 629 kegiatan tatap muka dengan komunitas roda dua, roda empat, hingga asosiasi pengusaha angkutan telah dilakukan. Polda NTB juga memanfaatkan media sosial secara masif, dengan 2.968 kegiatan penyuluhan digital, yang naik 7 persen dari tahun sebelumnya.

“Ini membuktikan bahwa pendekatan humanis dan edukatif, masih menjadi strategi utama kami. Sosialisasi kami lakukan bukan hanya di jalan, tapi juga masuk ke ruang digital, tempat masyarakat kini lebih aktif,” ungkap Kombes Kholid.

Menariknya, jumlah teguran kepada pelanggar lalu lintas meningkat drastis hingga 44 persen. Sebaliknya, jumlah tilang di tempat menurun 11 persen. Ini menandakan kalau pendekatan persuasif, lebih dikedepankan dibandingkan penindakan keras.

“Kami ingin masyarakat patuh karena sadar, bukan karena takut. Karenanya, pendekatan kami bersifat mendidik. Jika bisa ditegur, ya cukup ditegur dulu. Itu bagian dari membangun budaya tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Data juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas, menurun menjadi 24 kejadian dari 32 tahun lalu. Jumlah korban meninggal dunia tetap di angka 11, namun korban luka berat turun hingga 50 persen. Nilai kerugian materil juga menyusut drastis sebesar 42 persen.

“Angka-angka ini menunjukkan dampak nyata dari Operasi Patuh Rinjani. Namun, tentu kami tidak akan cepat puas. Kami akan terus tingkatkan pengawasan, khususnya di titik-titik rawan,” tandasnya.

Operasi Patuh Rinjani akan terus berjalan hingga selesai, namun Kombes Kholid berharap dampaknya tidak berhenti hanya saat operasi berlangsung.

“Kita ingin masyarakat menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, bukan hanya karena ada operasi. Mari jaga keselamatan diri dan orang lain, karena keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan,” tutupnya.(sr/hpntb)

Warga Sorot Kinerja Polres Bengkayang, Tambang Emas Ilegal di Monterado Makin Bebas Beroperasi

0

Bengkayang, 27 Juli 2025 — Aktivitas tambang emas tanpa izin atau kerap disebut dompeng kembali marak di wilayah Dusun Rantau Sibaju, Binua Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahkan, beberapa pihak menduga adanya pembiaran oleh aparat di wilayah hukum Polsek Monterado.

Seorang warga Dusun Sibaju, yang identitasnya sengaja tidak dicantumkan demi keamanan, melaporkan kondisi tersebut kepada awak media dan mengonfirmasi temuan ini melalui rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif di kawasan tersebut.

“Kami sudah resah. Sungai mulai tercemar, air irigasi kotor, bahkan ada bendungan pemerintah yang rusak akibat aktivitas tambang ini. Tapi kenapa dibiarkan?” ujar warga tersebut.

Pernyataan itu turut diperkuat oleh LSM setempat yang melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ketua LSM menyebutkan, praktik tambang ilegal di wilayah itu memang sudah berlangsung cukup lama, namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tersebut semakin terbuka dan melibatkan sejumlah nama yang dikenal di lingkungan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari warga, dan benar, aktivitas tambang emas ilegal ini ada dan semakin merajalela. Bahkan disebutkan beberapa nama pelaku yang terlibat di antaranya Ajun, Apan, Acing—yang disebut sebagai adik dari Kepala Dusun Sibaju (Parlin)—dan Apau, yang merupakan Ketua Adat Sagatani,” ungkap Ketua LSM kepada wartawan.

Lebih lanjut, LSM dan warga juga menyayangkan tidak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Monterado yang berada di bawah naungan Polres Bengkayang. Dugaan pembiaran ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merusak nama institusi kepolisian. Seharusnya aparat cepat bertindak karena ini jelas melanggar hukum,” tegas Ketua LSM.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum—baik dari Polsek Monterado maupun Polres Bengkayang—tidak tinggal diam. Mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Monterado maupun Polres Bengkayang terkait laporan masyarakat dan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Monterado untuk konfirmasi lebih lanjut.

