Sumatera Selatan, Warta.in – PALI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Menggelar rapat paripurna ke-4 dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin, (30/4/2026) pukul 10:00 WIB menjadi pacuan penting bagi eksekutif dan Legislatif dalam mengevaluasi arah pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut di hadiri oleh Bupati PALI Asgianto,S.T didampingi oleh Sekretaris daerah (Sekda), staff Ahli, para asisten, serta para jajaran Kepala Perangkat daerah dan Kepala Bagian di Lingkup Kabupaten PALI.
Bupati PALI, Asgianto dalam Penyampaiannya memberikan perhatian khusus pada penganggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan pegawainya namun memerlukan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat, Tegasnya.
Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten PALI tidak keberatan untuk membayar gaji (P3K) dari kas daerah. namun kami memohon kepada pemangku kebijakan khususnya Menpan-RB, dan Kemendagri terkait aturan tahun 2027 dimana belanja pegagai tidak boleh lebih dari 30 persen, ujar Asgianto.
Asgianto pun menawarkan solusi konkret agar beban gaji P3K dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak di masukan dalam pos belanja pegawai, dan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.
“Jika pos itu dialihkan saya yakin seluruh kabupaten/kota dapat memenuhi limit 30 persen tersebut. Ini adalah langkah Nyata agar nasib P3K tidak terabaikan,Tegasnya.
Dalam rapat tersebut H.Ubaidilah S.H mencatat ada beberapa anggota dewan yang tidak bisa hadir dengan beralasan sakit dan urusan Keluarga. Ia berharap dalam hal ini dapat menjadi tanggung jawab bersama dalam memegang amanah tugas karena agenda ini mengkritisi pembangunan selama tahun 2025, pungkasnya.
Adapun kewajiban yang terkait dalam pelaporan kegiatan LHKPN dan KPK yang batas waktu nya jatuh pada tanggal 31 Maret .
Ubaidillah mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk segera menuntaskan laporan tersebut.
Selain ketua DPRD, Firdaus Hasbullah, SH., MH., menyatakan bahwa DPRD terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI untuk mencari skema alternatif guna memastikan pembayaran gaji PPPK tidak terhambat meskipun daerah menghadapi dilema belanja pegawai yang tinggi.
Firdaus Hasbullah menyoroti bahwa alokasi belanja pegawai di Kabupaten PALI telah mendekati atau bahkan melampaui batas proporsi ideal APBD, yang dipicu oleh penambahan jumlah tenaga P3K.
Beliau menekankan pentingnya efisiensi pada pos anggaran lain agar hak-hak dasar pegawai, khususnya gaji P3K yang sudah mengabdi, tetap menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran para tenaga PPPK mengenai keberlangsungan pembayaran gaji mereka di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang melakukan penyesuaian anggaran, pungkasnya.
Isu pengurangan P3K yang mencuat di beberapa daerah di Indonesia memantik keresahan dikalangan pegawai P3K. Namun Wakil Ketua DPRD PALI,Firdaus Hasbullah memastikan tidak ada pengurangan di Kabupaten PALI. Hal ini diungkapannya di Gedung DPRD PALI, pada Senin (30-03-2026 ).
Keresahan pegawai P3K ini bermula dari pemberlakuan UU omor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut diatur belanja pegawai pemerintah daerah diluar tunjangan guru maksimal 30% dari total APBD.
FH meminta kepada para pegawai P3K yang ada di Kabupaten PALI untuk tetap fokus bekerja dan jangan termakan isu tidak benar.
(Tim/red)






























