Kediri, 20 Mei 2026
LBH IRO YUDHO WICAKSONO pada hari ini dijadwalkan menghadiri audiensi lanjutan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagaimana kesepakatan dalam audiensi sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026.
Audiensi lanjutan tersebut sebelumnya disepakati untuk membahas tindak lanjut serta surat keluar dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait laporan yang telah disampaikan oleh LBH IRO YUDHO WICAKSONO.

Namun demikian, LBH IRO YUDHO WICAKSONO sangat menyayangkan karena agenda audiensi pada hari ini dibatalkan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak LBH.
Berdasarkan komunikasi melalui telepon, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan alasan bahwa Kepala Seksi Intelijen sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di luar kota, sementara dua staf Intelijen lainnya juga sedang tidak berada di tempat, masing-masing karena tugas dinas luar serta cuti mendadak.
Selain itu, salah satu staf juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan belum dapat mengeluarkan surat terkait perkembangan laporan dimaksud karena masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
Atas penjelasan tersebut, LBH IRO YUDHO WICAKSONO kembali menyampaikan kekecewaannya terhadap tidak adanya kepastian administratif maupun komunikasi resmi yang jelas kepada pelapor selama proses penanganan laporan berlangsung.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO menilai bahwa sikap pasif dalam menunggu proses audit tanpa adanya penjelasan resmi kepada pelapor berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan terhadap arah penanganan laporan yang telah berjalan cukup lama.
Oleh karena itu, LBH IRO YUDHO WICAKSONO berharap agar ke depan setiap perkembangan, proses, maupun kebijakan yang berkaitan dengan penanganan laporan dapat disampaikan secara resmi dan tertulis, baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri maupun Inspektorat.
Sebab hingga saat ini, LBH IRO YUDHO WICAKSONO belum memperoleh surat resmi dari kedua instansi tersebut terkait progres maupun proses penanganan laporan yang telah disampaikan.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO tetap berkomitmen mengawal proses ini secara konstitusional, objektif, dan sesuai koridor hukum sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami hanya berharap adanya kepastian, komunikasi resmi, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”














