INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.4 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Mari Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Yang Disampaikan

Warta In | Palembang, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE menghadiri serta meresmikan pada acara Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di provinsi Sumsel tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel dengan cara touch screen atau sentuh layar secara bersama-sama dengan lainnya.

Di mana kegiatan ini sendiri dihadiri juga oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ir Basyaruddin Akhmad, MSc, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, SSTP., MM, Direktur Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK, MH, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel Mulkan, SE., M.S.I, dan undangan lainnya. Di mana kegiatan ini sendiri dipusatkan di Atrium Palembang Trade Center Palembang, Minggu (18/8/2024).

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE, dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat yaitu menjaga stabilitas keuangan daerah provinsi Sumsel secara makro maupun mikro maka dibutuhkan adanya stimulus fiskal, untuk membantu mewujudkan ekonomi masyarakat dalam rangka mendorong pemuda berinvestasi dan meningkatkan kebutuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.

Yakni dengan cara kita memberikan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi provinsi Sumsel, terutama kita memberikan diskon atau pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.

“Catatan dari pemerintah rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen, serta rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 25,26 persen, dan rasio biaya balik nama kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 25,63 persen,” ujarnya.

Kemudian, pemberian pembebasan pajak ini kita akan mulai lakukan mulai tanggal besok yakni 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024, oleh karena itu kami Pemprov Sumsel, kemudian Polda Sumsel, kemudian Jasa Raharja mengundang, mengajak, bapak-bapak sekalian dan masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini.

Di mana ini tidak hanya meringankan bapak ibu sekalian, tetapi yang pasti adalah membuat bapak atau ibu adalah nyaman di jalan. Jadi kalau bapak atau ibu kena razia dan sudah bayar pajak insya Allah aman, tunjukkan bahwa kalau sudah bayar pajak.

“Untuk membayar pajak termasuk juga untuk ikut launching program pembebasan PKB ini sekarang juga sudah melalui sistem, jadi sebenarnya sangat mudah sekali selain daftar ke Samsat, di mana kita ada lebih dari 20 Samsat, dan bisa juga melalui aplikasi,” ungkapnya.

Menurut Kepala Bapenda Sumsel Sumsel H Achmad Rizwan, SSTP., MM, adapun acara Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di provinsi Sumsel tahun 2024 hal latar belakang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedoman keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu juga ada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama terhadap motor kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor dua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tahun 2024.

“Dan harapan kita kedepan masyarakat Sumsel untuk lebih patuh dan memanfaatkan program pemutihan, ini program di usulkan oleh Gubernur Sumsel ditujukan untuk masyarakat untuk meningkatan ekonomi serta juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Dilanjutkannya, kalau target kita sendiri sebanyak mungkin, di mana pemutihan ini sendiri meliputi dari PKB, dan BBNKB Ke Dua, untuk BBNKB ke dua diskon 30 persen dan Pembebasan Pajak Progresif pada kendaraan bermotor. Alhamdulillah kalau di Sumsel sebagian besar sudah taat, sebagian lagi tetap kita himbau untuk tetap membayar pajak kendaraan bermotor.

Sesuai kewajiban agar dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas tetap nyaman, serta memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk di semester satu sampai saat ini untuk disektor PKB dan BBNKB masih on the track kurang lebih 56 persen, secara keseluruhan PAD kita dari berbagai sektor pajak sudah sampai diangka 60 persen.

“Himbauan ke masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor pajak ini, dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024 supaya ini bisa berjalan dengan baik dan bisa meringankan beban masyarakat,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, di mana harapannya agar masing-masing masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini untuk membayar dan sekaligus juga meringankan beban masyarakat. Saya kira kalau untuk target pajak kita tetap mengevaluasi apa yang menjadi kekurangan kita.

Salah satunya untuk mendorong target tersebut kita melaksanakan program pemutihan pajak ini. Begitu juga dengan central-central yang lain tetap kita menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tetap mengikuti aturan.

“Karena dana pajak tersebut adalah untuk masyarakat itu sendiri, dan untuk seluruh Samsat kita minta untuk melayani optimal semua, karena ini berlaku se Sumsel, dimana ada 29 Samsat di 17 kabupaten/kota se Sumsel dan kita minta semuanya optimal,” imbuhnya.

Latest news
Related news