LIWA, LAMPUNG BARAT – Menghadapi dinamika keterbukaan informasi publik dan cepatnya arus pemberitaan di era digital, insan pers dituntut untuk tidak sekadar mengejar Kecepatan, tetapi juga kualitas dan integritas karya jurnalistik.
Hal tersebut menjadi poin mendasar dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng” antara Ketua Alianza Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, dan Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat untuk Lampung (Gemul) Lampung Barat, Irfan Fajri, yang berlangsung di Liwa, Lampung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh organisasi masyarakat dan pers ini menyoroti krusialnya penegakan *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* demi menjaga integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Mendorong Independensi dan Akurasi Berita
Ketua AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap publik. Setiap karya jurnalistik harus selalu berpijak pada prinsip akurasi, keberimbangan, serta independensi agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
“Wartawan bekerja bukan hanya untuk memproduksi berita, melainkan untuk menyajikan fakta yang teruji dan berimbang (*cover both sides*). Profesionalisme seorang jurnalis diuji dari sejauh mana ia patuh terhadap KEJ,” ujar Sugeng.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Gemul Lampung Barat, *Irfan Pajri*, menyambut baik inisiatif pers yang terus berbenah dan terbuka terhadap masukan publik. Menurut Irfan, kontrol sosial dari insan pers sangat dibutuhkan untuk pembangunan Lampung Barat, selama dijalankan secara profesional tanpa melanggar etika.
“Masyarakat membutuhkan pers yang kritis namun tetap beretika. Ketika wartawan berpegang teguh pada etika dan hukum, berita yang dihasilkan tidak hanya tajam, tetapi juga memiliki daya dorong yang positif bagi kemajuan daerah,” tegas Irfan.
Landasan Aturan dan Undang-Undang Terkait
Pentingnya menjaga marwah profesionalisme wartawan berdasar pada regulasi dan landasan hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 Ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 7 Ayat (2): Wartawan memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) – Dewan Pers
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, yang menjadi salah satu basis data peliputan pers.
Penutup
Pertemuan antara AJP dan Gemul Lampung Barat ini diharapkan menjadi momentum bersama bagi para jurnalis di daerah untuk terus mengasah kapasitas diri, menjunjung tinggi verifikasi fakta, serta menolak segala bentuk praktik jurnalistik yang mengabaikan etika dan aturan hukum. (*)






























