33.8 C
Jakarta
Senin, April 13, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Jember, Satu Pelaku Diamankan

Warta.in, Jember – Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran Polres Jember. Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU, Minggu (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola tidak wajar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Resmob Timur melakukan pemantauan di lapangan.

Dari hasil pengawasan, petugas mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi pertalite. Selain itu, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi menggunakan pompa air serta selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.

Ket Foto : Barang bukti yang ditemukan didalam mobil.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Modus yang digunakan terindikasi sudah dirancang. Kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

Polres Jember memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap berbagai bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan serta menjamin keadilan distribusi bagi masyarakat.

Berita Terkait