28.4 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Borok Pengelolaan Dana Kapitasi Puskesmas Prumnas ; Transparansi Mati Suri, Nama Jabatan Oknum APH Dicatut ?

Warta.in-REJANG LEBONG.

Semangat UUD No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak rakyat atas akses informasi cepat dan sederhana tampaknya membentur tembok tebal di Puskesmas Perumnas , Kelurahan Batu Galing. Alih-alih menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan yang akuntabel, puskesmas ini justru menjadi sorotan tajam terkait pengelolaan dana pemerintah yang di duga jauh dari prinsip transparansi.

Setiap rupiah dana negara, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Kapitasi JKN, adalah uang rakyat yang peruntukannya wajib dibuka secara terang. Namun, temuan di lapangan menunjukkan pola pengelolaan yang sangat meragukan dan mencederai rasa keadilan publik.

Dugaan Manipulasi Data real yang Berobat : Penggelembungan Angka demi Angka?

Hasil penelusuran mendalam terhadap operasional di bawah kepemimpinan dr. Rini Karmila selaku Kepala Puskesmas mengungkap adanya indikasi kuat ketidaksesuaian input data peserta. Dana kapitasi yang seharusnya dicairkan berdasarkan data riil pasien dan peserta BPJS yang terdaftar diduga sengaja dimanipulasi.

Data yang dimasukkan (entry data) disinyalir sengaja “dipermak” atau dinaikkan dari kondisi nyata di lapangan. Tujuannya jelas, yaitu memperbesar nilai pencairan dana kapitasi agar membengkak melampaui kebutuhan riil. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap sistem jaminan kesehatan nasional yang mengandalkan akurasi data untuk efisiensi anggaran negara.

Mencatut Nama Jabatan Oknum APH: Tameng untuk Bungkam serta Kritik?

Hal yang paling fatal dan memicu kritik pedas adalah sikap Kepala Puskesmas (Kapus) yang terkesan menggunakan nama Aparat Penegak Hukum (APH) saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan Anggaran Pemerintah tersebut.

Membawa-bawa nama Oknum institusi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pusaran pengelolaan uang negara bukanlah bentuk koordinasi, melainkan indikasi adanya upaya intimidasi terselubung terhadap kontrol sosial. Tindakan ini memicu pertanyaan besar di kalangan Masyarakat : Ada Apa dengan Dana Pemerintah di Puskesmas Perumnas sehingga konfirmasi publik harus dijawab dengan “tameng” Nama Jabatan Oknum APH?

Tuntutan Akuntabilitas

Masyarakat Rejang Lebong mengingatkan bahwa:

1. Hak Atas Informasi
Sesuai UUD KIP, masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah dana kapitasi mengalir.

2. Audit Total
Diperlukan audit independen dan investigasi menyeluruh terhadap input data kapitasi dari tahun 2024 – April 2026 di Puskesmas Perumnas yang diduga ternyata data riil Puskesmas yang berobat per bulan harus sesuai dengan data Kapitasi per puskesmas, faktanya yang berobat lebih kurang setengah data kapitasi yang ada di puskesmas tersebut.

3. Stop Intimidasi
Penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat atau media yang sedang menjalankan fungsi kontrol terhadap anggaran negara.

Pengelolaan dana publik bukan tentang seberapa besar angka yang bisa dicairkan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat tanpa ada satu rupiah pun yang “diselundupkan” melalui manipulasi data rill yang berobat per bulan.(AM)

Berita Terkait