warta.in Bekasi ◊ Sabtu, 21 Juni 2025
Kehadiran Kadisnaker sebagai stake holder dalam giat acara WORKSHOP TRANSFORMATION OF YOUR SPEAKING SKILLS IN TO CAREER GROWTH yang di inisiasi oleh FK-HRD INDONESIA(Forum Komunikasi & Konsultasi HRD/Human Right Development dan di sponsori oleh Grande Valore Hotel Jababeka jl.Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi pukul.09:00 wib s/d selesai (21-Juni-2025)
Dalam acara tersebut berlangsung meriah dengan berbagai macam acara, door prize & ramah tamah sebagai rangkaian acara puncaknya
Dihadiri oleh Plt Kadisnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati,SE,MM,Dr. Deti Mulyo Harsono SE,MM,Ketua Umum H.Budiyanto,SE,Ketua pelaksana Jefry Simorangkir,SE, Pendiri FK-HRD Indonesia,Junaedi Halim serta para pengurus lainnya.
Dalam wawancara singkat dengan para wartawan Plt.Kadisnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati,SE,MM,bahwasannya FK-HRD INDONESIA ini adalah Forum yang sudah lama dan kami selalu menghadirinya dalam setiap event-event.
Dan Kami selaku Disnaker dan HRD selaku stake holder itu yang paling utama dan tenaga kerja adalah dibawah mereka.
Mengenai perusahaan yang mengatasnamakan yayasan sudah tidak ada dan sudah tidak mengatur lagi tapi yang ada adalah
Jadi artinya kebijakan itu tetap ter – koordinasikan dan terkolaborasikan dengan baik.
Perihal-perihal kebijakan dari pemerintah pasti sinkron karena kebijakan itu di buat dan tereloborasikan di perusahaan.
Keterkaitan kami sebagai instansi hanya membina ketenaga kerjaan karena adanya perusahaan yang terwakili oleh HRD.
Soal angka pengangguran di Indonesia khususnya di kabupaten Bekasi yang masih tinggi Kami selaku stake holder telah banyak dan akan selalu berupaya dengan sebaik-sebaiknya untuk mengurangi prosentase angka penganguran bukan hanya dengan melalui job fair saja tapi Kami ada Balai Latihan Kerja/BLK,dan lain-lainnya.
Perihal perusahaan atau yayasan yang tidak teregulasi oleh Disnaker dan undang-undang pun sudah tidak menggunakan yayasan.
Tapi undang-undang sekarang menggunakan LPPPS
yang mengenai izinnya dari kementrian.
Mengenai perusahaan-perusahaan yang tidak teregulasi oleh stake holder Kami sudah melakukan pengecekan dengan pengawasan,ternyata alamatnya fiktif dan Kami bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan di proses hukum.
Apabila ada masyarakat yang menemukan dan mengalami kerugian dan penipuan segera laporkan kepada Kami selaku stake holder selaku instansi pemerintah & Kepolisian akan segera melakukan tindakan keras sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia ini,
(Alpin A.S).