26.3 C
Jakarta
Sabtu, Maret 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kuasa Hukum Keberatan atas Dakwaan Enam Terdakwa Kerusuhan Depan Polres Metro Bekasi Kota

warta.in Bekasi ◊ Selasa,25 November 2025

Bekasi, 24 November 2025 – Enam orang terdakwa, yaitu Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24), Andika (18), dan Firman Ginting (21), menghadiri sidang,Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin, 24 November 2025. Sidang ini terkait dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi di depan Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, pada 31 Agustus lalu.

Para terdakwa didampingi oleh tiga orang Kuasa Hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), yaitu Unggul Sitorus, SH., Agus Budiono, SH., dan Amir Mahmud, SH.

Dalam Eksepsi atau nota keberatannya, Kuasa Hukum menyampaikan eksepsi (keberatan) terhadap seluruh isi surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Agus Budiono, SH., selaku Kuasa Hukum, menyatakan bahwa dakwaan tersebut dinilai cacat hukum, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa tersebut terkesan berlebihan dan dipaksakan,” tegas Agus Budiono di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, Agus Budiono menjelaskan bahwa dari fakta persidangan dan bukti yang ada, unsur-unsur yang membentuk dakwaan primer, seperti pengrusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP, tidak terpenuhi. Begitu pula dengan dakwaan terkait senjata tajam (sajam).

“Kami berpendapat tidak ada bukti yang cukup dan sah yang mendukung dakwaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Demikian halnya dengan keberadaan senjata tajam yang didakwakan. Polisi sebagai penyidik harus bertanggung jawab dan profesional dalam menyusun berkas perkara ini, tidak boleh ada pemaksaan pasal,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum berkeyakinan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap keenam terdakwa mengandung kelemahan mendasar. Mereka mendesak agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat ketidakjelasan dan pemaksaan dalam dakwaan tersebut serta memutuskan untuk membebaskan para terdakwa.

Perkara ini akan terus dipantau dan diperjuangkan oleh LBH Tombak Keadilan Rakyat untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para terdakwa.

(Alpin A.S)

Berita Terkait