31.7 C
Jakarta
Selasa, Mei 19, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Kep. Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional dengan Barang Bukti Jenis Shabu di Halaman Polres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5/2026) siang, sekitar pukul 13:00 Wib.

Dalam Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis shabu seberat 26.615,98 gram dan cartridge mengandung Etomidate sebanyak 254 pcs.

Kegiatan tersebut juga menjadi upaya transparansi penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika.

Kapolres Kep Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, M.H dalam konferensi persnya mengatakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ia juga menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari Pengungkapan narkotika, dan beberapa hari lalu telah kita lakukan konferensi pers dimana kinerja personel Sat Resnarkoba patut kita apresiasi.

Lanjutnya, Aldi menjelaskan pada saat itu tanggal 27 April 2026 bisa kita lakukan penangkapan di perairan selat melaka dalam melakukan penindakan personil kami bisa mengkondisikan dengan situasi yang ada sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya penindakan ini bisa dilakukan sebaik nya, sebanyak 27 kg dan Catridge….yang sebentar lagi akan kita lakukan pemusnahan.

“Narkoba ini tidak hanya merusak kesehatan tetapi menghancurkan moral generasi muda, apabila barang ini lolos kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga dan anak anak yang terpengaruh narkoba, oleh karena itu mari kita sama sama bekerja sama unsur pemerintah daerah dan semua pihak kita berkolaborasi tidak hanya kasus narkotika ini tetapi kedepan kita melakukan pencegahan yang lebih maksimal. Lebih baik kita mencegah dari pada penindakan hukum.” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan kepada rekan rekan media dan tamu undanhan apabila menemukan informasi terkait narkoba segera menghubungi 110 dan personil kami akan cepat tanggap terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Disamping itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siaahan, S.Si, M.Si dalam sambutannya mengatakan Terkait pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap barang bukti Pengungkapan Narkotika ini adalah Positif Narkotika jenis golongan I yang terdaftar dalam Undang Undang Narkotika

“Dan kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jenis Catridge itu mengandung etomidate yang berdasarkan Permenkes no 15 tahun 2026 yang sebagai mana bahwa kedua barang bukti ini positif mengandung narkotika” ucapnya.

Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara pemusnahan barang bukti shabu dimasukkan kedalam ember yang berisi air dengan dicambur dengan cairan pembersih,dan untuk Catridge dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan air.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini diantaranya Shabu seberat 26,615,98 Gram Narkotika dan 254 Pcs Catridge.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Pantauan, sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau**

(Rilis Humas Polres Meranti)

Berita Terkait