28.6 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025
Beranda blog Halaman 760

Jalur Kereta Perlintasan Sebidang Bandara Internasional Kualanamu Ditutup

0

Warta.in Deli Serdang 20 Maret 2024 – Bandara Internasional Kualanamu terus berupaya meningkatkan keselamatan para pengguna jasa bandara. Untuk itu secara konsisten PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang melakukan arah mitigasi dengan menutup jalur kereta perlintasan sebidang pada 20 Maret 2024.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Nomor : KA.008/10/6/BTP-MDN/2023 Tanggal 09 November 2023 yang mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa “ Jarak pandangan bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter dan bagi kendaraan bermotor minimal 150 meter”, maka disampaikan bahwa perlintasan sebidang harus ditutup karena tidak memenuhi peraturan di atas.

Bapak Heriyanto Wibowo selaku Director of Operation & Services PT Angkasa Pura Aviasi menyampaikan bahwa perlu dilakukan penutupan jalur kereta perlintasan sebidang Bandara Internasional Kualanamu secara permanen. Penutupan perlintasan sebidang ini merupakan langkah proaktif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memitigasi bahaya yang mungkin terjadi di wilayah perlintasan.

“Untuk mendukung penutupan jalur kereta perlintasan sebidang ini, PT Angkasa Pura Aviasi juga telah melakukan sosialisasi di gedung auditorium danau toba perkantoran PT Angkasa Pura Aviasi pada tanggal 21 Februari 2024 kepada pihak-pihak terkait yang berkepentingan, dalam acara dimaksud dihadir beberapa instansi dan masyarakat diantaranya, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Kapolsek Bandara Kualanamu, Wakapolsek Beringin, Para Camat dan Kades serta perwakilan Tokoh Masyarakat di seputaran lingkungan Bandara Kualanamu dan juga komunitas bandara.” Ujar Bapak Heriyanto Wibowo.

Ada dua rekomendasi jalur dari Lubuk Pakam menuju Bandara Kualanamu yakni yang pertama dari arah bakaran batu menuju aras kabu belok kiri menuju jalan karantina ikan kemudian belok kiri menuju Bandara Kualanamu dan yang kedua dari arah bakaran batu menuju pasar sore belok kiri menuju SPBU area keluar Bandara putar arah ke kiri sampai titik perputaran (depan gatrans, di bawah fly over, sebelum kualanamu hub) menuju Bandara Kualanamu.

Untuk jalur dari Bandara Kualanamu menuju Lubuk Pakam yakni dari arah Batang kuis (simpang kayu besar) belok kiri menuju jalan karantina ikan sampai persimpangan jalan aras kabu belok kanan menuju pasar sore bakaran batu lubuk pakam. (RP)

Sat Reskrim Polres Lombok Utara Serahkan Tsk dan BB Dugaan Korupsi SMPN 4 Bayan ke JPU

0

warta.in
Lombok Utara, NTB- Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara hari ini melaksanakan tahap dua ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Negeri 4 Bayan. Tersangka dalam kasus ini beriniasial HY mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka HY telah lengkap.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subekli, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB” ungkap IPTU Gufron, Selasa 19 Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi” imbuhnya.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan melakukan penuntutan sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka” Pungkasnya(sr/hpntb)

Dikonfirmasi Masalah 303, Kapolsek Perbaungan Blokir Nomor Wartawan

0

Warta.in Perbaungan – Sepertinya kondisi Ramadhan kali ini di Kabupaten Serdang Bedagai terutama di Kecamatan Perbaungan sedang tidak baik – baik saja. Hal ini dikarenakan maraknya permainan judi jenis ikan – ikan yang diduga milik warga keturunan bernama Hasan.

Hal itu terlihat ketika awak media ini melakukan investigasi kelapangan pada Selasa (19/03/2024), meskipun bulan ramadhan namun permainan judi diwilayah kebun sayur ini seakan mendapat restu oleh Kapolsek Perbaungan AKP Manto Pandiangan. Bahkan Kapolsek yang satu ini ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terlihat tidak menjawab dan ketika dibuatkan berita dan dikirim kepada sang Kapolsek, terlihat Kapolsek yang satu ini memblokir nomor awak media. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa benar dugaan bahwa sang Kapolsek ada menerima upeti dari pengusaha 303 bernama Hasan tersebut.

