Nias,Warta.in – Miliaran rupiah anggaran negara diduga menguap tanpa manfaat. Warga Desa Onowaembo Hiligara, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, hingga kini belum menikmati air bersih dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang menelan anggaran jumbo.
Proyek tersebut tercatat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp 2.025.992.000 dan HPS Rp 2.013.000.000. Berada di bawah Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Nias, proyek ini telah selesai dilelang melalui LPSE pada Juni-Juli 2025 dengan cakupan wilayah Desa Onowaembo Hiligara, Dusun I Sinarikhi, hingga Desa Majino SMK 1.
Ironisnya, hampir satu tahun setelah lelang, kran air warga tak kunjung mengalir.
Ketua Organisasi Gerakan Anak Nias Hebat (GANASH) dalam catatan investigasinya mengungkap adanya indikasi pelanggaran teknis serius. Pipa reservoir yang ditanam di bawah tanah diduga tidak diberi bantalan pasir sesuai standar pemasangan SPAM. Padahal, bantalan pasir merupakan komponen krusial untuk menjaga stabilitas dan daya tahan pipa.
Jalur pipa memang sudah masuk ke rumah warga, tapi air tidak mengalir. Ini indikasi kuat adanya potensi penyimpangan RAB, tulis Ketua GANASH.
Kekecewaan serupa disuarakan warga. Kepada redaksi, warga menyebut proyek tersebut belum selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Bahkan, bangunan penampungan air yang baru dikerjakan sudah dalam kondisi retak.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi Warta.in kepada Kepala Desa Onowaembo Hiligara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias pada Jumat, 17 Oktober 2026, pukul 11.45 WIB, sebagai bentuk keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan keterangan resmi dan diduga bungkam.
Atas kondisi tersebut, GANASH mendesak Dinas PUPR Bidang Cipta Karya untuk membongkar ulang jaringan di sejumlah titik sebagai audit teknis guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan RAB. Masyarakat juga meminta Bupati Nias, Inspektorat Kabupaten Nias, dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk turun melakukan audit investigatif terhadap kontraktor pelaksana.
Redaksi : Warta.in membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Nias dan Kepala Desa Onowaembo Hiligara sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim
Warta.in




























