28.1 C
Jakarta
Senin, April 6, 2026
Beranda blog Halaman 529

Puslitbang Polri Kaji Kesiapan SDM Hadapi E-MP Melalui Penelitian di Mapolda Sumsel

0

Warta.In | Palembang , – Puslitbang Polri menggelar kegiatan penelitian dan pengkajian bertajuk “Strategi Pemberdayaan SDM Polri Guna Mendukung Penerapan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) dalam rangka upaya penegakan hukum” dan “Peran Polri dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional Ditengah ancaman krisis Pangan global ” di Polda Sumsel Kegiatan dilaksanakan di ruang Vidcon Lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel pada Senin pagi (04/8/25). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol A. Widihandoko, S.H., M.H. dan didampingi perwakilan dari BRIN Bintang Dwitya C,S,E,
M.S.E serta Tim Peneliti Puslitbang Polri.

Pembukaan kegiatan diawali dengan sambutan Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo
SIK, MSi yang mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi S.I.K., M.H. Karo SDM Polda Sumsel menyampaikan bahwa kehadiran Puslitbang Polri merupakan bentuk evaluasi dan pembinaan Polri secara internal, serta dipandang sebagai momentum strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penyidikan di satuan kewilayahan tandas Mantan Kapolres Balangan Polda Kalsel

Selanjutnya, Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol A. Widihandoko memaparkan latar belakang dan tujuan penelitian yang dilakukan di wilayah Polda Sumsel
“Fokus utama dalam kegiatan ini adalah implementasi sistem E-MP (Elektronik Manajemen Penyidikan) yang merupakan sistem berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan dan pengawasan proses penyidikan secara digital,” ucapnya.

Sistem ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian perkara dan menjadi bagian dari integrasi sistem hukum nasional menuju Single Prosecution System seperti yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode campuran (mixed method), yaitu kombinasi antara kualitatif dan kuantitatif, melalui:
– FGD (Focus Group Discussion)
– Penyebaran kuisioner
– Wawancara mendalam dengan para peserta, diantaranya Kasat Reskrim, Kasi TIK, serta operator E-MP

Dalam sesi diskusi, tim peneliti juga mendalami beberapa informasi penting terkait kesiapan SDM, hambatan teknis, serta strategi pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia untuk mendukung terselenggaranya sistem tersebut.

“Penelitian ini sekaligus menyentuh isu penting lainnya, yaitu peran Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah tahun 2025,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan harapan bahwa hasil penelitian ini dapat menghasilkan kebijakan yang aplikatif dalam peningkatan kinerja Polri, khususnya dalam pelayanan penegakan hukum yang berbasis teknologi serta dapat mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera.

Kasdim 0418/Palembang Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Calon Paskibraka 2025

0

Warta In | Palembang, – Kasdim 0418/Palembang, Letkol Inf Deri Septriandi, S.T., M.M., memberikan pembekalan wawasan kebangsaan kepada para Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Palembang tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Palembang pada Minggu (3/8/2025), diikuti oleh puluhan peserta calon Paskibraka yang tengah menjalani masa pelatihan dan pembinaan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Letkol Dery Septriandi menekankan pentingnya semangat nasionalisme, kedisiplinan, dan karakter kepemimpinan yang harus dimiliki oleh setiap anggota Paskibraka.

> “Kalian adalah generasi terpilih. Bukan hanya pengibar bendera, tapi juga simbol semangat persatuan dan tanggung jawab generasi muda terhadap bangsa,” tegas Kasdim di hadapan peserta.

Ia juga mengingatkan bahwa semangat pengabdian harus tertanam sejak dini, tidak hanya saat bertugas pada 17 Agustus nanti, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari sebagai pelajar dan warga negara.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat, menandai komitmen TNI dalam mendukung pembinaan karakter generasi muda yang tangguh dan berjiwa patriotik .

Beroperasi Tengah Malam, Gudang CPO Diduga Ilegal di Pontianak Utara Jadi Sorotan

0

Pontianak, Kalimantan Barat — Jumat, 2 Agustus 2025
Praktik penyimpanan dan aktivitas distribusi Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal kembali mencuat di Pontianak. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah gudang di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menjalankan aktivitas utamanya pada malam hari.

Informasi ini terungkap setelah tim investigasi awak media menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan di gudang CPO itu kerap terlihat saat malam hari.