Sedangkan Kapolres Sergai dan Kasat Reskrimnya ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut, sepertinya setali tiga uang dengan sang Kapolsek yakni enggan untuk menjawab serta dikonfirmasi. Sedangkan masyarakat sekitar lokasi permainan judi tersebut ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut mengatakan bahwa, mereka sudah muak dengan adanya permainan judi tersebut.

Bahkan hal tersebut sudah berkali – kali dilaporkan ke APH, namun sepertinya aparat acuh dan mereka juga menduga bahwa Kapolsek sudah menerima upeti dari pengusaha 303 yang bernama Hasan tersebut. Sebab kalau memang tidak benar mengapa APH takut untuk menutup tempat judi yang merusak moral tersebut. Untuk itu melalui media ini, masyarakat meminta agar Kapolsek Perbaungan untuk dicopot dan kalau bisa Kapolres dan Kasat Reskrimnya juga. Sebab mereka tidak berani menindak anggota di Polsek Perbaungan itu, demikian kata warga kepada awak media ini. (RP)

Kapolsek Perbaungan Acuh Judi Beroperasi di Wilayahnya

0

Warta.in Perbaungan – Miris melihat tingkah Kapolsek yang satu ini, disaat Pimpinannya yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk menutup segala bentuk perjudian baik darat, laut, udara, baik Online dan sejenisnya. Kapolsek yang satu ini malah terkesan acuh dan diduga melegalkan segala bentuk perjudian yang disebut diatas beroperasi di wilayah hukumnya.

Seperti yang terlihat di Desa Kebun Sayur kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (19/03/2024). Kapolsek yang bernama AKP Manto Pandiangan seakan acuh ketika dikonfirmasi oleh awak media tentang adanya perjudian yang beroperasi diwilayah hukumnya.

Padahal konfirmasi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, namun Kapolsek yang satu ini terkesan tebal kuping atau patut diduga ada menerima setoran dari para bandar judi yang beroperasi di Desa Kebun Sayur tersebut, bahkan judi yang diduga dikelola oleh WN Tionghoa bernama Hasan tersebut tidak takut dengan aparat penegak hukum karena adanya pemberian sejumlah upeti.

Saat awak media ini melakukan investigasi, terlihat judi jenis ikan – ikan beroperasi secara terang – terangan tanpa takut dengan aparat penegak hukum. Makanya patut diduga adanya pemberian sejumlah setoran agar tempat tersebut dapat beroperasi tanpa adanya gangguan dari APH. Masyarakat sekitar meminta agar awak media memberitahukan hal tersebut kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung S.I.E, guna menindak anggotanya tersebut dan bila perlu dicopot saja karena dapat membuat buruk image Polri. Padahal saat ini umat muslim sedang melaksanakan ibadah Puasa dan masyarakat mengharapkan agar tempat tersebut dapat ditutup, agar umat muslim dapat khusuk melaksanakan Puasa ramadhan. Sedangkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta berkali – kali dikonfirmasi seakan terkesan enggan menjawab dan juga seakan membela anak buahnya. Untuk itu masyarakat juga meminta agar Kapolres yang satu ini dapat juga dicopot, demikian kata warga kepada awak media. (RP)

Cipkon Ramadhan, Polresta Mataram Gelar Ops Pekat Rinjani 2024.

0

warta.in
Mataram – Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadhan 1445 H., Kepolisian Resor Kota Mataram melakukan Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Dalam kurun waktu 14 hari tersebut Polresta Mataram beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat diantaranya mengungkap 15 Kasus Perjudian, 7 Kasus Prostitusi dan 56 Kasus Miras / Minol di wilayah hukum Polresta Mataram.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., dalam press Confrence yang dilaksanakan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (19/03/2023).