Reporter:
Andrianus P.

Satgas Mandul, Sungai Kapuas Dibanjiri Aktivitas Tambang Ilegal Meski Dilarang

0

Sanggau, Kalimantan Barat – 26 Juli 2025|Upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tampaknya belum membuahkan hasil. Meskipun larangan resmi telah diterbitkan oleh Bupati Sanggau, praktik tambang ilegal justru kembali merebak di sepanjang aliran Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Dusun Jeranai hingga Dusun Jawai, Desa Lintang Kapuas.

Pantauan langsung di lapangan serta laporan dari warga menunjukkan bahwa para pelaku PETI tetap beroperasi secara leluasa hingga hari ini, Sabtu (26/7). Ironisnya, tidak tampak kehadiran aparat penegak hukum (APH) maupun satuan tugas (Satgas) yang sebelumnya dibentuk untuk menangani praktik penambangan ilegal.

“Gimana tindak lanjut imbauan Bupati itu? Katanya mau ditindak tegas, kok sampai sekarang mereka masih beroperasi. Satgasnya ke mana?” ungkap RHS, salah seorang warga yang menyaksikan langsung aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Nada serupa dilontarkan oleh Iwan, warga lain yang kecewa dengan minimnya penindakan. “Katanya sudah dilarang, tapi kok masih bebas? Aparatnya kemana? Kalau seperti ini terus, kita yang dirugikan,” keluhnya.

Padahal, Bupati Sanggau Yohanes Ontot telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang seluruh aktivitas PETI. Dalam edaran itu, masyarakat juga diminta untuk aktif mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan setiap kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang.

Dalam beberapa pernyataan publik, Bupati Ontot menegaskan bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus steril dari aktivitas penambangan emas ilegal. Ia menyebut kedua sungai tersebut sebagai sumber air baku utama bagi PDAM dan kebutuhan dasar masyarakat seperti mandi, mencuci, hingga memasak.

“Kalau sudah diingatkan tapi masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” ujar Bupati dalam kesempatan sebelumnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanda-tanda tindakan nyata di lapangan. Tidak ada operasi penertiban, penyitaan peralatan tambang, ataupun proses hukum yang menyasar pelaku PETI di wilayah tersebut. Ketidakhadiran tindakan represif dari APH dan Satgas telah menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: seberapa serius pemerintah daerah dan aparat dalam menanggulangi tambang ilegal?

Aktivitas PETI di Sungai Kapuas tidak hanya berpotensi merusak ekosistem sungai dan mencemari sumber air bersih, tapi juga membuka ruang bagi konflik horizontal. Warga pesisir yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian sungai terancam kehilangan sumber penghidupan mereka.

Pengamat lingkungan menilai, pembiaran seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bagi upaya pelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Terlebih jika aparat tidak menunjukkan kehadiran yang signifikan dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret: apakah imbauan Bupati hanya akan berakhir sebagai dokumen formalitas, atau benar-benar menjadi pemicu perubahan?

Redaksi media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip jurnalisme yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sumber : Tim Investigasi
Red/Tim*

Proyek GI 150 KV Ambawang Diduga Sarat Pelanggaran: Awak Media Diduga Membekingi Proyek

0

Kubu Raya, Kalbar — 27 Juli 2025|Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Ambawang New 60 MVA dan 2 PHI Siantan–Tayan milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, diduga sarat pelanggaran. Sorotan publik kini mengarah pada ketidaktransparanan anggaran dan indikasi pelanggaran etik oleh oknum awak media yang diduga menjadi beking proyek tersebut.

Tim investigasi dari sejumlah awak media yang mendatangi lokasi proyek pada Sabtu (27/7) siang dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan. Pria tersebut tidak mengenakan atribut keselamatan (safety) dan menolak memberi informasi, bahkan meminta tim jurnalis meninggalkan lokasi proyek.

