Kediri, 16 Desember 2025 — DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri hari ini secara resmi merealisasikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Kerja Sama.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dan silaturahmi kedua belah pihak yang telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Penandatanganan MoU tersebut menegaskan komitmen bersama antara DPD LBH Iro Yudho Wicaksono dan BNN Kota Kediri dalam memperkuat sinergi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kediri.
Melalui kesepakatan kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk mengimplementasikan secara nyata ruang lingkup kerja sama yang telah dibahas sebelumnya, meliputi pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba, penyebarluasan informasi P4GN, pelaksanaan tes/uji narkoba, serta penyusunan dan penerapan kebijakan internal pencegahan narkotika di lingkungan DPD LBH Iro Yudho Wicaksono.
Ketua DPD LBH Iro Yudho Wicaksono, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan kerja sama yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Penandatanganan MoU hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung program BNN. Kerja sama ini tidak berhenti pada seremonial, tetapi akan ditindaklanjuti dengan program-program konkret yang menyentuh langsung masyarakat,” tegasnya.
Pihak BNN Kota Kediri juga menyambut baik realisasi penandatanganan MoU tersebut dan berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan bahaya narkoba di tengah masyarakat.
Dengan ditandatanganinya MoU Kesepakatan Kerja Sama ini, DPD LBH Iro Yudho Wicaksono dan BNN Kota Kediri berkomitmen untuk saling mendukung dan berkolaborasi secara aktif dalam mewujudkan Kota Kediri yang bersih dari narkotika serta aman bagi generasi masa depan.


