INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.1 C
Jakarta
Minggu, Desember 8, 2024

4 Desa di Kec.Muara Kuang OI di Laporkan PST ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Dana Desa

Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk membuat Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di 4 Desa di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di 4 Desa di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Kamis (05/09/24).

Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan dalam hal ini Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel,”karena kami Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis,”ujarnya.

“Maka dari itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, selain itu guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi,”tambahnya.

Oleh karena itu, kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), hari ini menyampaikan laporan pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait dengan adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir di 4 (empat) Desa di Kecamatan Muara Kuang, dengan rincian Desa sebagai berikut:

1. Desa Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang,
2. Desa Seri Kembang Kecamatan Muara Kuang,
3. Desa Suka Jadi Kecamatan Muara Kuang,
4. Desa Tanahabang Ulu Kecamatan Muara Kuang.

“Berdasarkan informasi dan data dari beberapa sumber yang kami himpun terkait persoalan yang terjadi dilingkungan Kabupaten Ogan Ilir, pada ralisasi penggunaan Dana Desa tersebut diduga terdapat banyak ketidak sesuaian dengan Fakta dilapangan yang menyebabkan kerugian Negara, guna memberikan dukungan terhadap Kinerja Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya dikecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan,”ungkapnya.

Oleh sebab itu kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan dengan tuntutan kepada Kejati Sumsel Sbb ;

1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.

2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Desa tersebut diatas.

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

4.Meminta Kepada Pihak KejaksaanTinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil masing-masing Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.

5. Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas..!!

“Apabila laporan kami (PST) tidak segera di tindaklanjuti, maka kam PST akan melakukan aksi unjuk rasa.besar-besaran dengan massa yang lebih banyak ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Latest news
Related news