Tidak berselang lama, muncul seorang pria lainnya yang mengaku sebagai wartawan, lengkap dengan kartu tanda anggotanya dari salah satu organisasi pers. Pria tersebut justru tampak membela pelaksana proyek dan menghalangi tugas peliputan tim media yang datang untuk verifikasi lapangan. Dugaan kuat mengarah pada praktik “bekingan” atau keterlibatan awak media dalam melindungi pelaksanaan proyek yang sedang dikritisi publik.

Pelanggaran Etik Pers dan Sanksi Hukum

Tindakan awak media yang membekingi proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 KEJ disebutkan:

“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2):

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Apabila ada unsur penyalahgunaan profesi untuk menghalangi tugas jurnalistik pihak lain atau membekingi aktivitas yang mengandung dugaan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pers, bahkan dapat dilaporkan secara pidana berdasarkan peran pasif dalam tindak pidana korupsi atau kolusi jika terbukti menerima imbalan.

Papan Proyek Tak Cantumkan Anggaran, Melanggar Perpres

Dalam pengamatan di lapangan, papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan tidak mencantumkan nilai kontrak atau besaran anggaran. Padahal, sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa:

“Penyelenggara proyek wajib menyampaikan informasi publik secara transparan, termasuk mencantumkan papan nama proyek yang memuat nama paket pekerjaan, lokasi, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.”

Ketiadaan informasi anggaran ini dapat menimbulkan dugaan upaya menutupi nilai kontrak dari publik. Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara atau dana BUMN.

Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek PT PLN (Persero)

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PLN (Persero) terikat pada regulasi khusus terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, pelaksanaan proyek merujuk pada:

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, di mana BUMN wajib melaksanakan pengadaan secara efisien, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan pemerintah dan BUMN.

Peraturan Direksi PLN Nomor 0022.P/DIR/2018, yang secara khusus mengatur tata kelola proyek strategis PLN termasuk penyusunan dokumen, tender, hingga pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan potensi pelanggaran terhadap ketiga regulasi tersebut. Proyek yang tercatat berada pada:

Nama Proyek: Pekerjaan Pembangunan GI 150 KV Ambawang New 60 MVA dan 2 PHI Siantan–Tayan

Pelaksana: KSO Indisi–Hasta

Nomor Kontrak: 1829.pj/DAN.01.03/F010200002024

Pemilik Proyek: PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1

Koordinat Lokasi: X: 323419,160 / Y: 9993601,490

Sumber Dana: Anggaran PT PLN (APLN)

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Durian yang memiliki otoritas administratif di wilayah tersebut, belum memberikan keterangan resmi. Padahal, proyek ini telah menutup saluran air (parit) masyarakat tanpa sosialisasi dan penanganan lingkungan yang jelas.

Tuntutan Keterbukaan dan Evaluasi Mendalam

Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik kini mendesak agar PT PLN (Persero) membuka secara transparan dokumen proyek tersebut, termasuk nilai kontrak, metode pengadaan, serta meninjau ulang keterlibatan kontraktor dan pengawas di lapangan. Pengawasan dari inspektorat PLN dan BPKP juga dinilai penting dilakukan.

Publik juga meminta pemerintah kabupaten kubu raya segera meninjau lokasi terkait Perizinan PBG Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bertujuan memastikan bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, dan standar teknis lainnya ,

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PLN UPP Kitring Kalbagbar 1 maupun pelaksana proyek KSO Indisi–Hasta belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan media.

Sumber:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019

Hasil liputan lapangan, 27 Juli 2025

Sumber : Tim investigasi

PWI Bekasi Raya dan DPP LAKI Siap Gelar Diskusi Publik Nasional

0

Warta.In Jabar ◊ Senin, 28 Juli 2025

_*“Penguatan Pencapaian Program Prabowo Menuju Indonesia Emas 2045”*_

*BEKASI* — Mendukung pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) akan menggelar diskusi publik nasional bertajuk: “Penguatan Pencapaian Program Prabowo Menuju Indonesia Emas 2045” menyongsong 100 tahun Indonesia Merdeka.

