INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

28.6 C
Jakarta
Minggu, Desember 22, 2024

Perkara Pencurian Plang Milik PT. MRI YKPP Kemhan RI, Kejari Semarang P21 Pelaku Santoso

Progresifjaya.id,

SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menyatakan berkas perkara Direktur PT. GHL Santoso telah lengkap atau P21.
Kasus pencurian plang yang sudah 1 tahun lebih, berkasnya bolak balik dari Polsek Tembalang ke Kejaksaan Negeri Semarang kini telah di P21, sebagaimana Surat Kajari Semarang tanggal 02 Agustus 2021, Nomor : B- 1474/E/Ejp/VII/202,
Dalam keterangan resmi Tim Divisi Hukum YKPP Kemhan RI yang diterima redaksi progresifjaya.id, Jumat (6/8), menyebutkan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi oleh Kolonel TNI Purn A. Herumeidi selaku Direktur PT. MRI, anak perusahan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), atas pencurian plang yang dilakukan Santoso.
Awal, PT. MRI anak perusahaan YKPP Kemhan RI bekerjasama dengan Santoso pemilik PT. GHL atas pembangunan rumah untuk TNI-Polri sebanyak 474 rumah di atas tanah milik PT. MRI di Desa Mateseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Akan tetapi, Santoso bekerja tidak sesuai dengan Akta Perjanjian Kerja Sama (PKS) lantaran hanya bisa membangun sebanyak 120 rumah.
Sejak tidak sesuai Akta PKS, kerjasama tersebut dibatalkan oleh pihak YKPP Kemhan RI pada tanggal 5 Februari 2018, Nomor : B/52/YKPP/II/2018.
Santoso berulah. Plang-plang yang dipasang oleh PT. MRI di lokasi tanah milik PT.MRI oleh Santoso dicuri secara diam-diam.
Akibat perbuatan tersebut dilaporkan ke Polsek Tembalang tanggal.07 Febuari 2020 No: LP/B/20/II/2020/Jateng Restabes Smg/Sek Tblng. Proses berjalan sangat alot dari penyidikan hingga berkas dilimpah ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Karena kasus pencurian dicampuradukan dengan kasus gugatan perdata yang dilakukan Santoso. Sedangkan jelas gugatan Sdr.Santoso hanya menggugat kelebihan pembayaran uang kerjasama sebesar Rp. 9 miliar ke YKPP Kemhan RI.
Tetapi gugatan Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 168/Pdt/G/2020 tanggal 20 Maret 2020 ditolak.
Selanjutnya, melakukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 150/Pdt. G/PN.Smg tanggal 6 April 2020 kembali ditolak.
Santoso menggugat lagi dengan isi gugatan yang sama masalah uang sebesar Rp. 9 miliar pada tanggal 18 November 2020, Nomor : 513/Pdt G/2020/PN.Smg kini dalam proses sidang.
Namun dengan usaha gigihnya, tim Divisi Hukum YKPP Kemhan RI membuat surat-surat pengaduan kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI serta jajarannya.
Dalam surat-surat YKPP Kemhan RI itu dijelaskan bahwa pasal 362 KUHP pencurian dilakukan Santoso tidak masuk dalam Surat Edaran Jampidum tanggal 23 Januari 2013 Nomor : B-230/E/Ejp/01/2013 Yang bisa dipending atau disetop adalah Pasal : 170, 263, 266, 378, 385 dan 480 KUHP.
Untuk memperjelas perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Semarang meminta keterangan dari saksi ahli pidana maupun perdata. Penjelasan saksi ahli pidana maupun perdata bahwa setiap PKS atau Perjanjian Kerja Sama telah berakhir, maka segala perjanjian lainnya telah berakhir.
Begitu juga dalam PKS dengan YKPP Kemhan RI dan Santoso berakhir, semua perjanjian lainnya ikut juga berakhir.
Oleh karena itu, kasus pencurian plang yang sudah 1 tahun lebih, berkasnya bolak balik dari Polsek Tembalang ke Kejaksaan Negeri Semarang kini telah di P.21, sebagaimana Surat Kajari Semarang tanggal 27 Juli 2021, Nomor : B- 1474/E/Ejp/VII/2021,
Dengan di P.21 berkas Santoso, harapan dari YKPP Kemhan RI sebaiknya Santoso ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku karena Pasal 362 KUHP adalah pencurian tuntutan di atas 5 tahun.
“Dengan ditahannya Saudara Santoso oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan proses hukum lebih, tidak banyak alasan tidak hadir, dan pembangunan rumah untuk TNI-Polri bisa berjalan lancar bisa memenuhi kebutuhan anggota TNI dan Polri untuk anggota di wilayah Jawa Tengah,” demikian penjelasan Staf Divisi Hukum YKPP Kemhan RI kepada progresifjaya.id. (Red)

Latest news
Related news