Warta In | Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN) di 20 (Dua Puluh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Selatan dan tangkap pelaku tindak pidana KKN tersebut.
Hal tersebut di sampaikan oleh Fadrianto TH Koordinator aksi di dampingi oleh Idil F Koordinator Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jum’at (07/03/25)
Koordinator aksi Fadrianto TH mengatakan sehubungan dengan data temuan team investigasi kami serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di 20 OPD Sumsel karena diduga KKN serta berdasarkan hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, tentang hak asasi manusia,”ujarnya.
Adapun data dan informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di 20 OPD di Sumsel serta rinciannya di antaranya sbb ;
1 PT. MEP terkiat
— PT MEP kurang menyetorkan PPJ ke Kas Daerah Pemkab Musi Banyuasin Sebesar Rp.11.272.322.992,00.
— Pengadaan Barang dan Jasa PT Musi Banyuasin Electric Power Tidak Sesuni Ketentuan Sehingga diduga Melanggar Ketentuan Undang
2.Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terkait Kegiatan Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
3.PT Jakabaring Sport City (JSC)
4.Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang terkait pada Kegiatan Rehabilitasi Berat Rumah Dinas Walikota (Rahab Rumah, Pagar, Pertamanan, Musholah, Garasi, Pos Jaga, dan Pendopo) dengan anggaran sebesar Rp.14.170.933.000,00 yang dikerjakan oleh CV.KIRANA JAYA.
5.Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang terkait Kegiatan Pembangunan Pagar dan Pengerasan Lahan dengan anggaran sebesar Rp.3.850.403.531,00 yang dikerjakna oleh CV ALFATH MEGA KARYA
6.Camat Ilir Timur Dua Kota Palembang terkait Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Kantor Lurah Lima Ilir) yang dikerjakan oleh CV. Selalau Abadi Karya dengan anggaran sebesar Rp.3.066.733.220,00
7.Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Palembang terkait Kegiatan Belanja Modal Pagar Pagar (Pos Pemadam Kemuning) dengan anggaran sebesar Rp.1.488.847.678,00 yang dikerjakan oleh ARWANA CENDANA SRIWIJAYA
8.Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait Kegiatan
— Kegiatan Pembangunan Dan Rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri 161 Palembang (DAK Fisik Tahun 2024) dengan anggaran sebesar Rp.7.756.497.500,00 yang dikerjakan oleh CV. ADEEVA KARYA
— Kegiatan Pembangunan Dan Rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri 058 Palembang (DAK FISIK TAHUN 2024) dengan anggaran sebesar Rp. 5.963.782.621,00 yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA MANGUNANG
9.RSUD Kota Prabumulih terkait dugaan KKN dalam Pengadaan Belanja Obat pada RSUD Kota Prabumulih Tidak Sesuai Ketentuan yang diduga merugikan Keuangan Negara
10.Sekretariat Daerah Kota Prabumulih terkait dugaan KKN dalam Belanja Makan dan Minum yang diduga merugikan negara sebesar Rp.1.272.788.720,00
11.Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim terkait dugaan KKN pada tahun 2023 pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp.4.666.722.870,00 yang belum di kembalikan sebesar Rp.3.401.647.650,00. Pada Kas Daerah
12.Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim terkait Kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Perdagangan dengan anggaran sebesar Rp.790.000.000,00 yang dikerjakan oleh ARJUNA JAYA MANDIRI
13.Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim terkait Kegiatan Pembangunan pagar Puskesmas Surnaja Makmur Kecamatan Gunung Megang dengan anggaran sebesar Rp.545.000.000,00yang dikerjakan oleh CV. MALINDO PERKASA.
14.RSUD Bari Kota Palembang terkait
— Pembayaran THR pegawai BLUD selama periode 2022 s.d. 2024 sebesar Rp.3.020.871.666,00
— Pembayaran honorarium narasumber tidak sesuai peruntukan dan membebani keuangan RSUD Palembang BARI sebesar Rp.152.050.000,00
— Pengadaan Belanja Modal Pendingin Ruangan Tidak Sesuai Ketentua yang diduga adanya KKN pada tahun 2023 dan tahun 2024
15.KPU Kabupaten Pali terkait Kegiatan
— Distribusi Logistik Pemilu pada KPU Kabupaten PALI Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp.196.584.860,00
— Terdapat Potongan yang dilakukan PPK Talang Ubi sebesar Rp.12.850.000,00, PPK Penukal Utara Sebesar Rp.3.750.000,00, dan PPK Abab Sebesar Rp.9.000.000,00
–.Pertanggungjawaban Belanja Operasional Sekretariat PPS yang Tidak Valid pada KPU Kabupaten PALI sehingga diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.334.838.000,00
16.KPU Kabupaten Banyuasin terkait Kegiatan
— Pengadaan Jasa Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh DPB dengan Perjanjian Swakelola Tipe III sebagaimana surat perjanjian Nomor 021/RT.01.2/1607/2024 tanggal 5 Januari 2024 dengan anggaran sebesar Rp.415.837.500,00
— Belanja Makanan dan Minuman diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.64.878.210,00
–.Belanja ATK diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.41.475.062,50
— Bukti pertanggungjawaban tidak diunggah Rp.22.612.216.744,00 pada aplikasi SITAB oleh 14 PPK dan 173 PPS
17.Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas terkait Kegiatan Perjalanan Dinas yang diduga fiktip merugikan keuangan daerah sebesar Rp.1.291.638.065,00
18.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam terkait Kegiatan
— Kelebihan pembayaran atas honorarium tidak sesuai ketentuan pada Dinas PUTR sebesar Rp.719.044.500,00.
–Belanja Jasa Kantor – Jasa Tenaga Administrasi dan Operator Komputer Melebihi Standar sebesar Rp.610.950.000,00
19.Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam terkait Kegiatan Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti diduga merugikan Negara sebesar Rp.222.568.116,00
20.Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam terkait Kegiatan
— Belanja Barang Pakai Habis Alat/Bahan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp.203.195.370,00 diduga merugikan Keuagan daerah sebab bukti pertanggungjawaban belanja adalah buatan sendiri
— Dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat serta aktivitas lapangan diduga merugikan negara sebesar Rp.139.156.080,00
— Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp307.938.566,00,
“Maka dengan ini kami meminta kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Mengusut tuntas dugaan KKN tersebut dan tangkap pelaku tindak pidana KKN tersebut,”pungkasnya.
Massa Aksi JAKOR di Kejati Sumsel di terima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Okma Staf Fungsional Kejati Sumsel yang mengatakan terima kasih atas suports dan atensi dari Jakor terhadap penanganan kasus di sumsel.
“Semua laporan yang di laporkan oleh Jakor akan kami sampai dengan dengan pimpinan,”tutupnya.