Warta.in, Purwakarta – Proyek pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2.500.000.000 menjadi perhatian sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi 8 ruang kelas, 1 ruang administrasi, 1 ruang perpustakaan, serta fasilitas toilet sekolah.
Pada Kamis (11/06), awak media mendatangi lokasi pekerjaan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek. Namun Kepala SMPN 1 Cibatu beserta sejumlah guru disebut tidak dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan karena sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan sekolah.
Di lapangan, muncul pertanyaan terkait penggunaan sebagian material berupa genteng lama yang kembali dipasang pada bangunan yang sedang direhabilitasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah penggunaan material eksisting tersebut diperbolehkan dalam proyek yang didanai APBN.
Secara umum, dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan pemerintah, penggunaan kembali material lama pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang masih memenuhi spesifikasi teknis, layak fungsi, serta telah diperhitungkan dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan teknis konstruksi dan hasil pemeriksaan konsultan maupun pengawas pekerjaan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, seluruh pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Heri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait pelaksanaan proyek tersebut, menjelaskan bahwa peran Dinas Pendidikan lebih kepada fungsi pemantauan dan pengawasan.
“Dinas hanya memantau dan mengawasi saja,” ujar Heri mengawali keterangannya.
“Penggunaan genteng lama tidak otomatis melanggar aturan, selama memang tercantum dalam perencanaan teknis, masih memenuhi standar kelayakan, dan tidak mengurangi mutu hasil pekerjaan. Untuk memastikan hal tersebut, saya akan konfirmasi ke pihak pelaksana, konsultan pengawas, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tambahnya.
Sementara itu, pihak pengawas pekerjaan yang memiliki kewenangan teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar, spesifikasi, dan kontrak kerja hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.
Sejumlah pihak berharap proyek rehabilitasi SMPN 1 Cibatu dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku mengingat sumber pendanaannya berasal dari APBN. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara dalam mendukung peningkatan sarana pendidikan.
Masyarakat juga menilai bahwa rehabilitasi fasilitas pendidikan harus menghasilkan bangunan yang lebih aman, nyaman, dan layak digunakan dalam jangka panjang demi menunjang proses belajar mengajar serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Hingga saat ini, pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung dan berbagai pihak menunggu penjelasan lebih lanjut dari pelaksana proyek maupun pengawas pekerjaan terkait sejumlah aspek teknis yang menjadi perhatian publik, termasuk penggunaan material lama pada bangunan yang direhabilitasi.
Demi keberimbangan pemberitaan, kami akan terus menggali informasi yang lebih dalam agar penggunaan anggaran negara dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.