Di Polda NTB dan Polres Jajaran, Operasi Penyakit Masyarakat ini di laksanakan dengan sandi “Ops Pekat Rinjani 2024” dilaksanakan serentak selama 14 hari tersebut.

“Operasi Pekat ini merupakan komitmen Kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat yang kerap mengakibatkan gangguan terhadap kondusifitas Kamtibmas seperti Perjudian, Prostitusi serta Minum keras,”ucapnya.

“Tidak jarang Perjudian atau miras/Minol yang dilakukan seseorang itu dapat berakhir dengan suatu tindak pidana, seperti pencurian, perkelahian ataupun narkotika yang pada akhirnya mengganggu keamanan masyarakat,”imbuhnya.

Maka lanjut Kapolresta, Ops Pekat Rinjani diharapkan dapat mencegah dan mengurangi atau meminimalisir kegiatan penyakit masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

“Untuk kasus penyakit masyarakat ini tentu kita butuh sinergitas dengan semua stakeholder yang dibantu pula oleh masyarakat terutama para tokoh. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat tentu memiliki dalam memberikan pemahaman terkait Kasus tersebut tentu akan semakin mempunyai nilai positif,”tegasnya

Pada Ops Pekat tahun 2024, dari 15 kasus judi yang diungkap 4 diantaranya menjadi Target Operasi (TO) dan 11 kasus Non TO. Dari 15 laporan ungkap, 15 tersangka berhasil diamankan.

“Untuk para tersangka perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Prostitusi (Mucikari) kami tetap akan mengajukan berkas hasil penyidikan ke kejaksaan dengan tuntutan pasal 298 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,”bebernya.

Sementara 7 kasus prostitusi yang berhAsil diungkap, 2 diantaranya menjadi TO dan 5 kasus Non TO dengan tersangka yang diamankan 7 tersangka yang rata-rata perempuan sebagai mami (Mucikari) nya.

Sedangkan Untuk Kasus Miras / Minol yang berhasil diungkap menurut Kapolresta Mataram, ada 56 Laporan kasus. Jumlah tersebut 4 diantaranya Menjadi TO dan 52 Kasus Non TO dengan jumlah tersangka 56 orang

” Jadi selama operasi pekat berlangsung, kami telah mengamankan 56 orang tersangka yang selanjutnya akan diajukan Tindak pidana ringan ke Kejaksaan. Selain itu melakukan koordinasi dengan Pemkot Mataram terkait Penerapan Perda yang ada,”ucapnya.

Dari ketiga kasus penyakit masyarakat tersebut, hasil ungkap tahun ini ada yang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada kasus judi tahun 2023 dan 2024 sama yaitu 15 kasus, Kasus miras naik mencapai 56 kasus di 2024 jika dibandingkan 2023 yang hanya 48 kasus. Sementara prostitusi mengalami kenaikan pada tahun ini dengan 7 kasus jika dibandingkan dengan 2023 yang hanya 3 kasus,”tegasnya.

Menurutnya kenaikan atau pun penurunan jumlah ungkap kasus pada Ops Pekat bukanlah yang menjadi prioritas karena perubahan tersebut dapat disebabkan beberapa hal misalnya karena kesadaran masyarakat itu sendiri atau optimal kepolisian dan stakeholder dalam melakukan pengawasan.
“Yang jelas tujuan Ops Pekat tersebut adalah upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Kita berharap langkah yang dilakukan bersama dapat menurunkan atau meminimalisir terjadinya kasus penyakit masyarakat,”imbuhnya(sr/hpm)

Kerupuk ber-Boraks Mendominasi Temuan Tim Inwas BBPOM Mataram di Pasar Paok Motong Lotim

0

warta.in
BBPOM Mataram menggelar Intensifikasi Pengawasan (Inwas) Pangan Terpadu yang ketiga kali sejak awal ramadhan.

Dalam keterangan persnya,Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irawan mengatakan
Kegiatan terpadu Inwas Ramadhan dilakukan dengan kerjasama Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Penggelola Pasar Paok Motong dan Satuan Karya (SAKA) POM .