“Setiap malam terlihat kendaraan keluar masuk, dan lampu gudang selalu menyala terang. Sepertinya memang beroperasi malam-malam agar tak terlihat,” ungkap narasumber inisial H kepada media.

Tim awak media yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi mendapati kondisi gudang dalam keadaan aktif, dengan penerangan yang menyala terang meskipun hari telah larut malam. Tak tampak papan nama perusahaan ataupun keterangan legalitas operasional pada area tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia memberikan keterangan atau menunjukkan dokumen legalitas atas aktivitas penyimpanan dan distribusi CPO di tempat tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah gudang tersebut mengantongi izin dari Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, atau instansi terkait lainnya. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:

Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan atau distribusi hasil perkebunan tanpa izin usaha;

serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan sebagai syarat administratif.

Masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk segera mengambil tindakan konkret terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. Tindakan tegas dibutuhkan guna mencegah potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas tak berizin tersebut.

Pihak Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat diminta untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang signifikan dalam operasional gudang tersebut.

Sumber : Tim investigasi awak media
Red/Kalbar*

Wawali Harris Bobihoe Buka Tunamen Wali Kota Cup Antar Pelajar

0

Warta.in Jabar ◊ Senin 4 Agustus 2025

KOTABEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe membuka gelaran Wali Kota Cup Futsal dan Basketball di GOR dibilangan Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Wali Kota Cup merupakan salah satu event dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.

“Dengan memohon ridha Allah dan mengucap Bismillah, turnamen futsal dan basket Wali Kota Cup antar pelajar tingkat SMP dan SLTA se Kota Bekasi secara resmi saya buka dan dinyatakan dimulai. Selamat bertanding dan junjung tinggi sportivitas,”kata Wawali Abdul Harris Bobihoe

Pembukaan turnamen olahraga bergengsi berlangsung meriah, apalagi sejumlah suporter ikut hadir memenuhi lokasi turnamen tersebut.

Acara semakin heboh saat Wawali Abdul Harris Bobihoe berinteraksi dengan para pelajar yang akan bertanding. Para pelajar sangat antusias berswafoto bersama orang nomor dua di Kota Bekasi itu.

Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe dalam sambutannya juga memberikan sejumlah motivasi dan pesan penting kepada para pelajar yang bertanding.

“Kepada para pemain kami berharap untuk tetap menjunjung tinggi sportivitas, jadikan gelaran turnamen ini sebagai tempat melatih diri dengan hal positif, kalah menang dalam pertandingan itu hal yang wajar, jadikan sebagai pembelajaran untuk lebih baik lagi ke depannya,” pesan Wawali Abdul Harris Bobihoe

Dengan adanya event Wali Kota Cup ini, Lanjut Wawali Abdul Harris Bobihoe menyampaikan, diharapkan sebagai panggung untuk melahirkan sejumlah atlet tangguh dan handal yang akan mengharumkan nama Kota Bekasi di masa depan.

“Kita berharap event ini bisa melahirkan pemain futsal dan basket berkualitas yang bisa mengharumkan nama kota ini, dan juga tentunya kita berharap bisa mencetak prestasi di tingkat Nasional maupun Internasional di masa yang akan datang,” harapnya

Hadir dalam pembukaan Wali Kota Cup tersebut Kadispora Nadih Arifin beserta jajaran dan Lurah Bekasi jaya yang ikut memberikan semangat kepada para pelajar dalam event ini.

(Jefry. Smk)

PT.Wings Food Balaraja Berikan CSR kepada SMP N 1 Tunjung Teja

0

PT.Wings Food Balaraja Berikan CSR kepada SMP N 1 Tunjung Teja

 

SERANG, — WARTA.IN || PT Wings Food Balaraja berkunjung ke SMP N 1 Tunjung Teja memberikan sosialisasi dan membagi – bagikan pop mie dari produk mie sedap kepada siswa siswi SMP N 1 Tunjung Teja. yang bertempat di desa Sukasari kecamatan Tunjung Teja serang Banten, pada Senin 4 Agustus 2025.

Kunjungan PT Wings Food ke SMP N 1 Tunjung Teja, untuk memberikan CSR berupa pop mie gratis produk mie sedap, kepada siswa siswi SMP N 1 Tunjung Teja. dan berikan makan gratis berupa mie sedap.

