Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pajak NTB 2026 Berkeadilan, Lindungi Rakyat Kecil Sasar Sektor Besar

Pajak NTB 2026 Berkeadilan, Lindungi Rakyat Kecil Sasar Sektor Besar

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut membawa semangat keadilan, melindungi masyarakat kecil serta menyesuaikan kendaraan mewah dan industri besar.

Penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh masyarakat. Pemerintah Provinsi NTB menerapkan pendekatan yang lebih selektif dengan mempertimbangkan karakteristik objek pajak dan kemampuan kelompok wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan.

*Tarif PKB Masyarakat Umum Tetap*

Salah satu substansi utama dalam perubahan kebijakan tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar, tarif PKB disesuaikan dari tarif sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Penyesuaian tersebut berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan kendaraan roda empat dengan kapasitas di atas 1500 cc.

Sementara itu, kendaraan yang berada pada kategori sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan dan/atau lebih kecil dari 150 cc dan mobil dengan kapasitas mesin sama dengan dan/atau lebih kecil 1500 cc tetap menggunakan tarif lama yakni 1,025 persen.

Dengan demikian, penyesuaian tarif PKB tidak diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh kendaraan bermotor. Kebijakan diarahkan pada kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar, sementara kendaraan yang banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari tetap menggunakan tarif sebelumnya.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif,” ungkap Nelly.

*PBBKB: Transportasi Masyarakat Tetap Dijaga*

Penyesuaian juga dilakukan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam kebijakan terbaru, tarif PBBKB disesuaikan untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan, dengan tarif sebesar 7,5 persen. Sementara itu, penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap mendapatkan perhatian dalam kebijakan daerah, sehingga tetap dengan tarif lama sebesar 5 persen.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar penyesuaian PBBKB tidak memberikan beban yang sama kepada seluruh kelompok pengguna BBM, terutama masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari serta sektor transportasi publik.

“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari,”jelas Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB.

Implementasi kebijakan baru yang akan diterapkan per tanggal 1 Oktober 2026 ini, diharapkan dapat memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan daerah. Masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui kebijakan tarif yang mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan penggunaan BBM, sementara sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar diberikan porsi kontribusi yang lebih sesuai.

Dengan demikian, pajak daerah tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban, tetapi sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat.(sr/dkisntb)

Berita Terkait