Sumatera Selatan, Warta.in— PALI Jajaran Polsek Penukal, Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial FS (34), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin dompeng hasil curian.
Kapolsek Penukal, AKP Dedy Kurnia, S.H, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas hilangnya mesin dompeng miliknya. Peristiwa pencurian itu terjadi di belakang rumah korban yang berada di Dusun VIII, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
“Benar, kami telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penukal dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Dedy Kurnia dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban Berinisial KW(45), seorang petani, mengetahui mesin dompeng miliknya yang disimpan di belakang rumah telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jekicen, S.H., M.H bersama anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Purun.
Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mesin dompeng milik korban.
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas IPDA Jekicen.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Penukal guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit mesin dompeng sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Penukal menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
(Tim/red)






