” Dalam Inwas tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 sarana dengan hasil tidak ditemukan adanya kios yang menjual pangan rusak . Atau kedaluarsa, namun ditemukan 6 sarana yang menjual obat keras atau obat daftar G berupa antibiotik (amoksisilin, tetrasiklin), dexamethasone, piroxicam, asam mefenamat dan obat tradisional . Yakni jamu tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat berbahaya,” ujarnya.

Seraya menambahkan, sampling dan uji cepat dengan parameter uji Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow ,terhadap 45 sampel pangan. Antara lain tahu, bakso, cilok, pencok, kerupuk, terasi, bubur mutiara, ikan asin, udang, kolang kaling, cendol, kikil, cincau, dan lain lain.

Hasilnya, 4 sampel positif mengandung bahan berbahaya boraks, yaitu 2 sampel kerupuk, 1 cilok dan 1 pencok.

Dalam Inwas itu , Tim juga melakukan edukasi kepada pedagang terkait keamanan pangan ,dan komoditi yang boleh dijual baik secara langsung ataupun melalui leaflet.(sr)

PWP Hadir Kembali Menggelar Buka Puasa Bersama di 2024

0

Warta.in, Jakarta | – Paguyuban Wihara Pejagalan (PWP) menggelar Buka Puasa Bersama Ketua Dewan Pembina PWP Irjen Pol (P) DRS. Bambang Ghiri, SE, MBA, ΜΗ serta Kapuskeu Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari SIK, MH di Restoran Bamboo House Teluk Gong Jakarta, Selasa (19/03/2024)

Ketua Umum Paguyuban Wihara Pejagalan (PWP), Freddy Wei, dalam sambutannya, mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan serta ucapan terima kasih kepada pemerintah dan instansi terkait atas dukungan yang diberikan kepada Paguyuban Wihara Pejagalan.

Turut hadir dalam buka puasa bersama ini sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Dewan Pembina PWP, Irjen Pol (P) DRS. Bambang Ghiri, SE, MBA, ΜΗ, dan Kapuskeu Polri, Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari SIK, MH. dan undangan lainnya.

Acara ini juga didukung oleh sejumlah pihak, termasuk Lurah Pejagalan, Camat Penjaringan, Walikota Jakarta Utara, Polsek Metro Penjaringan, Irjen Pol Bangbang Giri, para donatur, tokoh masyarakat, dan seluruh tim PWP.

Cipta Kondisi Ramadhan, Polda NTB Ungkap Ratusan Kasus Dalam Ops Pekat Rinjani 2024

0

warta.in
Mataram, NTB – Dalam rangka Menciptakan Kondisi Kamtibmas Jelang Bulan Ramadan 1445 H. Polda NTB dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2024.

Operasi tersebut telah berlangsung selama 14 hari mulai dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024.
Hasil Ops Pekat Rinjani 2024 tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faroq SH.,M.Hum.,dalam press conference yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Senin (19/03/2024).

Operasi Pekat Rinjani dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebut sebagai penyakit masyarakat yakni Tindak Pidana Perjudian, Prostitusi dan Miras / Minol.
“Jadi penyakit masyarakat itu ada tiga dan menjadi sasaran Ops Pekat Rinjani 2024 yaitu Judi, Miras / Minol dan Prostitusi,”jelas Kapolda NTB di hadapan awak media.

Dalam Ops tersebut Polda NTB dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 63 Kasus perjudian dimana 24 diantaranya Target Operasi (TO) dan 39 non TO, dengan total tersangka 138 tersangka dimana 24 tersangka TO dan 114 tersangka non TO.

Sedangkan pada kasus Miras / Minol, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 218 laporan kasus diantaranya 31 TO dan 187 non TO dengan tersangka yang diamankan 225 orang.

“Untuk kasus Miras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran akan mengajukan para terduga dengan tindak pidana ringan (Tipiring) ke kejaksaan sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.

Sementara untuk penyakit masyarakat yang terakhir yaitu Prostitusi, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 17 Laporan kasus dimana 8 diantaranya TO dan 9 kasus Non TO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang.