Iis Isnawati selaku karyawan lapangan yang bertanggung jawab atau ketua regu dari PT Wings Food Balaraja.mengatakan, program bantuan mie sedap ini, kami hanya bisa memberikan bantuan berupa mie sedap, yang kemasannya pop mie,untuk di bagian kepada siswa siswi SMP N 1 Tunjung Teja. agar para siswa siswi bisa semangat belajar.dengan adanya makanan gratis dari program bantuan / CSR dari perusahaan PT Wings Food Balaraja.ungkapnya

Lanjut Iis Kami memberikan program bantuan berupa mie sedap ini bukan hanya di sekolah Tunjung Teja saja, tapi hampir beberapa sekolahan pun sama kami memberikan bantuan ini.ungkapnya.

Lain halnya dengan kepala sekolah Dra.sri Wahyuni mengatakan, “Alhamdulillah …ketika ada perusahaan yg mau berbagi dengan dana CSR, Insyaallah akan menambah keberkahan usahanya.” Dan dari pihak sekolah sangat berterima kasih untuk kesempatan yg di berikan. setidaknya satu tahun sekali bisa datang kembali, ke SMP N 1 Tunjung Teja. Kami terbuka dengan semua perusahan yg mau berbagi CSR.tutupnya

 

( Ressy )

Program TMMD ke-125 Reguler Kodim 0428/MM Hari ke-13 Berjalan Sukses dan Penuh Semangat

0

Warta.in-Mukomuko, Bengkulu

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Reguler di Kodim 0428/MM telah mencapai hari ke-13 dan berjalan dengan sukses dan penuh semangat. Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko bekerja sama dengan masyarakat Desa Sumber Makmur menunjukkan energi tak kenal lelah untuk menyelesaikan proyek – proyek yang telah direncanakan.

Salah satu pencapaian signifikan adalah penimbunan jalan yang berlubang di jalan TMMD, yang telah mencapai 1080 meter,” Ini merupakan bukti nyata dari kerja sama yang erat antara satgas TMMD dan masyarakat setempat untuk meningkatkan infrastruktur desa.

Selain itu, pembuatan sumur bor titik ke-5 di Pesantren Desa Wonosalam telah keluar air setelah pengeboran mencapai kedalaman 60 meter. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat desa, karena akses air yang memadai sangat penting untuk kehidupan sehari-hari.

Dokumentasi pekerjaan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di lokasi Pura juga telah dilakukan. Ini menunjukkan bahwa satgas TMMD tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan masyarakat.

Program TMMD ke-125 Reguler Kodim 0428/MM ini merupakan contoh nyata dari kemampuan dan kesediaan TNI untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam membangun desa dan meningkatkan kualitas hidup warga. Semoga program ini dapat terus berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Mukomuko, TMMD Kodim 0428MM Mukomuko.

Pewarta: (hidayat saleh)

Editor:Harry

Kenapa Kades Banyak Masuk Bui Karena BUMDes, Faktor Kelima dan Keenam Berbahaya

0

Warta.in-MUKOMUKO,Bengkulu

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak awal digagas dan kemudian diregulasikan melalui UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kemudian diatur secara rigid melalui PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, digadang-gadang sebagai lembaga bisnis milik desa yang akan menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi desa.

Artinya, ia menjadi satu-satunya lembaga legal “plat merah” tingkat desa yang diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi perdesaan dengan memanfaatkan segala potensi dan peluang yang ada di desa sekaligus membangun ekosistem ekonomi yang sehat yang melibatkan masyarakat sebagai mitra dan pemilik manfaat dari keuntungan yang diperoleh BUMDes.

Karena itu, pembentukan BUMDes diatur harus melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes), yang artinya keputusan tertinggi ada di tangan masyarakat, bukan pemerintah desa.

Karena UU Desa ini sifatnya mandatory — walaupun klausul pada Bab X Pasal 87 disebutkan: Desa “dapat” mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, yang artinya bisa mendirikan dan bisa juga tidak, tergantung kebutuhan desa — namun Kementerian Desa melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) “mewajibkan” setiap desa memiliki BUMDes.

Faktanya, tidak semua desa siap. Tapi apalah daya, walaupun punya kewenangan, namun nyatanya desa tak kuasa menolak instruksi lembaga supra desa itu untuk siap tidak siap harus siap mendirikan BUMDes. Alhasil, semua desa pada akhirnya memang memiliki BUMDes, namun dalam perjalanannya terseok-seok dan banyak yang bermasalah.

Di mana sebenarnya letak masalah BUMDes? Atau mungkin pertanyaan tepatnya: mengapa BUMDes bermasalah? Nah, tulisan ini akan mencoba menjawabnya.

