34.3 C
Jakarta
Sabtu, Juli 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pembaruan KUHAP 2025, Upaya Modernisasi Sistem Peradilan Pidana

Wartain Banten | Hukum | 19 Juli 2025 – Salah satu upaya untuk mereformasi sistem peradilan pidana Indonesia adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025.

Pembaruan ini dimaksudkan sebagai upaya modernisasi untuk mengatasi tantangan hukum di era digital dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

RUU KUHAP 2025 dibuat untuk menggantikan KUHAP 1981.  Ada beberapa perubahan besar yang dilakukan, seperti memperkuat prinsip due process of law, meningkatkan perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa, dan memasukkan teknologi digital ke dalam fase penyidikan dan persidangan.

Selain itu, pembaruan ini menetapkan batas waktu yang lebih tegas dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mencegah penahanan yang tidak perlu. Ini memberikan pengacara akses yang lebih luas ke berkas perkara sejak awal penyidikan, yang memastikan hak pembelaan yang efektif.

RUU KUHAP 2025 diharapkan selesai pada akhir tahun ini dan disahkan.  Dengan disahkannya KUHAP baru ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana di Indonesia akan menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE