JAKARTA – Menyimak apa yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo mengatakan, pihaknya membebastugaskan sementara waktu satu orang karyawannya yang berinisial S setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti-teror terkait aksi terorisme di Bekasi beberapa waktu lalu.
“Untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9). (Merdeka Com).
Direktur Utama PT. Kimia Farma tidak cukup hanya melakukan langkah kebijakan membebas tugaskan si pelaku yang terlibat jaringan teroris tapi harus usut tuntas dan bersihkan BUMN PT. Kimia Farma dari jaringan teroris, kata Budy Hermansyah Tokoh Aktivis 98 Jabar, Rabu (16/09/2021).
Selanjutnya Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98 mengatakan “Dengan ditangkapnya salah satu pegawai BUMN PT. Kimia Farma oleh Densus 88 sebagai fakta yang mengerikan dan alarm berbahaya jaringan teroris sudah masuk ke perusahaan milik negara, ungkap aktivis 98 Bandung .
Dari kejadian ini Meneg BUMN Erick Thohir harus melakukan evaluasi, mengusut tuntas dan pembersihan seluruh BUMN dari keterlibatan jaringan teror. Jangan sampai dana, fasilitas atau CSR BUMN dimanfaatkan oleh mereka jaringan teroris, kata Abdul Salam Nur Ahmad.
Anto Kusumayuda Ketum PPJNA 98 menambahkan “Ini sudah menjadi ancaman serius, Densus 88 harus usut tuntas jaringan teror di semua BUMN, salah satu tokoh jaringan teror yang ditangkap di Bekasi tidak bekerja sendiri pasti ada jaringan yang menyuportnya, pungkas Anto.penanggungjawab Konsolidasi Nasional Aktivis 98. (Redaksi).