Kediri, Selasa, 13 Januari 2026 —
Polres Kediri Kota memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara pelapor Tri Maryani dan terlapor Mohammad Rizza Gayuh Prasetyo, S.H., M.Kn., terkait perkara yang sebelumnya ditangani penyidik. Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Polres Kediri Kota dan berlangsung tertib serta kondusif.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur Pidana Umum (Pidum) Kepolisian, yang diwakili Briptu Wenda Ade Satria, S.H., guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan prinsip penegakan hukum yang berlaku.
Dalam forum mediasi, kedua belah pihak menyampaikan klarifikasi dan pandangan masing-masing secara kooperatif, dengan mengedepankan musyawarah dan itikad baik. Dialog difokuskan pada penyelesaian yang berkeadilan serta pemulihan hubungan hukum antar pihak.
Berdasarkan hasil mediasi, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sebagai pendekatan penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan, kepastian hukum, dan keharmonisan.
Dalam proses tersebut, pihak terlapor menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik, yang menjadi salah satu faktor tercapainya kesepakatan bersama secara musyawarah.
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang humanis dan profesional.
“Pendekatan ini mencerminkan proses hukum yang mengedepankan musyawarah, kehati-hatian, dan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H. perwakilan LBH Iro Yudho Wicaksono.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta asas praduga tidak bersalah.






