25.5 C
Jakarta
Minggu, April 5, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemkab PALI Tindak Tegas, Dishub Hentikan Aktivitas Hauling PT BSE di Simpang Tais

Sumatera Selatan, PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara (hauling) milik PT BSE di jalur Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penertiban tersebut dilakukan langsung oleh tim Dishub PALI di lapangan setelah menemukan indikasi bahwa operasional angkutan batu bara perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis dan administratif, khususnya terkait penggunaan jalan khusus hauling serta kelengkapan perizinan lintasan.

Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan angkutan batu bara yang melintas di titik Simpang Tais. Beberapa truk diminta untuk memutar balik dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan hingga persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI menegaskan bahwa penghentian aktivitas hauling tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang telah lama disosialisasikan kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah PALI.

“Hari ini kami mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas hauling PT BSE. Ini bukan tanpa alasan, melainkan karena masih ditemukan indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, baik dari sisi izin maupun penggunaan jalur khusus,” tegasnya.

Dishub PALI menegaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus hauling dan tidak diperkenankan melintasi jalan umum. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menertibkan aktivitas angkutan tambang demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan lalu lintas, hingga risiko kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Aturannya sudah jelas. Jika perusahaan belum memiliki kesiapan untuk menggunakan jalan khusus hauling sesuai ketentuan, maka aktivitas operasional tidak boleh dijalankan,” lanjutnya.

Dishub PALI memastikan bahwa penghentian aktivitas hauling PT BSE bersifat sementara, namun akan tetap diberlakukan hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, termasuk penyelesaian perizinan operasional, penggunaan jalur hauling khusus yang sesuai standar, serta pemenuhan aspek keselamatan dan teknis di lapangan.

Pemerintah Kabupaten PALI juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menyasar satu perusahaan. Tim pengawas akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan yang kerap digunakan sebagai jalur lintasan angkutan tambang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan penertiban aktivitas hauling demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur daerah.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi kepentingan masyarakat. Semua perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

M.R (tim)

Berita Terkait