31 C
Jakarta
Kamis, April 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Dana BOS Digunakan untuk Tagihan Listrik Rumah Dinas, SMA Negeri 1 Sekayu Diminta Diaudit

 

Warta.in Musi Banyuasin Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Sekayu kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat dugaan penggunaan dana BOS untuk pembayaran tagihan listrik rumah dinas yang disebut sebagai fasilitas penunjang kegiatan sekolah.

Rumah dinas tersebut diduga digunakan sebagai tempat menginap kepala sekolah maupun tempat istirahat pengawas saat menjalankan tugas. Namun, penggunaan dana BOS untuk kebutuhan tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler.

Temuan ini mengacu pada laporan realisasi anggaran triwulan tahun 2025, khususnya pada komponen belanja daya dan jasa, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyimpang dari ketentuan penggunaan dana BOS yang seharusnya diprioritaskan untuk operasional langsung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dalam regulasi Kementerian Pendidikan, dana BOS wajib digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, antara lain:

pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,

pengadaan alat pembelajaran,

pembayaran honor guru non-PNS,

serta kebutuhan operasional lain yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan.

Apabila benar digunakan untuk pembayaran listrik rumah dinas yang tidak secara langsung menunjang kegiatan belajar mengajar, maka penggunaan anggaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan juknis BOSP Reguler.

Selain itu, dalam ketentuan penggunaan dana BOS ditegaskan bahwa:

1. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar kebutuhan operasional sekolah.

2. Penggunaan dana harus mengacu pada 13 komponen pembiayaan resmi sesuai juknis.

3. Setiap pengeluaran wajib didukung dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang sah dan transparan. Manipulasi dokumen pertanggungjawaban dapat berimplikasi hukum.

Atas temuan tersebut, pihak terkait diminta segera melakukan klarifikasi. Media juga mendorong Inspektorat daerah untuk melakukan audit guna memastikan kebenaran penggunaan anggaran serta menghitung apabila terdapat potensi kerugian negara.

Langkah audit dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, serta memastikan dana BOS benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik dan operasional sekolah sebagaimana mestinya.

(Albert)

Berita Terkait