WARTA.IN Banten | Hukum | 23 Agustus 2025 — Amnesty Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menyelidiki kasus kekerasan yang terjadi terhadap delapan jurnalis di Serang, Banten. Dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan hak atas rasa aman karyawan media, serangan tersebut dilakukan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menuntut aparat kepolisian bertindak cepat serta transparan dalam mengungkap pelaku kekerasan.
“Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan,” ujarnya, Jumat (22/08).
Kekerasan ini terjadi saat para jurnalis meliput demonstrasi di wilayah Serang. Menurut informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, para jurnalis mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, dan kekerasan fisik dari individu yang belum diketahui identitasnya.
Sejumlah organisasi pers, termasuk LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), telah mengeluarkan kecaman dan menuntut evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengamanan unjuk rasa yang sering mengakibatkan kekerasan terhadap jurnalis.
Pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi tentang kasus tersebut sampai berita ini diturunkan. Sekarang, publik dan komunitas pers menunggu tindakan konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa jurnalis di Indonesia dilindungi dan adil.(Warta.in Banten)