Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

GEMUL Kecam Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD LamBar Perilaku Tak Teruji dan Cederai Marwah Lembaga

LAMPUNG BARAT — Ketua Gerakan Masyarakat untuk Lampung (GEMUL), Irfan Fajri, menyoroti tajam insiden dugaan pemukulan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat berinisial M terhadap kru musik organ tunggal. Peristiwa tersebut terjadi di tengah gelaran pesta hajatan warga Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa oknum wakil rakyat tersebut berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) hingga kehilangan kontrol emosi saat berada di ruang publik.

Menanggapi kejadian tersebut, Irfan Fajri menyampaikan keprihatinan serta kekecewaan yang mendalam. Ia menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Sangat kami sayangkan. Sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan seharusnya mampu menjaga etika, moral, serta marwah lembaga legislatif. Tindakan premanisme ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kehormatan lembaga DPRD Lampung Barat di mata publik,” tegas Irfan Fajri dalam keterangannya.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran Etik GEMUL mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Barat serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Secara aturan ketatanegaraan dan hukum, perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 160 ayat (3) huruf b: Anggota DPRD diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 193 ayat (2) huruf e: Anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu (PAW) jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPRD.

Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Setiap anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Mengonsumsi miras hingga membuat keributan di tempat umum merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap etika dan moral kepemimpinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Atas dugaan penganiayaan, tindak pidana ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara, terlepas dari kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Desakan Tindakan Lanjut GEMUL meminta proses hukum berjalan secara transparan dan objektif agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

“Kami menuntut Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat segera memanggil dan memeriksa oknum M. Jangan ada upaya perlindungan atau ‘masuk angin’ dalam kasus ini. Hukum dan penegakan kode etik harus berdiri tegak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat,” pungkas Irfan.

Berita Terkait