Forum strategis ini akan menghadirkan para petinggi penegak hukum nasional seperti perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, serta pakar-pakar hukum dan konstitusi terkemuka di Indonesia. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka dan kritis dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih, kuat, dan berpihak pada rakyat.

Selain membahas program-program prioritas Prabowo-Gibran, seperti ketahanan pangan, reformasi birokrasi, hilirisasi sumber daya alam, digitalisasi desa, dan pelayanan kesehatan gratis. Diskusi ini akan memfokuskan perhatian pada isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai syarat utama tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengemukakan pentingnya penguatan peran media dan wartawan dalam mengawal seluruh proses pembangunan nasional. Hal itu di katakan saat diskusi santai bersama Ketua Umum LAKI di salah satu cafe di Kota Bekasi, Senin (28/7/2025).

“Pers harus hadir sebagai mitra strategis dan penjaga moral demokrasi. Dalam era baru ini, wartawan dituntut untuk lebih kritis, faktual, dan konsisten dalam mengawal agenda-agenda besar negara, terutama yang menyangkut pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” kata Ade Muksin.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdulah, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendorong praktik pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Indonesia Emas hanya bisa tercapai jika korupsi diberantas secara serius. Kami siap menghadirkan tokoh-tokoh kunci penegakan hukum dan pakar hukum nasional dalam diskusi ini untuk memberikan pencerahan dan arah kebijakan yang strategis,” ujarnya.

Diskusi ini ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah dan lembaga terkait mengenai penguatan integritas aparatur negara, reformasi kelembagaan hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu elemen demokrasi yang esensial.

PWI Bekasi Raya dan DPP LAKI menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para petinggi penegak hukum dan pakar hukum nasional dalam forum tersebut.

Tempat pelaksanaan akan digelar di salah satu hotel di Kota Bekasi, sebagai bentuk keseriusan dalam menghadirkan diskusi yang berkelas, inklusif, dan berdampak.

Waktu dan tanggal pelaksanaan akan ditentukan dalam pertemuan-pertemuan berikutnya.

(Jefry. Smk)

Ir Kodiklatal Buka Taklimat Awal Audit Kinerja

0

Ir Kodiklatal Buka Taklimat Awal Audit Kinerja

TNI AL. Kodiklatal. Surabaya, 28 Juli 2025

Inspektur Kodiklatal (Irkodiklatal) Brigjen TNI Marinir Hendro Suwito, membuka Taklimat awal dalam rangka Audit Kinerja Inspektorat Kodiklatal di Kodikdukum, bertempat di Loungeroom Kodikdukum Kodiklatal Surabaya. Senin (28/7/2025).

“Maksud dilaksanakannya audit kinerja ini adalah dalam rangka mengevaluasi sistem pengendalian manajemen (SPM) yang telah diterapkan. Audit ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi sebagai bagian dari proses pengawasan, guna perbaikan dan peningkatan tata kelola yang baik (Good Governance) di lingkungan kerja kita,” jelas Ir Kodiklatal.

Adapun tujuannya, untuk menilai efektifitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan rekomendasi yang kontruktif guna memperkuat sistem pengendalian manajemen.

Untuk itu, Ir Kodiklatal berharap setiap proses audit ini dapat berjalan secara obyektif, terbuka dan saling mendukung, sehingga hasil yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi bersama, dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh.

Sumber : Dinas Penerangan Kodiklatal

Danlanal Bintan Hadiri Lounching dan Press Conference Stockpile Bijih Bauksit Di Provinsi Kepri

0

TNI AL, Tanjungpinang | warta.in – Bertempat di Jalan Tok Mat Dol Tanjung Mocco, Dompak, Kota Tanjungpinang, Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri Launching dan Press Conference Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus dan Kementrian/Lembaga terkait, Senin (28/07/2025).

