INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.6 C
Jakarta
Kamis, September 19, 2024

Geger, 44 gram SABU plus 62 butir Pil EKSTASI siap Diedarkan 3 RESIDIVIS

Geger,
44 gram SABU plus 62 butir Pil EKSTASI siap Diedarkan 3 RESIDIVIS

Mataram- Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, dan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK

menjelaskan Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang terbukti menguasai barang jenis Narkotika.

Identitas ke tiga pria tersangka ini berinisial
IR , pria 47 tahun, profesi konstruksi, alamat Dasan Agung, kota Mataram,  kemudian sdr. AJ, pria 47 tahun, swasta, alamat Batu Layar, Lombok Barat  dan terahir sdr. NS pria 47 tahun yang berprofesi buruh nelayan, alamat Batu Layar, Lombok Barat.o

“Mereka ini diamankan tim Resnarkoba Polresta Mataram pada (20/11) lalu, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan,” jelasnya.dalam konferensi pers Sabtu (04/12/2021) di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui bahwa sdr. NS dan sdr. IR adalah Residivis yang pernah sama-sama ditahan pada salah satu Rutan akibat tindak kejahatan yang sama (narkotika) dan ahirnya mereka saling mengenal.

“Dua diantara mereka ini sudah saling mengenal semenjak di dalam tahanan, dan saat mereka bebas kedua nya masih berhubungan dan kembali melakukan tindakan yang sama,” tandasnya.

Dikatakan, penangkapan terhadap sdr IR dan AJ dilakukan saat sedang melakukan transaksi di wilayah Dasan Agung Kota Mataram.

Kemudian dari hasil penggeledahan yang pada saat itu disaksikan masyarakat dan pihak lingkungan di temukan barang yang diduga sabu seberat 44 gram brutto, kemudian ditemukan pula pil jenis ekstasi sebanyak 62 butir yang selanjutnya diamankan beserta alat komunikasi yang mereka gunakan.

“Dari hasil pengembangan inilah sehingga sumber barang yang diketahui berasal dari sdr. NS. Sehingga anggota Resnarkoba langsung memburu dan berhasil mengamankan sdr. NS di jl. Taruna Jaya, Ampenan, Kota Mataram,” Jelas Heri.

Katena tindakan ketiga tersangka ini, kata Heri, mereka dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2), kemudian 132 (1) dan 127 (1) UU nomor 35 tentang Narkotika.
Mereka kena ancaman hukuman minimal (paling sedikit ) 7 tahun kurungan penjara. (sr)

 

 

Penulis : S a h r i r

 

 

Latest news
Related news