Bekasi, Warta.in : Sejak Walikota Bekasi dilantik pada tanggl 20 Februari 2025 Camat Mustikajaya jarang dikantor bila pagi hari dan sore menjelang pulang kantor, warga resah urus administrasi bulak-balik karena sulit mendapatkan tanda tangan Bapak Camat Mustikajaya JAYA EKO SETIAWAN. SH.MH.

Kantor Kecamatan Mustikaya yang berlokasi di Jalan Raya Mustikajaya No 58 setiap harinya dikunjungi oleh ratusan warga disekitaran 4 kelurahan yaitu warga kelurahan Pedurenan,Mustikasari,Mustikajaya dan Cimuning.
Banyak warga yang datang untuk mengurus surat-surat penting dan membutuhkan stempel serta tanda tangan Pak Camat namun sering tidak membuahkan hasil dikarenakan Pak Camatnya sedang tidak dilokasi menurut bagian pelayanan Ibu Ina
Pak Camat setiap hari keluar kantor pergi ke kantor Walikota Bekasi untuk apel atau rapat dengan Pak Walikota.
Sejak pelantikan kepala daerah pada tanggal 20 Februari 2025 pelayanan administrasi di bagian pelayanan kantor kecamatan sering dikeluhkan warga karena bagian pelayanan selalu mengatakan Pak Camat sedang tidak ditempat berkasnya ditinggal saja dan diambil besok.


Warta.in pada hari senin, tanggal 24 Februari 2025 jam 15:00 saat hendak meminta tanda tangan berkas untuk keperluan anaknya mendapati ruang bagian pelayanan kantor kecamatan sudah kosong . dan sempat bertanya kepada pegawai yang ada di dalam tidak lama kemudian pegawai atas nama Erlandi menerima berkas sambil mengatakan berkas ditinggal dan ambil besok karena Pak Camat tidak ada di tempat padahal masih jam kerja saat itu.
Hari ini selasa (25/02/2025) jam 09:00 Wib warta.in Kembali  menyambangi bagian pelayanan kantor kecamatan mustikajaya untuk mengambil berkas yang kemaren di tinggal dan diterima oleh Ibu Ina namun berkas tsb masih belum di tanda tangani oleh Bapak Camat Mustikajaya dan dikatakan oleh Bu Ina Bapak Camat sedang ke Kantor Walikota, ketika dikonfirmasi oleh warta.in apakah Pak Camat setiap hari pergi ke kantor walikota dijelaskan iya setiap hari apel dan kadang rapat di kantor walikota jawabnya.
Warta.in sempat menemui salah satu pengunjung saat itu selesai dari bagian pelayanan seorang anggota TNI yang tidak mau disebutkan Namanya mengatakan saya dari kemaren mengurus berkas untuk anak saya masuk tes ke salah satu instansi pemerintahan namun sampai saat ini belum selesai karena Pak Camatnya tidak ada dan dia berharap agar Kecamatan Mustikajaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakatnya jangan sering keluar kantor disaat masyarakat membutuhkannya jadi sulit mendapatkan tanda tangan dan stemple kecamatan hardiknya.
Sesuai PP No 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan Bab IV Pasal 15 ayat G dikatakan salah satu tugas Camat yaitu Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
(Jefry)