Berdasarkan investigasi awakmedia, ada beberapa catatan yang menjadi dasar temuan faktual mengapa menjalankan BUMDes itu tidak mudah dan banyak BUMDes yang bermasalah.

Pertama, pemilihan atau penentuan pengurus BUMDes, tertama direkturnya, tidak melalui rekrutmen profesional, namun melalui musyawarah mufakat (atau melalui penunjukan oleh kepala desa yang disahkan melalui Musdes) yang tentu saja kriteria yang ditetapkan sebagai pemimpin BUMdes disederhanakan menjadi: 1. Merupakan tokoh masyarakat; 2. Mengerti bisnis; 3. Aktif di desa; 4. Tidak berseberangan politik dengan kepala desa; dan 5. Punya kemampuan memimpin.

Ternyata, simplifikasi kriteria ini tidak cukup menjawab kebutuhan profesionalitas pengelolaan BUMDes. Tetapi ini wajar mengingat dalam regulasinya di awal-awal tidak ada gaji bagi pengurus BUMDes, sama seperti lembaga kemasyarakatan desa (LKD) lainnya, sehingga jika melakukan hiring profesional tidak bisa menjanjikan gaji apa-apa. Yang akan didapatkan oleh pengurus adalah bagi hasil keuntungan. Ini tentu saja sudah jadi problem: bagaimana mungkin orang di-hire untuk menjalankan usaha yang orientasinya jelas profit namum tidak dibekali operasional untuk menjalankan organisasinya. Ini bisnis, lho.

Nah, baru melalui PP No. 11 Tahun 2021 aturan mainnya diubah, yakni pengurus BUMDes berhak mendapatkan gaji. Masalahnya, dari mana sumber gaji pengurus pada awal menjalankan BUMDes, sementara mereka masih dalam tahap penataan organisasi dan perencanaan usaha. Siapa yang akan menanggung operasionalnya? Secara regulasi pun jika operasional BUMDes diambilkan dari dana penyertaan modal jelas tidak boleh, karena alokasi penyertaan modal adalah untuk usaha yang mau dijalankan, bukan untuk membiayai manajemen kelembagaan BUMDesnya.

Dari sini, persoalan gaji di awal sudah buntu secara mekanisme birokrasi (walaupun itu bisa diatasi dengan pengaturan tertentu sesuai kesepakatan yang dituangkan di AD ART).

Kedua, BUMDes terjepit di antara dua logika yang tidak bisa bertemu: logika birokrasi dan logika bisnis. Logika birokrasi  menjadikan BUMDes sebagai lembaga yang terikat dengan mekanisme birokrasi seperti laiknya LKD lainnya. Sementara logika bisnis menuntut profesionalisme yang berbasis insentif; siapa melakukan apa mendapat apa.

Nah, tarik menarik antara dua logika ini menyebabkan ruang gerak BUMDes tidak fleksibel dan gesit sebagaimana mestinya sebuah entitas bisnis. Ini sebenarnya bisa diatasi dengan mendobrak kekakuan birokrasi yang tentu saja membutuhkan keberanian kepala desa dan unsur pemerintahan desa lainnya, sehingga logika bisnis harus dikedepankan tanpa mengorbankan rambu-rambu birokrasi (menghindari potensi masalah hukum).

Ketiga, mindset dan mentalitas bisnis yang dimiliki oleh pengurus atau jajaran direksi BUMDes lemah. Bisnis atau usaha itu soal mindset dan mentalitas. Mindset adalah pola pikir dan sikap mental.

Mentalitas adalah kondisi kejiwaan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan. Mindset bisnis itu antara lain: making money (menghasilkan uang), making profit (menghasilkan keuntungan), welfare (kesejahteraan), benefit (manfaat). Nah, karena bisnis BUMDes ini adalah bisnis sosial, maka mindset yang perlu ditambahkan adalah social impact (dampak sosial) dari usaha BUMDes.

Sementara mentalitas yang dibutuhkan sebagai pelaku bisnis adalah berani mengambil risiko, pantang menyerah (persisten), tidak takut gagal, yakin akan keberhasilan, kreatif, inovatif, lincah, dan melihat masalah sebagai tantangan, bukan sebagai halangan.

Keempat, susahnya mencari sumber daya manusia (SDM) yang qualified sebagai pengurus BUMDes.
Tidak semua desa memiliki SDM yang tepat untuk mengurus BUMDes. Apakah di semua desa tidak ada pelaku usaha atau pebisnis sukses yang bisa dijadikan direktur BUMDes? Banyak. Namun faktanya, tidak semua pelaku bisnis yang sudah well experienced dan sukses itu tepat atau mampu mengelola BUMDes.

