Warta In | Palembang,- Puluhan massa Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (GALAKSI Sumsel) melakukan aksi damai unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), untuk meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas terkait Indikasi Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Realisasi Dana Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2022, 2023 tahap 1,2,3 dan tahun 2024 tahap 1.
Hal tesebut di sampaikan oleh Dasri NH Ketua GALAKSI Sumsel sekaligus Koordinator aksi di dampingi Mukri AS dan Reza Koordinator Lapangan kepada awak media usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel. Kamis (05/09/24).
DASRI, NH Ketua GALAKSI Sumsel mengatakan,” berdasarkan Hasil lnvestigasi dan Laporan dari masyarakat, kami Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (Galaksi-SUMSEL), dilapangan Kami Menemukan adanya dugaan indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan yang mengarah pada Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pada Realisasi Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa perlu untuk melaporkan Kegiatan tersebut diatas Ke Aparat Penegak Hukum Guna ditindak Lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”tambah Dasri NH.
Adapun indikasi / tuntutan / dugaan yang kami laporkan ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Diduga pekerjaan-pekerjaan diatas tidak sesuai dengan realisasi dan tidak tepat sasaran.
2.Diduga Ada dibeberapa Aitem kegiatan terindikasi Tidak Maksimal dan fiktip
3.Diduga Realisasi Dana Desa :
a.(Tahun Anggaran 2022 Pagu Anggaran Rp.907.922.000), Tahap 1,2,3.
b. (Tahun Anggaran 2023 Pagu Anggaran Rp 1.112.452.000,) Tahap 1,2,3
c. (Tahun Anggaran 2024 Pagu Anggaran Rp 1.071.095.000) Tahap 1 tidak 100% Maksimal.
4.Adanya dugaan indikasi mark up pada Proses Pelaksanaannya, Pekerjaan dan Realisasi Kegiatan sehingga kuat dugaan kami kegiatan realisasi Dana Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 2023, tahap 1,2,3 dan 2024 Tahap 1, tersebut diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian Negara.
Oleh sebab itu Kami, GALAKSI Sumsel meminta Kepada aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Segera ;
1.Usut Tuntas Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Realisasi Dana Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran, 2022 2023 Tahap 1,2,3 dan 2024 Tahap 1.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Memanggil Kepala Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sebagaimana yang sudah kami uraikan diatas Untuk diperiksa dan dimintai Keterangan nya, jika perlu untuk dimintai Ful Paket Ful Data dana Desa Berikut realisasi yang telah dilaksanakan.
3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah langkah penyelidikan Hukum terkait dugaan Korupai kegiatan tersebut.
4.Dalam rangka membantu pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan tindakan dalam laporan kami juga menyerahkan laporan pemberian Informasi yang disertakan bahan pendukung seperti Tabel Realisasi Nilai Anggaran dan data Pendukung lainnya berikut Tahun Anggarannya.
5.Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR!!
6.Kami Percaya Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap Netral dan Konsisten Memberantas Korupsi di Sumatera Selatan. Khusus nya Dikabupaten Muara Enim
Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa lagi di Kejati Sumsel dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menanggapi aksi demo dari GALAKSI Sumsel mengucapkan terima kasih kepada massa aksi GALAKSI Sumsel karena sudah melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi ke Kejati Sumsel.
“Laporan yang di laporkan oleh GALAKSI Sumsel akan segera kita tindaklanjuti dan segera kita sampaikan dengan pimpinan dalam hal ini Kejati Sumsel, karena laporan ini baru jadi diharapkan Laporannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sumsel (PTSP Kejati Sumsel),”pungkasnya