Warta.in, Jumat 11 April 2025
Batam – Maraknya Kegiatan Liar Yang berpotensi Merusak Lingkungan dan tentunya akan Berdampak Buruk Bagi Alam dan Ekosistem di sekitarnya, Kembali Ditemukan Beroperasi Penambangan Batu Yang Diduga Ilegal di Wilayah Nongsa Batam.
Seperti Yang Kami Temukan di Pinggir Sebuah Pantai yang Bisa kita temukan Melalui Jalan Masuk dari Belakang Mapolda Kepri Masih Masuk di Wilayah Nongsa Batam, Pada Jum’at (11/4/2025)
Lokasi Ini Diduga Beroperasi Bermain dengan Waktu ( diduga Mengelabui ) Pantauan Awak media dan instansi Terkait, dan saat Kami ke lokasi posisi nya diduga sedang istirahat.
Dampak Negatif Akibat Penambangan Batu Ilegal bagi Alam dan Lingkungan Masyarakat, Berikut adalah beberapa contoh dampak negatif yang dapat terjadi:
Dampak Negatif bagi Alam
1. Kerusakan habitat: penambangan batu ilegal dapat menyebabkan kerusakan habitat bagi flora dan fauna yang hidup di sekitar area penambangan.
2. Polusi air: penambangan batu ilegal dapat menyebabkan polusi air yang dapat mempengaruhi kualitas air di sekitar area penambangan.
3. Polusi udara: penambangan batu ilegal dapat menyebabkan polusi udara yang dapat mempengaruhi kualitas udara di sekitar area penambangan.
4. Kerusakan tanah: penambangan batu ilegal dapat menyebabkan kerusakan tanah yang dapat mempengaruhi kesuburan tanah di sekitar area penambangan.
Dampak Negatif bagi Lingkungan Masyarakat
1. Gangguan kesehatan: penambangan batu ilegal dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area penambangan.
2. Kerusakan infrastruktur: penambangan batu ilegal dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan di sekitar area penambangan.
Dalam beberapa kasus lain, dampak negatif penambangan batu ilegal dapat sangat signifikan dan memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat.
Terkait Penambangan Batu Yang diduga ilegal atau tanpa izin ini Telah di Jelaskan tentang Aturan perundang undangannya sebagian berikut:
✓Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 158 : Penambangan batu tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.
– Pasal 159: Penambangan batu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.000,00.
✓Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 107: Penambangan batu yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.
✓Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 54 : Penambangan batu tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00.
Sanksi Pidana bagi Pelaku Penambangan Batu Ilegal
– Pidana penjara : paling lama 5 tahun atau 10 tahun.
– Denda: paling banyak Rp 100.000.000.000,00 atau Rp 200.000.000.000,00.
– Pengambilalihan aset: aset yang digunakan untuk melakukan penambangan batu ilegal dapat diambil alih oleh negara.
Dalam beberapa kasus, pelaku penambangan batu ilegal juga dapat diancam dengan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan usaha.
Hingga berita ini Kami terbitkan maka Kami akan melakukan Konfirmasi ke instansi terkait Baik dari KLHK, DLH, BP Batam, dan APH Khusus nya Ditreskrimsus Polda Kepri, Dan Polsek Nongsa karena ini masuk dalam Wilayah Hukum Sektor Nongsa. ( Red )
____________________
Ali Islami ( Kaperwil Kepri )