Investigasi dilapangan banyak ditemukan, ternyata direktur BUMDes yang ada di desa itu basic-nya adalah pebisnis. Tapi ia pebisnis personal yang tidak biasa dengan ketertiban administrasi dan rumitnya birokrasi, sehingga ia tidak bisa apa-apa.

Bahkan dengan sisa kas dari pengurus sebelumnya sebesar 100 juta ia tidak berhasil membuat apapun selama satu tahun. Ia juga tidak bisa mengonsolidasikan anggota pengurusnya. Nah, ini menunjukkan bahwa kemampuan bisnis (individual) saja tidak cukup.

Butuh juga kecakapan memimpin dan mengelola tim. Apakah ia tidak pernah dilatih atau diikutkan BIMTEK pengelolaan BUMDes? Diikutkan lah. Tapi kan tidak bisa mengaplikasikan di organisasinya. Ini hanya salah satu contoh saja dari problem sumber daya manusia. Saya yakin masalah tipologis semacam ini banyak.

Kelima, sesat pikir menyikapi dana BUMDes. Sesat pikir ini kadang tidak hanya menghinggapi pengurus BUMDes, tapi juga kepala desa dan jajaran pemerintahannya.

Sesat pikir ini adalah menganggap uang BUMDes atau dana penyertaan modal BUMDes ini adalah uang mereka (bukan uang negara/pemerintah), sehingga layak dibuat bancakan (rebutan) antar mereka. Sesat pikir ini pula yang menyebabkan terjadinya penyelewengan, penggelapan, dan korupsi yang berakibat fatal, yakni terpuruknya BUMDes dan hancurnya kredibilitas pengurus serta pemerintahan desa. Sudah banyak bukti bisa kita lihat orang-orang yang terjerat hukum akibat kesalahan yang berakar dari sesat pikir anggaran dan pendanaan ini.

Keenam, niat jahat dari oknum pengurus BUMDes atau unsur pemerintahan desa untuk memanfaatkan BUMDes sebagai ATM (automatic teller machine) alias mesin pencetak uang bagi kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini, BUMDes dijadikan kamuflase untuk mengeruk keuntungan pribadi karena memanfaatkan celah pendanaan atau mekanisme pengelolaan uang di luar mekanisme APBDes.

Beberapa penelusur menemui kasus ada desa yang BUMDesnya di-setting memiliki unit usaha perkreditan dengan disuntik modal ratusan juta, setelah itu uang yang sudah dicairkan untuk BUMDes dibagi-bagi antar pengurus dan beberapa oknum pemerintahan dengan justifikasi sebagai peminjam (kreditur) dengan jumlah yang tidak wajar. Setelah itu, uangnya tidak kembali. Alhasil, BUMDesnya rugi dan pada akhirnya jadi temuan hukum.

Itulah beberapa hal yang menggambarkan problematika pengelolaan BUMDes hingga saat ini. Tentu saja ada BUMDes yang berhasil dan tidak bermasalah. Itu karena mereka mengelola BUMDes dengan mindset dan mentalitas yang benar dan jujur. Dan itu persentasenya masih kecil. Mungkin dibawah 20 persen.

Penulis : Gemmi Jupriadi

Pemuda Kecamatan Air Dikit Minta Inspektorat Mukomuko Audit Dana BUMDES

0

Warta.in-Mukomuko, Bengkulu

Minggu (3 Agustus 2025). – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kecamatan Air Dikit masih menghadapi sejumlah kendala. Alhasil tak sedikit BUMDes yang vakum alias mati suri. Untuk Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko memiliki Tujuh BUMDES yang telah berdiri dari tahun 2016 yaitu, BUMDES Maju Bersama, Colo Sejahtera, Bina Mandiri, Sari bulan, Makmur Jaya, Sumber Jaya, dan Tirta Kasai yang telah menelan anggaran lebih kurang Rp 950 juta.

Pemuda merinci dari 7 desa di Kecamatan Air Dikit, ke 7 desa yang memiliki BUMDes.

Dari tujuh BUMDes yang ada, menurut warga atau pemuda tersebut yang namanya tak mau disebutkan, kondisinya beragam, ada anggaran tidak tau kemana, serta ada uangnya masih dalam Rekening BUMDES, dalam pantauan tidak satupun berkembang.

