Warta.in Musi Banyuasin.Pada Rabu, 14 April 2026, pihak media melakukan wawancara langsung dengan Bendahara SMA Negeri 1 Sekayu, Bapak Samedi, yang didampingi oleh Humas SMA Negeri 1 Sekayu, Ibu Sri Damayanti, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pembayaran biaya listrik sekolah.
Dalam wawancara tersebut, Bendahara sekolah menyampaikan bahwa biaya listrik SMA Negeri 1 Sekayu berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7 juta per bulan, dengan alasan bahwa besaran biaya listrik bersifat tidak menentu setiap bulannya.
Selanjutnya, pihak media meminta bukti kuitansi pembayaran listrik secara rinci sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan tersebut. Namun, Humas sekolah menyampaikan bahwa tidak semua rincian penggunaan anggaran dapat dipublikasikan kepada media, karena terdapat beberapa data yang bersifat terbatas, termasuk rincian pada pos sarana dan prasarana.
Meski demikian, pihak media tetap meminta rekapitulasi pembayaran listrik selama enam bulan terakhir. Data tersebut kemudian dikirimkan oleh pihak sekolah melalui Humas pada keesokan harinya.
Setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen yang diterima, ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan Bendahara sekolah dengan data rincian pembayaran listrik yang disampaikan. Berdasarkan dokumen tersebut, besaran pembayaran listrik tidak mencapai Rp3 juta per bulan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan, bahkan berada di bawah angka tersebut.
Temuan ini menimbulkan indikasi ketidaksesuaian informasi terkait penggunaan anggaran dana BOS, khususnya pada komponen pembayaran listrik. Oleh karena itu, pihak media memandang perlu adanya audit ulang secara menyeluruh oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Sekayu.
Selain itu, muncul pertanyaan lanjutan terkait penggunaan dana BOS untuk pembayaran listrik rumah dinas sekolah, yang perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan dana BOS yang berlaku.
Padahal, menurut keterangan Bendahara sekolah sebelumnya, pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Sekayu telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BPK. Namun demikian, temuan terbaru dari pihak media menunjukkan masih adanya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut secara transparan dan akuntabel.(Albert)
























