28.4 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ratusan Warga Lakukan Aksi Damai, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Warta In | Palembang,- Sebanyak 120 masyarakat dari Desa Mekar Sari Kecamatan Talang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi kantor Gubernur Sumsel untuk menyampaikan keluhannya terhadap perusahaan TJN yang telah mengambil lahan mereka di sana.

Di mana masyarakat atau warga menyampaikan aksinya dengan damai di depan gerbang kantor Gubernur Sumsel dengan dikawal pihak keamanan dari kepolisian, dan perwakilan masyarakat atau warga diajak untuk beraudiensi dengan pemprov Sumsel.

Adapun audiensi ini sendiri diterima oleh perwakilan dari Dinas, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel yang dipusatkan di ruang rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumsel.

Dikatakan Ahmadi warga pemilik lahan di Mekar Sari, adapun disini saya ingin sampaikan secara detailnya maupun ringkasnya, pertama kronologis asal muasal lahan atau tanah tersebut, pada tahun 2004 lahan itu masih hutan, kami buka dengan istilah Pancung Alas.

Pada tahun 2006 karena itu sudah buka menjadi lahan pencarian banyak petani di sana, maka dibuatlah surat yakni SPH yakni Surat Pengakuan Hak oleh Kepala Desa (Kades) dan diketahui oleh Camat.

“Kami aktifitas dari mulai 2006 tidak ada gangguan, masuk PT CIN pun tidak ada gangguan, tapi setelah masuk PT TJN yang dikomandoi Awe Keneng ini, lahan kami di sulap menjadi sawit semua,” ujarnya.

Kemudian, penghasilan masyarakat dari tahun 2017 sampai sekarang ini sampai nol persen tidak ada sama sekali. Kenapa demikian, kami sudah berusaha sekuat tenaga, beberapa instansi berusaha untuk mediasi kembalikan hak kami atau diganti.

Tapi sampai detik ini belum ada tanggapan dari PT TJN, dan alhamdulillah pada hari ini kami menghadap Gubernur Sumsel yang terhormat diwakili oleh para stafnya kami diterima dengan baik.

“Kami sampaikan unek-unek kami, kembalikan lahan kami atau diganti, opsinya hanya dua. Sedangkan luas lahan, untuk lahan luasnya hak milik masyarakat itu 258 hektar, itu suratnya lengkap serta buktinya ada,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, yang dikuasai oleh perusahaan semua, sampai saat ini semua, lahan itu semua dari Sungsang II itu di hibahkan bahasanya, itu dahulunya 450. Menurut perusahaan dia punya HGU, yakni Hak Guna Usaha, tapi kenyataannya kan tertulis kan cuma 1000.

Itu pun domisili lahannya yang dia harus kuasai itu Sungsang II, bukan di desa kami, yakni Desa Mekar Sari. Dia menguasai sampai saat ini di Mekar Sari, padahal izin usahanya atau HGU nya berada di Sungsang II, dan jaraknya jauh sekali.

“Dari perusahaan sendiri tidak ada sama sekali bentuk bantuan ke masyarakat, harapan kami yakni lahan kami di kembalikan atau diganti. Kalau sesuai dengan menurut ukuran dari kami, nilainya sama, sesuai dengan aturan pemerintah, kami siap terima,” katanya.

Masih dilanjutkannya, tapi menurut perusahaan tidak ada harganya, ya kembalikan saja lahan kami, berarti kami tetap beraktifitas lagi seperti sebelumnya, yakni bercocok tanam lagi, yakni menanam padi. Setahu kami perusahaan itu sudah lama berdiri, tapi tidak menguasai lahan kami, tapi 2017 dia masuk menguasai lahan kami.

Sebenarnya banyak masyarakat kurang tahu, tapi dia bilang dia take over sebelumnya, dari PT TJN ke TJN, modusnya seperti itu. Awal muasal itu PT CIN, di mana selama PT CIN masyarakat tidak terganggu aktifitasnya tetap.

“Setelah TJN episode 1, episode 2, berikut episode Awe Keneng ini lah yang habis lahan masyarakat diambilnya, dan owner nya beda-beda, tapi tetap nama slogannya PT TJN, sebelumnya ada nama lainnya, dan usahanya adalah usaha sawit,” ucapnya.

Masih disampaikannya, perusahaan tersebut tidak ada bentuk bantuan kepada masyarakat, kalau untuk jalan tidak ada, benar-benar mutlak dikuasainya, tidak ada. Akses untuk ke desa itu pun, itu selama mereka belum masuk sudah ada akses desa sendiri. Semenjak mereka tidak ada sumbangsihnya di desa, apalagi ke masyarakat.

Dari 258 hektar itu terdiri dari 120 orang pemiliknya, dari SPH itu satu desa, 120 masyarakat Mekar Sari, jumlah luas wilayah 250 hektar, pemilik daripada orang 120 ini. Dan setelah audiensi tadi, kalau melihat dari sambutan staf Gubernur Sumsel tadi sepertinya positif.

“Kami mungkin di mediasikan, harapan kami kembalikan ya dua opsinya, kembali lahan atau di ganti, cuma itu,. Perusahaan mau ngambil hutan yang lindung dan sebagainya, itu bukan urusan kami, tapi kembalikan lahan kami,” imbuhnya.

Berita Terkait