30.7 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tak Kunjung Selesai, Pengurusan Balik Nama Berujung Laporan Polisi

Kediri, 17 Desember 2025 — Seorang warga Kota Kediri, Tri Maryani, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/455/XI/2025/Polres Kediri Kota, tertanggal 27 November 2025.

Dalam proses pelaporan, pelapor didampingi oleh Adv. Muhammad Taufiq, S.H. dan Adv. Witanto, S.H., selaku pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono, sebagai bentuk pendampingan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, pihak yang dilaporkan adalah Mohammad Rizza Gayuh Prasetyo, S.H., M.Kn., seorang Notaris, terkait dugaan penggelapan sejumlah uang yang diserahkan oleh pelapor untuk keperluan pembayaran pajak serta pengurusan balik nama sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di Perum Bumi Asri Blok K 31, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota Kediri. Pelapor menyatakan telah menyerahkan dana kepada terlapor dengan kesepakatan bahwa proses balik nama akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pengurusan tersebut belum juga rampung, sehingga pelapor merasa dirugikan dan memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Atas kejadian tersebut, laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Adv. Witanto, S.H. selaku perwakilan LBH Iro Yudho Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan objektif. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Kediri Kota serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan,” tegasnya.

LBH Iro Yudho Wicaksono berharap perkara ini dapat ditangani secara serius sehingga memberikan kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor, serta menjadi pembelajaran agar praktik pelayanan hukum kepada masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab.

Berita Terkait