Launching dan Press Conference oleh Wamenko Polkam atas Kinerja Desk PPDN terkait Sisa Stockpile Bijih Bauksit sebagai Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Wamenko Polkam didampingi Pengarah dan Penanggungjawab Desk PPDN.

Turut hadir dalam kegiatan dalam kegiatan tersebut, Deputi Poldagri Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi V Bidkominfo Marsekal Muda TNI Eko Domo Indarto, Plt. Wakil Jaksa RI Agung Prof. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakil Gubernur Kepri Nyangyang Haris P, S.E., M.Si., Asdep Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Drs. Agung Pratistho, M.Si., Kabid Media Massa M. Burhan, Analis Kebijakan Ahll Pertama Fadly Sikumbang, Analis Kebijakan Ahli Pertama Gliddheo Algífariyana R, Analis Kebijakan Ahli Pertama Pasha Rizki F., Staf Bidang Koordinası Komunikasi dan Informası Pierre Victorio C. W. L., Danrem 033/WP Brigjen TNI Bambang Herqutanto M.Han., Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jehezkiel J. Devy Sudarso, Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Kabinda Kepri Brigjend Bonar Panjaitan, S.E., M.Si., Danrem 033/WP Brigjend TNI Bambang Herqutanto, Danlanud RHF Kolonel Pnb Rony Widodo, S.T., M.M., M.Han., Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri Estino, S.H., Pangkoarmada I TPI diwakili Kepala Staf Koarmada I Laksma TNI Muhammad Risa, Kajari TPI Rahmad Surya Lubis, S.H., M.H., Tokoh Agama Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.

(Pen Lanal Bintan)

 

red_aulia

Lantamal IX Laksanakan Penataran dan Pembekalan Materi Kepada Pelaku Latihan SAR TA. 2025

0

TNI AL, Ambon | warta.in – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M.,. Lantamal IX melaksanakan Penataran dan Pembekalan Materi Pelatihan _Search and Rescue_ (SAR) kepada Prajurit dari berbagai Satuan Kerja Lantamal IX, bertempat di Gedung DR. J. Leimena Lantamal IX Ambon, Halong, Baguala, Kota Ambon, Maluku, Senin (28/07/2025).

Dalam upaya mendukung operasi pencarian dan pertolongan di Wilayah Perairan, Lantamal IX Ambon menggelar Pelatihan _Search and Rescue_ (SAR) sebagai upaya peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi situasi darurat di laut.

Lantamal IX melaksanakan penataran dan pembekalan materi latihan kepada Prajurit Lantamal IX. Penataran materi diisi oleh instruktur terlatih dari Basarnas, KSOP Kelas 1 Ambon dan Kolat Koarmada III. Materi yang diberikan mencakup Prosedur Latihan, Penentuan Datum, dan Prosedur SAR oleh Basarnas, kemudian dilanjutkan materi Jalur Komunikasi oleh KPLP.

Giat Latihan SAR ini akan dilaksanakan selama kurang lebih 1 minggu kedepan, karena juga akan dilaksanakan Manuver Lapangan (Manlap) agar materi latihan lengkap dan dipahami oleh semua peserta.

Materi yang akan diberikan mencakup teori dan praktek tentang teknik pencarian korban di laut, evakuasi darurat, penggunaan peralatan SAR, serta koordinasi antar lembaga. Dengan adanya penataran materi pembekalan ini, diharapkan seluruh peserta mampu bertindak cepat, tepat, dan profesional dalam situasi darurat, serta mampu bekerjasama lintas instansi dalam pelaksanaan misi kemanusiaan.

Komandan Lantamal IX Ambon Brigjen Suwandi menyampaikan “Mengingat tingginya resiko kecelakaan laut di wilayah perairan Maluku, melalui pelatihan ini diharapkan dapat mengaplikasikan dan memperkuat kemampuan serta kesiapsiagaan Lantamal IX Ambon dalam Pencarian dan Penyelamatan diperairan Maluku”.

(Dispen Lantamal IX)

 

red_aulia