INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.3 C
Jakarta
Minggu, November 17, 2024

PST Laporkan Adanya Dugaan Penyimpangan Pada Empat OPD di Prov. Sumsel Ke Kejati Sumsel

Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk membuat Laporan adanya Dugaan Penyimpangan Pada Empat OPD di Provinsi Sumatera Selatan Ke Kejati Sumsel.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat Laporan Dugaan Penyimpangan Pada Empat OPD di Provinsi Sumatera Selatan ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Jum’at (27/09/24).

Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan,”PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis,”ujarnya.

Sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.

Selain itu, guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, kami yang tergabung di dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), hari ini menyampaikan laporan pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait adanya dugaan penyimpangan pada Empat OPD di Provinsi Sumatera Selatan:

1.Nomor : 502/LP/PST/IX/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpang di Lingkungan Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan T.A 2023 pada Kegiatan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak sebesar Rp2.340.000.000,00;- dan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp1.497.500.000,00;-
Dengan indikasi pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat Fantastis dan diduga tidak sesuai dengan kondidi sebenarnya, bahkan berdasarkan hasil servey harga yang kami lakukan dilapangan pada dua kegiatan tersebut diduga kuat harga dinaikan secara signifikan, hingga timbul pertanyaan Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak apa yang dibeli hingga menelan anggaran Milliaran Rupiah, dan pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu menelan anggaran lebih dari satu Milliar.

2.Nomor : 503/LP/PST/IX/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Pungli dan sebesar 5% Setiap transaksi yang menggunakan CV. RPu dan masih terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp139.273.382,00;- T.A 2023 di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.
adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan dugaan Pungli Setiap transaksi yang menggunakan CV. RPu akan dikenakan fee sebesar 5% dari nilai transaksi, dan masih terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp139.273.382,00;-

3.Nomor : 504/LP/PST/IX/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan Indikasi Mark-Up harga pada satu Kegiatan Pengadaan Peralatan Mesin Lainnya Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp574.172.000,00;-
terindikasi adanya dugaan Mark-Up harga, hal tesebut bahkan ddapat dilihat dari harga sesuai dengan Spesifikasi Pekerjaan yakni berupa personal komputer dengan rata-rata harga tertinggi yakni berkisar dari Rp54.200.000,00;- s/d Rp100.000.000;- sementara dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada satu kegiatan yang dilaksanakan melalui Metode Pemilihan E-Purchasing dengan nama paket Pengadaan Peralatan Mesin Lainnya sebesar Rp574.172.000,00;

4.Nomor : 505/LP/PST/IX/2024, Laporan dan Pengaduan terkait adanya dugaan penyimpangan pada 61 Kegiatan tahun 2023, dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan dengan total anggaran sebesar Rp6.038.000.000,00;-
pada 61 kegiatan tersebut terindikasi adanya penyimpangan yang merugikan negara terutama pada kegiatan belanja jasa dan belanja sewa, yang rata-rata menggunakan harga diatas harga pasaran, selain itu untuk belanja alat tulis kantor paling sering dianggarakan namun berdasarkan beberapa oknum pegawai diduga alat tulis tersebut kebanyakan masih menggunakan stok yang lama.

“Menyikapi Persoalan tersebut, maka kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Menyatakan Sikap dan Melaporkan ke Kejati Sumsel Sbb :

1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi dan Mark- Up harga khususnya Provinsi Sumatera Selatan.

2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut diatas.

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing-masing Pengguna Anggaran tersebut diatas, serta semua Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah”.

“Kami berharap agar pihak Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,”ujarnya.

“Apabila laporan kami (PST) tidak segera di tindaklanjuti, maka kam PST akan melakukan aksi unjuk rasa.besar-besaran dengan massa yang lebih banyak ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Latest news
Related news