Warta In | Palembang – Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 123.F1/MPW-PP/SUMSEL/V/2024 perihal Keanggotaan. Didalam surat tersebut bahwa telah ditegaskan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ormas Pemuda Pancasila BAB V Pasal 17 Ayat 4 yaitu Anggota Pemuda Pancasila dinyatakan berhenti apabila menjadi Anggota Ormas Lain Yang Sejenis, kecuali organisasi historis dan organisasi keagamaan.
Ketua MPW PP Sumsel, H. Fauzi Amro melalui Wakil Ketua I yang membidangi Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, RM. H. Ari Maulana menegaskan bahwa Surat Edaran MPW terkait keanggotaan Ormas Pemuda Pancasila tersebut telah diedarkan pada tanggal 28 Mei 2024 lalu baik kepada Perangkat Ormas, MPC, PAC, PR dan PAR. Seorang Anggota Pemuda Pancasila dinyatakan berhenti dari Anggota Pemuda Pancasila apabila menjadi Anggota dari Ormas Lain yang sejenis, kecuali ormas historis dan ormas keagamaan, maka secara otomatis hak dan kewenangannya sebagai Anggota Pemuda Pancasila menjadi hilang. Selanjutnya organisasi akan memberikan sanksi pemberhentian sementara selama 1 bulan berupa Penarikan sementara E-KTA, Tidak Diizinkan menghadiri setiap kegiatan Pemuda Pancasila, Tidak diizinkan menggunakan Atribut, Sarana dan Prasarana Pemuda Pancasila, diberikan waktu untuk menyampaikan secara tertulis Surat Pengunduran Diri dari Ormas Lain yang sejenis”.
Ari menambahkan jika lebih dari 1 (satu) bulan, maka MPW akan mengusulkan Pemberhentian Tetap Keanggotaan Pemuda Pancasila kepada MPN dan E-KTA akan diblokir. Jika E-KTA Pemuda Pancasila sudah diblokir, maka tidak akan pernah bisa lagi membuat E-KTA Pemuda Pancasila, dikarenakan sudah berbasiskan NIK. Saat ini KTA Pemuda Pancasila tidak bisa lagi dipalsukan, karena sudah berbasis Barcode yang tersambung dengan Database Organisasi. KTA Pemuda Pancasila bisa discan tanda barcodenya dan tersambung ke website. KTA yang sudah diblokir, barcodenya tidak bisa dibaca scaner. Maka menjadi Anggota Pemuda Pancasila wajib mempunyai KTA Pemuda Pancasila ber-Barcode sebagai legalitas keanggotaan.
Pengurus Wilayah Badan Pelaksana Kartu Tanda Anggota (PW-BPKTA) Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera saat ini telah memblokir beberapa KTA Anggota Pemuda Pancasila di Sumsel yang telah menjadi Anggota Ormas Lain Sejenis.
“Kami minta kepada Ketua MPC, Ketua PAC, Ketua Ranting, Ketua Anak Ranting, dan Ketua Perangkat Ormas Wilayah serta Cabang untuk menegaskan dan segera menindak perihal Keanggotaan Ormas Pemuda Pancasila kepada seluruh anggotanya pada setiap kesempatan waktu dan tempat. Ini prinsip dan marwah organisasi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, tidak ada alasan apapun, secara kesatria pilihannya hanya 2 (dua), Mundur sebagai Anggota Ormas Pemuda Pancasila atau Mundur sebagai Anggota dari Ormas Sejenis Lainnya, lampirkan tertulis Surat Pengunduran Dirinya. Jika mundur dari Anggota Pemuda Pancasila, maka serahkan KTA dan Atribut Pemuda Pancasila, karena itu adalah milik organisasi yang mempunyai Hak Paten dan Terdaftar Resmi di Negara.