Warta.In | Palembang – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Persidangan Elektronik antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang pada Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan, sementara pejabat struktural pada masing-masing UPT, termasuk pejabat struktural Rutan Kelas I Palembang, mengikuti rangkaian kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Rutan Kelas I Palembang.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan persidangan elektronik bagi warga binaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses peradilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, aman, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pemanfaatan teknologi informasi.
Selama kegiatan berlangsung, Kepala Rutan Kelas I Palembang bersama seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan penuh perhatian sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan. Kehadiran seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan persidangan elektronik secara terpadu.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.































