Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pengadilan Militer Periksa Dua Terpidana Kasus Satelit Kemhan dalam Sidang Online

Warta.in Jakarta, (18 /6/ 2026) Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) tersebut, digelar secara daring atau online dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan perkara dengan register Nomor 32-K/PMT.II/AL/XII/2025 dan Nomor 33-K/PMT.II/AL/XII/2025 menghadirkan dua saksi penting, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan, serta Arifin Wiguna yang kala itu menjabat Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.

Ada hal yang berbeda dalam jalannya persidangan kali ini. Kedua saksi tidak hadir secara langsung di ruang sidang, melainkan memberikan keterangan melalui sambungan video konferensi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, kedua saksi tersebut merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT. Sebelumnya, perkara mereka telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023.

Majelis hakim memanfaatkan sistem persidangan elektronik untuk memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi substansi dan kualitas pembuktian di persidangan. Melalui keterangan para saksi, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengadaan satelit yang menjadi objek perkara serta peran para pihak yang terlibat.

Sidang yang berlangsung secara online tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek strategis pengadaan satelit pertahanan nasional.

Tim Redaksi JACKTVNEWS.CO.ID

Berita Terkait