INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

27.8 C
Jakarta
Jumat, Oktober 25, 2024

CACA Sumsel Dukung Polda Sumsel Dalam Pemberantasan KKN di Sumsel

Warta In | Palembang – Puluhan Massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) sambangi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), untuk meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus dugaan Mark Up pembebasan lahan kolam retensi simpang bandara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Aksi REZA FAHLEPIE di dampingi oleh Koordinator Lapangan DASRI NH dan MUKRI AS usai melakukan aksi di Mapolda Sumatera Selatan Jalan Jendral Sudirman Km.4 Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (21/03/24).

Koordinator Aksi REZA FAHLEPIE mengatakan terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau mark up pembelian lahan kolam retensi Simpang bandara Kelurahan kebun bunga Kecamatan Sukarami kota Palembang oleh dinas pekerjaan umum dan penata ruangan kota Palembang diduga syarat dengan korupsi karena dibeli dengan harga tidak wajar jauh dari harga pasar dan NJOP.

Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat pemerintah kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Kota Palembang telah membeli lahan seluas 4 hektar dengan harga jauh di atas harga pasaran.

Artinya diduga syarat korupsi karena dibeli dengan harga yang tidak wajar sangat jauh di atas harga pasaran dan NJOP ;
1.Ada lahan rawa yang cukup luas di Kelurahan kebun bunga, Kecamatan Sukarami kota Palembang di kawasan Rw.014 antara lain meliputi RT.72, RT.73 dan RT.69.
2.Lahan rawa tersebut hampir semuanya belum bersertifikat, sebagian milik HM Sanin AS (Alm), Owner RM, Palapa Group sejak dulu sampai 2019 tidak ada yang mau beli karena rawa. 3.Selama ini Pemko Palembang tidak pernah mensosialisasikan rencana pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi kepada masyarakat dan juga kepada ketua RT dan tokoh warga di RT.072, RT.073,RT.069 Kelurahan kebun bunga dan kepada ketua Rukun Warga (RW).
4.Tiba-tiba tahun 2020, ada pembelian tanah oleh orang bernama Mukar Suhadi dari beberapa warga dengan harga sekitar Rp55.000,- per meter persegi kemudian di sertifikatkanlah tanah seluas 40.000,- melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di BPN Kota Palembang, di mana prosesnya patut diduga cacat hukum, tidak wajar dan hanya sekitar 20 hari dari Pengumuman tanggal 19 Oktober 2020 sehingga terbit SHM nomor 4737 tanggal 10 November 2020.
5.Bahwa setelah sertifikat terbit pada tahun 2021, Dinas PU PR berunding dengan Mukar Suhadi dengan sepakat membayar lahan rawa tersebut dengan harga Rp.995.000,-per meter persegi.

Oleh karena itu, Kami CACA Sumsel meminta dan melakukukan tuntukan kepada Kapolda Sumsel ;
1.Mendukung Polda Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.
2.Mempertanyakan penanganan kasus dugaan pembebasan lahan kolam retensi Simpang bandara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk segera memeriksa Ketua TAPD yang saat ini menjabat sebagai Walikota Palembang karena diduga turut melakukan pembiaran terkait dengan potensi kerugian Negara.

Harapan kami,” kirannya Kapolda Sumsel segara memeriksa dan menangani kasus dugaan korupsi ini, dan juga kami tadi di terima oleh Perwakilan Polda sumsel melalui Kapolsek Kemunig AKP Nora Marlinda, yang katannya berkasnya nanti akan di sampaikan kepada yang berhak menangani kasus tersebut,”Pungkas Reza.

Aksi massa CACA Sumsel mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian.

Latest news
Related news