Koalsi Free Net From Tobocco (FNFTJ) siap dukung pemerintah dalam implementasi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 guna optimalisasi usoha perlindungan generasi masa depan dari ancaman iklan rokok di internet
Warta.in, Jakarta | (1 Agustus 2024) – Apresiasi terhadap pemerintah disampaikan oleh Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) terkak secara resmi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di internet, khususnya media sosial berbasis digital yang tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Kosiisi FNFT, yaitu melarang iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok di internet dalam upaya melindungi hak masyarakat dalam mengakses pengan digital khususnya perempuan dan anak dari ancaman bahaya rokok,
Eka Erfiyanti Putri, Koordinator Koalisi FNFT, menyatakan, “Meskipun PP no.28 tahun 2024 Ini tidak sepenuhnya ideal seperti yang diharapkan, tapi perlu diapresiasi dan yang pasti kami dari Koatisi FNFT akan siap mendukung dan mengawal penerapan kebijakan ini.
PP ini merupakan warisan penting dari preuden sebelum lengser untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman iklan rokok di media Cigrai dan perlu diteruskan bahkan diperkuat oleh presiden yang baru nantinya.
”Keluarnya PP ini juga merupakan langkah yang tepat karena pengaturan IPS rokok di internet menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam menekan konsumsi rokok, terutama pada generasi muda.
Pengaturan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media, terutama TV, internet, dan radio tidak hanya meningkatkan keinginan untuk berhenti merokok, namun juga dapat berdampak segrufikan terhadap penurunan angka kematian, beban penyakit, dan pemixayaan kesehatan akibat rokok.
Sinergi dan komitmen dari berbagai pihak mutlak diperlukan demi terciptanya aturan maupun larangan Iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet. Selain itu, hal tersebut juga mutlak diperlukan dalam proses Implementasi karena masyarakat juga mengharapkan aturan ini dapat ditegakkan secara langsung.
Nia Umar, anggota Koaksi FNFT perwakilan presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) mengatakan, “Kami perwalolan dari FNFT dan GKIA mengapresiasi keluarnya kebijakan ini.
Mudah mudahan kebijakan ini benar bisa di implementasikan dan menjadi salah satu upaya nyata untuk membuat media sosial bebas dari Idan rokok atau pun rokok elektronik.
Kami yang bergerak mewakili para orang tua merasa masifnya promosi rokok di media sosial sangat berpengaruh di kalangan anak-anak remaja kami yang selalu menjadi target dari promosi produk tembakau ini.
”Meskipun merupakan langkah awal yang baik, tetap saja peraturan ini masih jauh dari kata sempuma. Kurang komprehensitnya PP in disebabkan oleh karena pelarangan iklan masih hanya terfokus di platform media soual, sementara untuk situs dan platform lainnya di internet hanya sebatas diatur, bukan dilarang.
Padahal, seperti kita ketahui, dunia digital amatiah luas dan beragam, tidak hanya terbatas pada media sosial semata. Agus Suyatno, anggota Kosiisi FNFT dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, ” PP ini masih merunggaikan pekerjaan rumah sebab masih belum sepenuhnya mengatur pelarangan iklan rokok seperti di platform digrtal lain seperti situs berita, gornes, medha over-the-top (OTT) seperti Netflix, Vidio, Viu, dan sebagainya.”
Berdasarkan data laporan Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) periode bulan Januari 2022 hingga Agustus 2023, ditemukan sebanyak total 21.255 honten IPS rokok pada piattorm digital seperti Instagram, Facebook, situs berita, Tiktok, X, dan Youtube.
Instagram (66,8) merupakan platform yang paling banyak digunakan untuk melakukan IPS rokok, diikuti oleh Facebook (24X), X (7x), YouTube (1,38), Tiktok (O,6X), dan situs berita (0,316). Selain pelarangan iklan rokok di media sosial, PP no. 28 tahun 2024 ini juga mengatur hal lainnya terkakt upaya pemasaran rokok lainnya.
Beberapa catatan positif dari hal-hal yang diatur detam PP tersebut di antaranya penerapan aturan hukum yang sama pada produk rokok elektronik dan rokok konvensional, kemudian larangan menjual rokok secara eceran, larangan penjualan rokok konvensional maupun rokok @lektronik dalam jarak 200 meter dari tempat belajar mengajar dan bermain anak, serta pemasangan materi iklan rokok konvensional dan rokok elektronik jugs tidak boleh berada pada radius 500 meter dari tempat pendidikan dan area bermain anak.
Catatan untuk Editor
Tentang Kosiisi Free Met From Tobacco (PNFT) Free Net From Tobacco (FNFT) merupakan sebuah hositsi yang terdiri dari perwakilan masyarakat dari organisasi, profesi, den akademisi yang bersatu guna mendesak pemerintah dan platform digital terutarne rmedie sosial seperti Google, Meta, dan Tiktok untuk melakukan petarangan ikian, promosi, dan sponsor rokok di nternet, terkait upaya melindungi hak masyarakat dalam mengaise: jaringan digital khususnya perempuan dan anak dari ancaman bahaya rokok.
Saat ini Koslisi FNFT terdiri dari perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YUT), Gerakan Kesehatan Ibu Gan Anak (GIA), Muhammadiyah Steps, Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMul, Southeast Asia Freedom of Empression Network (SAfEnet), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Niset Tulodo, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia cabang Jawa Barat (IAKMI Jabar).