Warta In | Palembang – Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2023 di 7 Desa dalam Wilayah Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU.
Hal tersebut di sampaikan oleh M. Harris.SB Ketua Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan di dampingi oleh Andika Seketaris Kepada Awak Media, Jum’at (05/07/24).
M.Harris.SB menuturkan,” iya,Kami dari Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2023 di 7 Desa dalam Wilayah Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU,”ujarnya.
Kami sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk pada:
Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil monitoring kami dilapangan pada kegiatan-kegiatan tersebut terdapat banyak ketidaksesuaian dengan Fakta dilapangan, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tida ksesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.
Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan diduga tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari inspektorat maupun dari APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan unutk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Dan kami, Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.
Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2023 di 7 Desa dalam Wilayah Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU.
Dalam aksi nanti, kami juga meminta dan menuntut kepada Kejati Sumsel untuk :
1.TANGKAP KADES-KADES Yang diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023, DEMI KEUNTUNGAN PRIBADI/KORPORASI.
2.PERIKSA HARTA KEKAYAAN Kades-kades diduga dana desa banyak yang diselewengkan buat beli mobil Pribadi.
“Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,”pungkasnya.