28.3 C
Jakarta
Jumat, Mei 2, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Pengabaian Hak Pekerja Oleh Perusahaan, Pada Pengerjaan Proyek DC.Telkom, Diduga Milik BUMN

Warta.in, Jum’at 2 Mei 2026

Batam – Perusahaan Gabungan Antara PP , ADHI (diduga PT.Adhi Karya),KSO Yang Sedang Mengerjakan Proyek Menurut Keterangan Yang Kami Terima bahwa diduga Ini Proyek Milik BUMN (Data Center Telkomsel) Dikawasan Industri Kabil Batu Besar Nongsa, Diduga Melakukan Pengabaian Terhadap Hak Hak Tenaga Kerja.

Terkait Dugaan Mengenai Temuan dan Keterangan ini Kami Dapatkan dari Salah satu pekerja di proyek tersebut yang Sempat di Wawancarai secara langsung Oleh Rekan Awak Media ini Pada Rabu (30/4/25).

Ketika Rekan dari Awak Media ini Menanyakan Hal hal terkait sistem Perekrutan dan hak hak yang seharusnya diterima pekerja akan tetapi tidak di penuhi dengan kata lain tidak di Dapatkan oleh para Pekerja, Berikut jawabannya, Via Rekaman Suara saat Rekan Media mewawancarai.

pengakuan Pekerja bahwa ada beberapa yang diduga Melanggar hak Pekerja seperti
1.Tidak Disediakannya BPJS Baik Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
2.Tidak Adanya Tanda tangan kontrak / Tidak ada kontrak kerja yang jelas.
3.Gaji yang Dibawa Standar UMK/ Basic Batam ( Flat 4 Juta )All in
4.Tidak adanya Slip gaji dan rincian gajinya.
5.Dalam 1 Minggu ada 3 hari Penambahan jam Kerja ( Bahkan Double Shif )tanpa dihitung Lembur.
6.Tidak di Sediakan Bet /Name tag Kerja.

Sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak menyediakan BPJS bagi pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa sanksi yang bisa diterapkan:
✓Sanksi Pidana

– Pasal 55 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN: Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
– Pasal 17 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

✓Sanksi Administratif
– Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban BPJS dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Teguran tertulis
– Denda administratif
– Pencabutan izin usaha

✓Konsekuensi Lain
– Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS bagi pekerja dapat merugikan pekerja dan keluarganya dalam hal kesehatan, kecelakaan kerja, atau kematian.
– Perusahaan dapat kehilangan reputasi dan kepercayaan masyarakat jika terbukti tidak memenuhi kewajiban BPJS.

✓.Beberapa undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja antara lain:
1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak pekerja, seperti hak atas gaji, hak atas cuti, hak atas keselamatan kerja, dan lain-lain.

2. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): Undang-undang ini mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.

✓Hak-Hak Pekerja yang Dilindungi
– Hak atas gaji yang adil dan layak
– Hak atas keselamatan kerja dan kesehatan
– Hak atas cuti dan liburan
– Hak atas jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
– Hak atas perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan
– Hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Mekanisme Perlindungan bagi Pekerja untuk memperjuangkan Haknya.

– Pemerintah dan lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja.
– Pekerja dapat mengajukan keluhan dan tuntutan jika hak-haknya dilanggar.
– Pengadilan dan lembaga terkait dapat memberikan putusan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.

Selain itu Juga Ditekankan dalam UU Cipta Kerja (UUCK) No. 11 Tahun 2020 yang membahas ketentuan tentang hak-hak pekerja, antara lain:

1. Upah: Pekerja berhak atas upah yang adil dan layak.
2. Keselamatan Kerja: Pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
3. Cuti: Pekerja berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya.
4. Jaminan Sosial: Pekerja berhak atas jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Perlindungan dari Diskriminasi: Pekerja dilindungi dari diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya.

Perubahan dan Penyesuaian

1. Kontrak Kerja: UUCK memperkenalkan konsep kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
2. Upah Minimum: UUCK mengatur tentang upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Jaminan Sosial: UUCK memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja.

Untuk berimbangnya pemberitaan Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan terkait Hal ini agar ada Jawaban dari dugaan ini, dan jika benar tentu kami akan tindak lanjuti.

Kami akan lanjutkan konfirmasi ke instansi pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja agar semua bisa terselesaikan dan hak hak pekerja bisa di penuhi sesuai dengan amanah undang undang, antara lain:

1. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan,
Karena ini di provinsi Kepri tentu akan kami konfirmasikan ke ~Disnaker Provinsi Kepri dan ~Disnaker Batam.

2. BPJS Ketenagakerjaan: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja.
3. BPJS Kesehatan: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat.

Selain itu ada Lembaga Lain yang Juga bertanggung jawab seperti:
~Dewan Pengupahan Nasional (DPN): Bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi tentang upah minimum dan kebijakan pengupahan.
~Komisi Pengawasan Hubungan Industrial( KPHI )
~Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI )

Tugas dan Fungsi
– Mengatur dan mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan
– Menyelenggarakan program jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja
– Memberikan rekomendasi tentang kebijakan pengupahan dan ketenagakerjaan.

Disnaker Batam, Kepri, dan juga Mengadukan hal ini ke pihak BPJS Yang memang seharusnya menanggapi hal ini. ( Red )

==================

Ali Islami(Kaperwil Kepri warta.in) & Tim

 

Berita Terkait