Warta.in Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama Muhammad Azrai dalam dugaan kasus penipuan dan mengaitkannya dengan PAN.
DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.
Klarifikasi itu disampaikan jajaran DPD PAN Kota Medan dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Medan, Jalan H. Juanda, Medan, Rabu (12/8/2026) malam.
Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, B.IRKH, M.H., mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada publik karena pemberitaan yang beredar dinilai telah mengaitkan persoalan personal dengan institusi partai.
«“Permasalahan ini adalah persoalan pribadi atau person to person. Tidak ada kaitannya dengan institusi Partai Amanat Nasional,” tegas Faisal.
Pernah Jadi Kader PAN, Kini Sudah Tidak Lagi dalam Struktur
Faisal membenarkan bahwa Muhammad Azrai pernah menjadi kader PAN dan aktif pada periode 2019–2024.
Bahkan, Azrai sempat masuk dalam bursa calon formatur Musyawarah Cabang (Muscab) PAN Kecamatan Medan Johor.
Namun, menurut DPD PAN Kota Medan, status tersebut kini telah berubah.
Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE., MM., menjelaskan bahwa setelah muncul laporan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan Azrai dan dilakukan konfirmasi kepada pimpinan partai, yang bersangkutan kemudian dicoret dari pencalonan formatur dan tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan,” ujar Edwin.
Karena itu, DPD PAN Kota Medan meminta agar status Muhammad Azrai sebagai mantan kader tidak disamakan dengan posisi sebagai pengurus atau pejabat partai.
PAN Medan Soroti Penyebutan “Ketua PAN di Medan”
DPD PAN Kota Medan juga menyoroti penggunaan istilah “Ketua PAN di Medan” dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkan Muhammad Azrai dengan dugaan penipuan.
Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, menilai penyebutan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi PAN dan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan yang dihadapi Azrai memiliki keterkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.
Menurut Faisal, struktur kepemimpinan PAN memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap penyebutan jabatan maupun posisi seseorang di dalam partai harus berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Edwin Sugesti menambahkan bahwa pihaknya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, akurasi identitas dan jabatan seseorang dinilai penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa struktur kepemimpinan partai memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap pemberitaan yang mengaitkan seseorang dengan institusi PAN diharapkan terlebih dahulu mengacu pada status dan posisi yang sebenarnya,” ujar Edwin.
Badan Hukum PAN: Silakan Tempuh Proses Hukum
Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PAN Kota Medan, Ahmad Anugerah Lubis, SH., MH., menegaskan bahwa PAN tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat laporan atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Muhammad Azrai.
Menurut Ahmad, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Partai menjunjung tinggi proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” tegas Ahmad.»
Ahmad juga mengatakan bahwa bidang hukum PAN Kota Medan telah diminta mencermati pemberitaan yang beredar, terutama pemberitaan yang dinilai mengaitkan persoalan pribadi tersebut dengan institusi PAN.
Ia menyayangkan apabila terdapat pemberitaan yang membawa nama PAN tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada DPD PAN Kota Medan.
“Kami menyayangkan kalau ada pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan PAN, tetapi pihak PAN tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap Muhammad Azrai.
Menurutnya, persoalan dugaan tindak pidana dan persoalan penggunaan identitas institusi harus ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. PAN tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya.
PAN: Jangan Campuradukkan Mantan Kader dengan Institusi Partai
DPD PAN Kota Medan kembali menegaskan bahwa Muhammad Azrai memang pernah menjadi kader PAN, tetapi berdasarkan klarifikasi partai, yang bersangkutan saat ini sudah tidak berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.
PAN menilai penting bagi publik untuk membedakan antara status seseorang sebagai mantan kader dengan kedudukannya sebagai pengurus atau pejabat partai.
Partai juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan khusus maupun melakukan intervensi apabila proses hukum terhadap mantan kader tersebut berjalan.
DPD PAN Kota Medan menyerahkan sepenuhnya dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menghormati setiap proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, PAN meminta media dan masyarakat menggunakan informasi yang akurat ketika menyebut identitas maupun jabatan seseorang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan pribadi seorang mantan kader merupakan persoalan institusi partai.
DPD PAN Kota Medan menegaskan: proses hukum dipersilakan berjalan, tetapi persoalan pribadi jangan dicampuradukkan dengan institusi PAN. (RN)































