Sumatera Selatan, PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus memperkuat komitmen dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti, SH., MH, yang melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) di Jakarta pada Selasa (3/3). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta selaras dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin strategis yang menjadi fokus pembahasan antara Pemerintah Kabupaten PALI dan pihak Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya adalah sinkronisasi regulasi, agar skema TPP yang diterapkan di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait standar harga satuan dan ketentuan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, validasi anggaran juga menjadi perhatian utama, mengingat alokasi TPP harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah agar pembayaran dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak hanya itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penyusunan indikator penilaian kinerja ASN yang objektif dan terukur. Dengan indikator yang jelas, pemberian TPP diharapkan mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekda PALI, Kartika Yanti, menegaskan bahwa koordinasi langsung ke pemerintah pusat merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan TPP tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kinerja ASN. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Kartika Yanti.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pegawai dan stabilitas keuangan daerah.
“TPP merupakan bagian dari upaya meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.
Melalui langkah koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI menunjukkan keseriusan dalam menjalankan manajemen keuangan daerah yang tertib administrasi serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya jemput bola ke pemerintah pusat ini juga menjadi bukti bahwa Pemkab PALI terus berupaya memastikan setiap kebijakan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur dan masyarakat.
(Muhamad Randi/Tim)































