Gunungsitoli,–Warta.in. 18 Juni 2026 – Respon 2 lembaga negara beda jauh.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli buka pintu. Lewat surat No 1513/2026 tanggal 11 Juni, Kajari Dr. Firman Halawa pastikan laporan dugaan korupsi Dana Desa Hilinaa 2025 dari Sdr. Happy Zalukhu sudah dilempar ke Inspektorat tanggal 8 Juni untuk diaudit. Konfirmasi media Warta.in ke Kasi Intel Ya’atulo Hulu, S.H., M.H. pun direspon sesuai prosedur.
Giliran Inspektorat Kota Gunungsitoli, pintunya malah ketutup. Kepala Inspektorat Meiman Harefa diduga bungkam saat ditanya progres audit. Chat WhatsApp wartawan Media Warta.in tak dibaca. Diduga nomornya diblokir.
Publik Hilinaa kini bertanya: Kalau Kejari berani transparan, kenapa APIP yang harusnya ngawasi malah diduga menghindar? Hasil audit uang rakyat ditunggu, bukan diblokir.
Catatan: Semua pihak masih diduga tidak bersalah. Praduga tak bersalah berlaku sampai ada hasil audit + putusan tetap.