INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.4 C
Jakarta
Jumat, April 26, 2024

Hambatan Badan Usaha Pelabuhan hadapi Proses Konsensi Pelabuhan

Warta.in, (Jakarta, 16 Agustus 2020). Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia-ABUPI, menyelenggarakan Webinar tentang Konsesi Pelabuhan yang diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN dan pelaku usaha dibidang pelabuhan, dipandu David Rahadian Wakil Ketua Umum ABUPI.

Webinar yang dikuti oleh 466 peserta ini selain untuk memberikan pemahaman tentang konsesi sekaligus merupakan sosialisai PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama lainnya yang mencabut PM 15 Tahun 2015.

Hadir di webinar ini selain dari pelaku pelabuhan juga dari penyelenggara pelabuhan baik dari KUPP maupun KSOP, ujar Ari Purboyo Wakil Ketua Umum ABUPI Bidang Regulasi.

Semenjak terbitnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi.

Ini yang ingin kami dalami artinya apa yang menjadi hambatan, oleh karenanya di webinar ini kami mengundang dari pemangku kepentingan yang terkait konsesi untuk mendiskusikan minimal ada solusinya, demikian Aulia Febrial Fatwa Ketua Umum ABUPI menjelaskan.

Lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan, namun demikian Direktur Kepelabuhanan Subagiyo, menegaskan, bahwa untuk proses konsesi di kemenhub relatif cepat selama proses di hulunya tidak masalah.

Subagiyo juga menjelaskan, bahwa saat ini ada 19 BUP yang mengajukan permohonan proses konsesi, yaitu 15 lokasi pelabuhah/terminal dan 4 lokasi wilayah STS.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Hary Kriswanto, bahwa selama norma aturan terpenuhi maka proses di Kementerian Perhubungan akan berjalan sesuat dengan juknis yang ada.

Selain masalah waktu, juga masalah lahan merupakan masalah yang sering timbul dalam proses konsesi, Kasubdit Mitigasi Resiko, Muhamad Fatan Fahir dari ATR/BPN, menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan menjadi hal penting dalam proses konsesi.

Webinar mengenai Konsesi ini merupakan realisasi dari program kerja ABUPI yang selama pandemi covid ini tidak dapat dilakukan secara offline.

‘Semoga dari hasil webinar ini para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan terutama anggota ABUPI mempunyai wawasan dan menambah pengetahuan tentang konsesi, sehubungan dengan terbitnya PM 48 Tahun 2021 yang mencabut PM 15 Tahun 2015´ujar Sekretaris Jenderal ABUPI, Liana Trisnawati.

Berkenaan dengan PM 48 Tahun 2021, bagi perusahaan BUP yang telah berproses sebelum PM ini diterbitkan, maka proses konsesi tetap mengacu kepada PM 15 Tahun 2015, demikian Hary Kriswanto, Kepala Biro Hukum Kemenhub menjawab atas pertanyaan PT. ILSS yang sedang dalam proses pengajuan konsesi di balikpapan Kalimantan Timur.

(Akbaruddin)

Latest news
Related news