Bandung – Sampurasun. Om Swastyastu. Namo Budhaya. Salam Kebajikan. Salam Indonesia. Sehubungan dengan permasalahan Adat Budaya, Situs, Artefak, Lingga, Manuskrip , Kewilayahan Tanah Adat dimana tempat mengandung nilai sejarah dan peradaban masa lalu, perusakan lingkungan berupa penggundulan Hutan Larangan dan Tutupan, serta pelanggaran tata ruang, yang berdampak terhadap rusaknya nilai historis, kata Abah Yusbah Tokoh Forum Kabuyutan Se Nusantara Jum’at (10/09/2021).
Selanjutnya Abah Yusbah ketika ditemui koresponden Warta.In mengatakan “Perlu ada sinergi dari beberapa kementerian terkait, Kemendagri , Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria, Kementerian Pertambangan, Kementerian PUPR, serta kementrian lainnya. Memperhatikan Perundang Undangan yang berlaku di wilayah NKRI, ungkapnya.
Diantaranya UU Nomor: 6/ Th 2014 , tentang Desa; Permendagri No. 52/ Th 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
3. UU No. 5/ Th 2017, tentang Pemuliaan Adat dan Budaya; Permendagri No.18/Th 2018, tentang Pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis, terlaksananya Lembaga Adat di tiap Desa dan atau Kelurahan di wilayah NKRI; Surat Edaran Kemendagri No. 189/3836/BPD, perihal: Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, ujar Abah Yusbah.
Dengan adanya Perundang Undangan dan Peraturan Menteri. Kami meng himbau Kepada seluruh Pemangku Adat di Wilayah Hukum NKRI untuk segera melakukan langkah langkah.
Bagi seluruh Kabuyutan Adat dan Masyarakat Adat yg tersebar di seluruh Nusantara, apabila ada permasalahan di tempat manapun di NKRI, untuk memberikan dukungan kepada wilayah Adat yang memerlukan bantuan, berupa bentuk dukungan, moral dan material, dan juga memberikan pengingat masukan kepada Pemerintahan, menjadikan Adat terkait ciri jati diri bangsa
Untuk mempertahankan wilayah Sejarah nilai nilai Keluhuran untuk segera mengambil sikap dalam bentuk surat dukungan atas perjuangan, Masyarakat Adat dan Budaya demi mempertahankan keutuhan Bangsa dan Negara. Cag, pungkas Abah Yusbah.(redaksi/Rd. Haraqi Siliwangi)***