Wartain Banten | Hukum | 16 Januari 2026 — Surat kuasa adalah dokumen hukum yang menjadi landasan kewenangan bagi seorang pengacara untuk mewakili kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan. Keberadaan surat kuasa merupakan syarat utama agar pengacara dapat bertindak secara legal dalam menangani suatu perkara hukum.
Pada dasarnya, surat kuasa merupakan pemberian wewenang dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam praktiknya, surat kuasa memungkinkan pengacara menjalankan berbagai peran hukum, mulai dari memberikan pendampingan, mengajukan gugatan, hingga melakukan pembelaan di hadapan pengadilan.
Praktisi hukum DSP menyampaikan bahwa seorang pengacara tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak mewakili klien tanpa adanya surat kuasa. Karena itu, surat kuasa berperan sebagai pijakan formal yang menentukan ruang lingkup kewenangan pengacara sekaligus menjamin perlindungan hak dan kepentingan klien.
Selain itu, surat kuasa memiliki beberapa jenis, seperti surat kuasa umum, surat kuasa khusus, dan surat kuasa istimewa, yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta karakter perkara. Dalam praktik litigasi, surat kuasa khusus paling sering digunakan karena secara jelas dan terperinci mengatur kewenangan yang diberikan kepada pengacara.
Surat kuasa tidak hanya menjadi dasar kewenangan pengacara, tetapi juga mencerminkan hubungan kepercayaan dengan klien. Pemahaman yang baik tentang fungsi surat kuasa diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aspek legal formal agar hak-hak hukum terlindungi secara optimal.(WartainBanten)