Untuk BUMDes yang kurang berkembang atau cenderung vakum, katanya. faktornya bermacam-macam.
Lemahnya SDM pengelola, menjadi salah satu penyebabnya.

“Di desa memang banyak orang pintar. Tapi tidak semua mau di BUMDes, karena di DUMDes itu tidak ada gajinya. Mereka baru mendapatkan hasil kalau BUMDes-nya sudah jalan dan menghasilkan.

Faktor lain, kata Hery, adalah lemahnya dukungan politik dari kepala desa. Menurut dia, ada kepala desa yang hanya membentuk BUMDes sekedar formalitas dengan penyertaan modal yang minim.

Penyertaan modal dari desa sendiri, menurut dia, besarannya beragam mulai dari Rp 62 juta sampai Rp 230 juta.

“Masalah lain, ada juga BUMDes yang kolaps karena jasa simpan-pinjam, di mana banyak yang yang dipinjamkan tidak kembali

Berkaca dari kondisi tersebut, pihaknya mengimbau BUMDes tidak menjadikan jasa simpan-pinjam sebagai prioritas, Masih Heri,” Lebih baik BUMDes bergerak pada usaha yang mendorong kesejahteraan warga secara umum.

Agus Aswandi sekjen Rumah Proletar juga angkat bicara kepada awak media,” Ia mengatakan perlu evaluasi untuk memetakan persoalan BUMDes dan pendalaman terhadap masalah yang dihadapi masing-masing BUMDes.

Serta Agus meminta kepada pihak inspektorat untk jeli dalam Audi dana BUMDES, karna sampai Ketujuh Desa ini semua BUMDES nya tidak berkembang.

Ia menambahkan berharap Inspektorat benar benar terbuka untuk evaluasi dan mengaudit kembali kemana arah dana BUMDES tersebut, Tegas Agus.

DAIMIN, Ketua Umum (KETUM)LSM OMBB Bengkulu juga angkat bicara, Dengan dugaan masih adanya masalah BUMDes Di 7 Desa tersebut,” Ia Meminta kepada inspektorat mengevaluasi atau mengaudit kembali semua BUMDES di desa kecamatan air dikit ini kemana arah penyertaan modal BUMDES.” Tegas DAIMIN.

Pewarta:(TIM PPWI)

Sumber: (ZH)

Dugaan Rangkap Jabatan Desa Mekar Mulya,Mengusik Keadilan,Sekjen Rumah Proletar Desak APH tindak

0

Warta.in-Mukomuko,Bengkulu

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan konflik peran. Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, di mana salah satu anggota BPD, Dwi Rizki Saputra, belum mengundurkan diri dari jabatannya meski telah lulus sebagai ASN PPPK guru.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang melarang rangkap jabatan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD. Bahkan, istri Dwi Rizki Saputra juga telah diangkat menjadi perangkat desa Mekar Mulya.

Sekjen Rumah Proletar Bengkulu, Agus Aswandi, mengkritik lemahnya pengawasan dan administratif pemerintahan kabupaten yang memungkinkan gaji ganda dari APBD dan/atau APBN. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak menyelamatkan keuangan negara dan mengatasi penyimpangan ini Karena Rangkap jabatan Mengusik Rasa Keadilan. Tutup Agus Aswandi.

Pewarta:Hidayat

Editor:Harry

 

Luar Biasa! Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko & Masyarakat Bersatu Membangun Desa Sumber Makmur

0

Warta.in-Mukomuko,Bengkulu

Personil Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke125 Kodim 0428 Mukomuko perlu di ancungi jempol, personil satgas dan masyarakat desa bersatu membangun desa. Kerjasama ini terlihat dalam berbagai kegiatan, mulai dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan dikerjakan bergotong royong di Desa Sumber Makmur, RT 29, Wonosalam, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko di Hari kesepuluh, Jum’at 1 Agustus 2025.

Pelaksanaan program TMMD di Desa Sumber Makmur, menjadi momen penting bagi TNI dan masyarakat. Untuk mempererat hubungan, membangun kebersamaan dan mencapai tujuan bersama dalam membangun desa.

Kepala Bidang Pekerjaan Umum Ir. M.Yusuf.ST Kabupaten Mukomuko, turut serta melaksanakan pengoralan jalan dalam kegiatan TMMD, sepanjang 550 meter di Wonosalam. Ini adalah langkah signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas di desa tersebut.