“Total laporan ketiga penyakit masyarakat tersebut yang diungkap Polda NTB dan jajaran sebanyak 298 dengan jumlah tersangka keseluruhan 381 orang,”bebernya.

Utuk jumlah kasus penyakit masyarakat yang diungkap Polda NTB adalah perjudian 5 kasus dengan 3 TO dan 2 Non TO, miras / Minol 9 kasus dimana 6 TO dan 3 Non TO dan prostitusi 5 Kasus dengan 3 diantaranya TO dan 2 Non TO.

“Untuk kasus prostitusi ada 5 wilayah hukum polres Jajaran yang nihil pengungkapan yakni Polres Lombok Utara, Polres Lombok Timur, Polres Sumbawa Barat, Polres Dompu dan Polres Bima,”ucap Kapolda.

Kapolda berharap melalui Ops Pekat Rinjani 2024 Kondisi kamtibmas selama bulan Ramadhan 1445 H., diseluruh wilayah hukum Polda NTB dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“tentu ini menjadi harapan kita semua, oleh karena itu peran serta banyak pihak sangat diperlukan termasuk paling utama peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah,”imbuhnya. (sr/hpntb)

Bersama Kapolres Binjai Berbagi Cerita di Pangkalan Becak Binjai

0

Warta.in Kota Binjai – Menggali informasi dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan elemen masyarakat begitu juga halnya dengan para tukang becak yang berada di pangkalan becak yang berada di kota Binjai sebagaimana yang dilakukan oleh kapolres Binjai Akbp Rio Alexander Panelewen pada senin pukul 14.00 WIB (18/03/24)

Menurutnya alasan mengapa para tukang becak dapat perlu dipandang dalam mengetahui informasi terkait situasi Kamtibmas dikarenakan mereka yang selalu berada di sepanjang jalan di kota Binjai dalam mencari rezki sehingga lebih mengetahui situasi dan informasi terkini di kota Binjai

Kehadiran kapolres Binjai tersebut sangat mengejutkan para tukang becak karena tidak disangka bahwa salah satu forkopimda kota Binjai turun langsung sembari berbincang bincang dengan para tukang becak di pangkalan tentang bagaimana situasi kota Binjai saat ini dan segala informasi terkait ganguan Kamtibmas yang diketahui juga telah disampaikan langsung kepada kapolres Binjai

“Dari mereka pun kita akan gali informasi dan semua itu hanya untuk satu tujuan yakni situasi Kamtibmas yang kondusif di kota Binjai” Tegas kapolres

Para tukang becak juga mengucapkan terima kasih kepada kapolres Binjai dan jajarannya karena kapolres binjai mau mendengar langsung dan berbincang bincang bersama para tukang becak di pangkalan becak mereka

Yang mana kegiatan ini merupakan langkah positif dalam mencari informasi secara humanis dan pendekatan kepada masyarakat kota binjai sehingga masyarakat juga merasakan bahwa kehadiran polri berada ditengah tengah masyarakat karena dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif merupakan tugas bersama seluruh masyarakat di kota binjai. (RP)

Menaker Instruksikan Perusahaan Harus Bayarkan THR Penuh dan Tepat Waktu

0

Warta.in, Jakarta | – Menteri Ketenagakerjaan, Ida fauziyah menerbitkan surat edaran nomor m/2/hk.04/iii/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. se tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian thr keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. thr keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”thr keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. sekali lagi saya pertegas kembali, thr harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata menaker saat konferensi pers terkait surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian thr keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, senin (18/3/2024), di jakarta.

Lanjut Menaker, Thr keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan thr sebesar 1 bulan upah. sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,”ucapnya.

ia menambahkan, bahwa terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Qbila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dan sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,”tambahnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (pk), peraturan perusahaan (pp), perjanjian kerja bersama (pkb), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran thr lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka thr yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan pk, pp, pkb, atau kebiasaan.

“Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran thr tahun 2024, menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar thr keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau perusahaan agar membayar thr keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran thr keagamaan. selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk pos komando satuan tugas (posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Kemnaker sendiri membuka posko thr untuk melayani konsultasi perhitungan thr peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.