Kediri — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindakan kekerasan oleh sekelompok orang di wilayah Kota Kediri.
Pendampingan hukum tersebut diwakili oleh Adv. Nanang Hadi Prayitno, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya korban bersama beberapa rekannya sedang berada di teras rumah seorang temannya, Sdri. ANIK, setelah menghadiri acara buka bersama.
Sekitar pukul 03.00 WIB, melintas rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang dari arah utara di depan rumah tersebut. Rombongan tersebut kemudian berhenti dan terdengar teriakan dari beberapa orang. Korban bersama Sdri. ANIK kemudian berusaha masuk ke dalam rumah.
Namun dalam situasi tersebut, rombongan tersebut mendekati korban dan salah satu orang dari rombongan diduga mendorong korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap. Tidak lama kemudian beberapa orang dari rombongan tersebut juga diduga melemparkan batu bata ke arah rumah Sdri. ANIK.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berteriak dan berupaya mengusir rombongan tersebut hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut. Saat peristiwa terjadi, korban diketahui sedang dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan. Selanjutnya korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri Kota untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Adv. Nanang Hadi Prayitno, S.H. selaku kuasa pendamping dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman serta perlindungan hukum, terlebih terhadap perempuan yang sedang dalam kondisi rentan seperti korban dalam peristiwa ini.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO akan terus melakukan pendampingan hukum kepada korban serta memantau perkembangan penanganan perkara ini demi menjamin terpenuhinya keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.








